Oleh: Asham Ummu Laila
(Relawan Opini Andoolo Konawe Selatan)
Lingkungan perumahan adalah tempat tumbuh kembang generasi, di sana tempat mereka bernaung, berteduh dan berlindung. Di sanalah seyogyanya mereka mendapatkan tempat yang nyaman untuk bermain dan bersosialisasi, serta mendapatkan pendidikan yang terbaik. Maka alangkah mirisnya jika kemudian pelayanan untuk mendapatkan perumahan bagi rakyat ini dipersulit. Sebagaimana terjadinya polemik terhadap peraturan pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2024 perihal pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Akhirnya peraturan ini menuai penolakan serempak. Tak hanya buruh, pengusaha pun menolak pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dari perusahaan guna membantu pembiayaan pembelian rumah. Koordinator dewan buruh nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengungkapkan Tapera hanyalah beban tambahan dari sepersekian potongan gaji melalui pembiayaan iuaran BPJS Kesehatan, pensiun hingga jaminan hari tua (News, 29/5/2024).
Pernyataan tersebut, senada dengan yang disampaikan oleh presiden partai buruh, Said Iqbal yang menyoroti hitungan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3% yang menurutnya tidak masuk akal. Juga mempertanyakan kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung. “Secara akal sehat dan perhitungan matematis iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%) tidak akan mencukupi buruh untuk memebeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK“, tegasnya (Sindonews, 29/5/2024).
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah dalam 10 tahun kedepan ada harga rumah seharga 12.6 juta atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Bahkan sekalipun ditambahkan keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah. Jadi dengan iuran 3% yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah.
Negara dalam sistem sekuler kapitalisme memang didesain bukan untuk melayani kepentingan rakyat, melainkan melayani kepentingan oligarki. Di dalam sistem ini, negara didesain sebagai regulator yang mengatur agar terjadi keselarasan antara kepentingan rakyat dengan pengusaha. Sehingga terciptalah ruang bisnis antara rakyat dan pemerintah, yang tentunya banyak menguntungkan pihak pengusaha sebagai pemilik modal.
Progaram Tapera yang saat ini kembali diluncurkan, juga bukan mustahil reaksi dari koneksi antara penguasa dan oligarki. Sehingga banyak dikalangan masyarakat mempertimbangkannya. Alasan mengapa kemudian banyak kalangan yang menolak program Tapera antara lain.
Pertama, Tapera dianggap menyesakkan pekerja. Bagi pekerja dengan gaji UMR, potong 3% untuk Tapera makin memperkecil nominal gaji yang diterima mereka. Sebab, gaji pekerja sejatinya sudah dipotong dengan berbagai program, seperti pajak penghasilan (5 – 3,7%), jaminan pensiun (1% + 2% perusahaan), BPJS kesehatan (1% + 4% perusahaan), jaminan hari tua (2% + 3,7% perusahaan), dan iuran Tapera (2,5% dan 0,5% oleh pemberi kerja).
Belum lagi biaya pemenuhan kebutuhan hidup, yang hampir tiap bulan kian meningkat. Sementara gaji pegawai ASN dan para pekerja kian menyusut terpangkas di setiap sudut. Negara seakan abai tidak mau tahu kesulitan hidup yang dialami dan dihadapi rakyatnya. Padahal sebenarnya pelayanan terbaik harusnya didapatkan oleh rakyat dari pemerintah karena merupakan bagian dari tanggung jawabnya, termasuk penyediaan perumahan bagi rakyat, bukannya memotong gaji para pekerja. Kondisi rakyat hari ini, ibarat sudah jatuh tertimpah tangga pula.
Alasan kedua, Tapera berpotensi menjadi lahan korupsi. Bukannya berburuk sangka, namun sebaiknya bisa mengambil pelajaran dari beberapa program yang pernah digulir, misal seperti BPJS kesehatan, Korupsi Asabri, taspen dan Jiwasraya. Salah urusnya beberapa lembaga ini harusnya bisa dijadikan pelajaran agar tidak mengulang kesalahan yang sama. Bukan malah membuka peluang munculnya masalah baru bagi rakyat. Terlebih lagi Tapera yang diprogramkan ini bersifat wajib, sehingga membuat mayoritas masyarakat itu curiga, seakan pemerintah hanya ingin mengumpulkan uang rakyat tanpa jelas peruntukkannya.
Alasan ketiga, semakin tergambar bahwa kepedulian dan kepekaan pemerintah terhadap rakyat sangat minim. Jika sifatnya tabungan bagi rakyat maka harusnya tidak berlaku wajib apalagi memotong gaji secara paksa sedangkan di sisi lain negara sendiri belum maksimal dan optimal memberi upah atau gaji dan pelayanan yang terbaik bagi rakyat. Pemerintah yang peduli akan memahami kesulitan dan beban rakyatnya, tidaklah menambah beban yang berlipat di tengah terhimpitnya ekonomi rakyat.
Berbeda denagn kapitalisme yang menjadikan negara lebih memihak kepentingan pengusaha. Sistem Islam justru mewajibkan negara untuk lebih memihak kepada kepentingan rakyat. Bahkan Islam menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat akan perumahan yang aman, nyaman, dan syar’i. Sebagaimana Rasulullah Saw, bersabda: “Imam (Khalifah) adalah pengurus dan Ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR.Bukhari).
Salah satu tanggung jawab sebagai seorang pemimpin adalah menyediakan dan menfasilitasi kebutuhan setiap rakyat terutama pemenuhan kebutuhan mendasar (sandang, pangan, dan papan). Rumah adalah salah satu kebutuhan dasar bagi rakyat. Sehingga sudah semestinya pengadaan perumahan bagi rakyat merupakan tanggung jawab penuh negara.
Negara dapat memberikan pelayanan terbaik, misalnya dengan memberikan kemudahan pembelian tanah dan bangunan tanpa kompensasi denda atau iuran wajib, atau negara bisa membangun perumahan rakyat dengan harga terjangkau. karena pemimpin dalam Islam bukanlah sebagai regulator melainkan sebagai peri’ayah (raa’in) pelindung dan penanggung jawab atas urusan rakyat.
Sebagaimana masa kekhalifahan, Rasulullah dan para khalifah telah mencontohkan, dengan mengatur tata kota dengan seabik-baiknya termasuk mengatur perumahan, memastikan bahwa rumah yang dibangun layak huni, nyama dan syar’i dan memastikan bahwa harga rumah yang dibangun bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat dengan penghasilan rendah akan dibantu negara dengan skema subsidi, kredit tanpa bunga, dan lainnya. Bahkan negara bisa memberikan rumah kepada fakir miskin yang tidak mampu membeli rumah.
Demikianlah Islam membentuk karakter seorang pemimpin yang peduli dan bertanggung jawab kepada rakyat, tidak menyulitkan urusan rakyatnya, termasuk dalam perkara perumahan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad “Ya. Allah barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia membuat susah mereka maka susahkanlah ia, dan barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia mengasihi mereka, maka kasihilah ia”.
Semua ini dapat terwujud dalam kehidupan nyata bila Islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah) oleh seorang pemimpin (Kahlifah) dalam sebuah institusi negara. Wallahu’alam bishawab.