Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Politik Dinasti Makin Subur, Rakyat Makin Hancur

Monday, June 10, 2024 | June 10, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:44:32Z

Oleh. Febri Ghiyah Baitul Ilmi
(Pegiat Opini Morowali)

 

Keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang batasan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur MA, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, atau calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota sontak menuai respons beragam dari warga +62, yang kemudian memelesetkan singkatan Mahkamah Agung (MA) menjadi Mahkamah Adik (MA). Pasalnya, pengubahan aturan tersebut kental terhadap aroma politik, yakni memberikan jalan untuk putra bungsu Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep untuk maju pada Pilkada 2024.

Keriuhan ini bermula ketika MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana yang tertuang di dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Bupati dan Wakil Bupati. Di mana, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur minimal berusia 30 tahun, dan jabatan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota minimal berusia 25 tahun terhitung sejak penetapan calon. Awalnya, aturan tersebut berisi tentang usia minimal terhitung sejak penetapan calon, kemudian diubah menjadi saat pelantikan. (cnbcindonesia.com, 6-6-2024)

Putusan tersebut dianggap sebagai karpet merah bagi Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jakarta. Kaesang pun telah dijodohkan dengan kader Partai Gerindra, Budisatrio Dwiwandono dan kader Partai Amanat Nasional, Zita Anjani. Kedua partai tersebut diketahui telah tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mengusung pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 mengusung Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

*Keniscayaan Demokrasi*
Keputusan MA merupakan cara strategis yang digunakan rezim untuk melanggengkan kekuasaannya, melalui praktik politik dinasti. Rezim saat ini, sudah tidak bisa meneruskan kekuasaannya, karena maksimal masa jabatan dua periode. Olehnya, praktik politik dinastilah yang cocok untuk meneruskan kursi kekuasaannya.

Tak dimungkiri praktik politik dinasti merupakan konsekuensi dari penerapan sistem demokrasi. Sebab, sistem demokrasi memiliki prinsip persamaan hak. Sehingga, semua warga negara termasuk anak presiden memiliki kesempatan yang sama.

Imbas penerapan politik dinasti yakni korupsi dan nepotisme. Mengapa? Karena, ketika kekuasaan terfokuskan pada satu keluarga memiliki peluang besar menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Kemudian juga, akan melahirkan kurangnya akuntabilitas (tanggung jawab) dan patronase (hubungan timbal balik). Hal ini, bisa dilihat pada praktik Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan perundang-undangan untuk memberi jalan pada figur tertentu pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Praktik politik dinasti tidak lepas dari ideologi yang mewadahi sistem demokrasi yakni Ideologi Kapitalisme yang memiliki tujuan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Kapitalisme ini, memiliki asas sekularisme yakni memisahkan aturan agama dengan kehidupan manusia. Sehingga, demi mewujudkan politik dinasti politisi menghalalkan segala cara untuk meraih tujuanya.

*Politik Dalam Kacamata Demokrasi*
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, kata demos yang artinya khalayak atau rakyat dan kratos yang astinya pemerintahan, maksudnya adalah pemerintahan dari, untuk, dan oleh rakyat. Sayangnya, pada praktiknya hanya segelintir politisi di lembaga legislasi yang berperan dalam menentukan pemerintahan. Politisi ini, bekerja sama dengan penguasa untuk menyusun undang-undang demi melancarkan tujuan pribadi dan kroninya.

Akibatnya, undang-undang yang dihasilkan selalu mencekik rakyat. Mereka merampas hak rakyat secara legal yang mengatasnamakan taat pada undang-undang yang berlaku. Demikianlah sistem demokrasi yang zalim terhadap rakyat.

*Islam Pengganti Politik Dinasti*
Kondisi hari ini, berbeda sangat jauh dari Islam. Islam berasaskan akidah Islam dalam menjalankan kekuasaannya. Di dalam Islam kekuasaan bertujuan untuk mengurusi urusan rakyat. Seorang Khilafah mengemban amanah kekuasaannya untuk kemuliaan Islam dan kemaslahatan kaum muslimin, bukan kepentingan pribadi bahkan kroninya. Sikap Khilafah demikian, dilakukan untuk taat dan meneladani Rasulullah Saw.

Sebagaimana hadis Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari, “ketahuilah setiap manusia merupakan seorang pemimpin dan setiap pemimpin tersebut akan dimintai pertanggungjawaban terhadap orang yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat yang banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari)

Di dalam Islam memiliki mekanisme yang efektif dan efisien untuk memilih seorang penguasa. Adapun cara untuk memilih Khalifah yaitu secara langsung, halul halli wal aqdi, dan majelis syura. Syarat untuk menjadi penguasa di dalam Islam yakni, adil, balig, muslim, laki-laki, berakal, merdeka, dan mampu untuk memikul amanah pemimpin. Dengan demikian, Khalifah akan mengeliminasi orang-orang yang tidak berkompeten di dalam memimpin.

Kemudian, salah satu pilar penerapan Khilafah adalah kedaulatan di tangan syarak. Hal ini, menunjukkan bahwa undang-undang yang berlaku sesuai dengan ketetapan yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, Ijmak, dan Qiyas. Sehingga, tidak ada pengubahan undang-undang yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kroninya.

Adapun penentuan seseorang untuk menjadi Gubernur (Wali) atau Bupati atau Wali Kota (Amil) melalui penunjukan Khalifah. Apabila, Wali/Amil setelah menjabat melakukan pelanggaran,  pengkhianatan, dan menyalahi tujuh syarat sah pengangkatannya yang telah di tetapkan. Maka, Khalifah memiliki hak untuk memberhentikan jabatanya, meskipun baru menjabat selama satu atau dua hari.

Melalui majelis syura, rakyat memiliki peran besar untuk memuhasabahi dan mengawasi penguasa. Rakyat pun, boleh menyampaikan ketidakridaanya terhadap penguasa yang diangkat untuk mereka melalui pengaduan langsung kepada Khalifah atau Mahkamah Mazalim. Sehingga, kekuasaan menjadi kekuasaan yang menjamin kemaslahatan rakyat.
Wallahu a’lam bishsawab

×
Berita Terbaru Update