Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PERAMPASAN RUANG HIDUP, MENGAPA TERUS TERJADI ???

Monday, June 10, 2024 | Monday, June 10, 2024 WIB

By : Nurbayah Ummu Tsabitah
Pemerhati sosial dan Generasi

 

Ratusan massa yang tergabung dalam “Solidaritas Masyarakat Kabupaten PPU” kembali membanjiri halaman Kantor ATR/BPN Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (28/5/2024). Massa tersebut terdiri dari warga empat desa lingkar Ibu Kota Nusantara (IKN), yakni Pemaluan, Rico, Maridan, dan Telemow. Aksi massa ini bertujuan menuntut kejelasan dan keadilan atas hak tanah mereka yang terdampak oleh proyek IKN.

Tuntutan utama dari aksi ini adalah pencabutan status Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan warga, perubahan status lahan dari hak pakai menjadi hak milik, penghapusan Bank Tanah dari PPU, transparansi dalam administrasi dan pencatatan pertanahan, serta penetapan biaya administrasi yang jelas dalam mengurus legalitas lahan dan berbagai tuntutan lainnya. Selain itu, massa aksi menuntut agar ATR/BPN memberikan kejelasan mengenai hak-hak mereka, khususnya di kawasan IKN.

Sepanjang 2023, telah terjadi perampasan ruang hidup rakyat yang telah membawa derita berkepanjangan. Perampasan ruang hidup ini paling sering terjadi di sektor pertambangan, perhutanan, pembangunan infrastruktur, pengembangan properti, lahan rakyat dan sekolah-sekolah yang digusur untuk pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan.
Akibat perampasan ruang hidup ini, timbul konflik antara rakyat dan pemerintah-aparat, hingga keamanan rakyat terancam, ada yang dipenjara, bahkan ada yang terbunuh. Akibat konflik ini pula, banyak yang akhirnya terlempar dari tanahnya sendiri, kehilangan mata pencariannya, dan terpaksa menjadi tenaga kerja upah murah ataupun pekerja nonformal yang bermigrasi ke kota bahkan ke luar negeri.

Bukan hanya pada 2023 saja, bahkan sejak 2015—2022, data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, telah terjadi 2.710 kejadian konflik agraria yang berdampak pada 5,8 juta hektare tanah dan korban terdampak mencapai 1,7 juta keluarga di seluruh wilayah Indonesia.

Konflik ini nyatanya “wajar” terjadi di dalam sistem politik sekuler demokrasi. Sedangkan sistem yang merupakan sistem buatan manusia ini digadang-gadang dapat menjadi sistem politik yang akan mengantarkan kepada kesejahteraan kehidupan manusia karena sistem ini dibuat oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat.

Nyatanya pula, sistem ini justru membawa derita bagi manusia akibat konflik berkepanjangan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat. Bahkan, seiring berjalannya waktu, tersebab sistem ini lahir dari akal manusia yang sangat lemah dan terbatas, sistem demokrasi ini mudah sekali dipermainkan dan mengalami pergeseran yang signifikan, yaitu menjadi sistem pemerintahan yang dikuasai oleh sekelompok elitis yang disebutnya sebagai “oligarki”.

Politik oligarki yang berkelindan dengan kapitalisme menjadikan oligarki sebagai pengendali kekuasaan. Sementara itu, negara hanya berfungsi sebagai fasilitator yang berpihak pada kepentingan oligarki.

Politik oligarki juga melegalkan perampasan hak tanah dan lahan rakyat atas nama pembangunan. Kepentingan para investor diutamakan, sedangkan kewajiban memenuhi kebutuhan rakyatnya diabaikan.

Atas nama pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi, investasi swasta lokal maupun asing diutamakan, sedangkan nasib rakyat digadaikan. Nasib perempuan dan anak menjadi taruhan.

Pasal 33 (ayat 3) UUD 1945 pun menjadi sekadar untaian kalimat indah yang tidak pernah terwujud dalam kehidupan. Seperti UU Minerba dan UU 3/2020 tidak memihak pada masyarakat terdampak tambang. Juga UU 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah memuluskan bisnis para pengusaha properti karena rakyat yang memiliki dana bisa membelinya secara kredit. Namun, tetap saja, hanya mereka yang berpenghasilan cukup yang mampu mengakses Tapera. Rakyat miskin tetap saja menderita.

Perampasan ruang hidup yang dilegalkan politik oligarki ini kemudian memberikan dampak langsung yang sangat merugikan kehidupan rakyat. Perempuan dan anak sebagai kelompok rentan harus turut menanggung segala penderitaan. Mereka mengalami tekanan mental, ketakutan, hingga tidak memiliki harapan hidup karena lahan dan ruang hidup mereka dirampas.

Bukan ini saja, akibat perampasan ruang hidup—yang berdalih pembangunan kota, perubahan tata ruang wilayah perkotaan berujung pada tidak terkendalinya banjir dan hilangnya ruang hidup berupa pemukiman, menyebabkan terganggunya kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.

Selain itu, perampasan lahan dan tambang menyebabkan bentang alam berubah dari hutan menjadi perkebunan, menyebabkan bencana alam berupa banjir dan karhutla terus berulang. Karhutla yang terjadi menghasilkan emisi karbon berlebih dan sangat berdampak pada menurunnya kesehatan perempuan dan anak.

Tentu saja semua ini menambah beban keluarga yang sebelumnya sudah didera kemiskinan. Ini hanya sekelumit gambaran penderitaan perempuan dan anak akibat terampasnya ruang hidup mereka, yang boleh jadi penderitaan yang mereka alami jauh lebih banyak dari yang dipaparkan ini. Demikianlah, politik oligarki telah nyata membawa kesengsaraan bagi perempuan dan anak

Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari sebelumnya artinya tuntutan warga sebelumnya belum didengar dan diselesaikan oleh pemerintah. Meski warga tdk menolak IKN, namun dampak negatif pembangunan IKN begitu terasa. Perampasan ruang hidup berupa lahan terjadi. Pemerintah dan administrasi menyulitkan warga dalam hal lahan. Padahal lahan merupakan hak warga yang seharusnya dilindungi oleh penguasa.

Islam:
Islam hanya mengakui bahwa Allah Taala satu-satunya pemilik otoritas untuk membuat hukum (Al-Hákim) dan syariat (Al-Musyarri’), baik dalam perkara ibadah, makanan, pakaian, akhlak, muamalah, maupun uqûbût (sanksi-sanksi). Firman-Nya, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS Al-An’am: 57).

Islam tidak memberikan peluang bagi manusia untuk menetapkan hukum, meski satu hukum sekalipun. Justru manusia, apa pun kedudukannya, baik rakyat atau khalifah, semuanya berstatus sebagai mukalaf (pihak yang mendapat beban hukum) yang wajib tunduk dan patuh terhadap seluruh hukum yang dibuat oleh Allah Taala (lihat QS An-Nisa’: 59—65, 105, 115; Al-Maidah: 44—50). Dari sinilah ada jaminan bahwa aturan atau hukum-hukum yang diberlakukan tidak akan menzalimi manusia.

Oleh karenanya terkait hak ruang hidup, Islam memberikan pengaturan tentang kepemilikan individu, masyarakat (umum), dan negara. Syariat Islam mengakui kepemilikan individu atas lahan pertanian, perkebunan, lahan untuk kolam, dan sebagainya, sebagai hak milik, hak pakai, dan hak untuk mewariskan. Dengan tanah yang dimiliki, individu akan mudah membangun rumah untuk tinggal sesuai tuntutan kehidupan keluarga muslim, sekaligus menjadi sumber ekonomi untuk mencari penghidupan (nafkah).

Syariat Islam juga menetapkan kepemilikan umum sebagai kepemilikan bersama yang dikelola negara untuk kemaslahatan umum. Lahan yang di atas atau di dalamnya terdapat harta milik umum berupa fasilitas umum (hutan, sumber mata air), barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas, jalan, laut, dan sebagainya, tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh individu. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Jadi, kesalahan besar jika lahan dan tambang besar dimiliki oleh individu atau kelompok (swasta atau asing) demi mengembangkan usahanya sendiri karena keserakahan terhadap materi. Aturan kepemilikan umum ini menjadi pengendali atas keserakahan individu.

Syariat Islam juga menetapkan kepemilikan negara, di antaranya adalah tentang lahan yang tidak ada pemiliknya dan/atau yang ditelantarkan lebih dari tiga tahun. Lahan ini dikuasai oleh negara, dikelola dan dimanfaatkan sesuai kepentingan negara.

Demikianlah, Islam mengatur kepemilikan sehingga darinya akan menjadikan perekonomian tumbuh. Islam memberi kebebasan bagi individu untuk memiliki lahan pertanian seberapa pun luasnya selama masih mampu memproduksinya. Islam juga membebaskan untuk mengembangkan komoditas pertanian apa saja, asalkan halal. Dengan status kepemilikan individu tersebut, diharapkan produktivitas pertanian terus meningkat, karena motivasi berproduksi tetap terjaga.

Demikian juga, pemerataan ekonomi akan terbangun dengan adanya aturan kepemilikan yang jelas ini. Adanya larangan menelantarkan dan menyewakan lahan pertanian, akan menjadikan keserakahan dalam kepemilikan lahan lebih terkendali. Diharapkan pula peluang bagi buruh tani untuk memiliki lahan pertanian sendiri akan makin terbuka sehingga problem keserakahan sebagaimana dalam kapitalisme akan dapat teratasi.

Dengan aturan kepemilikan ini, pemerataan ekonomi di bidang pertanian dapat diwujudkan. Pengaturan kepemilikan berbasis syariat Islam ini akan menjauhkan dari konflik horizontal (sesama rakyat) maupun konflik vertikal (antara rakyat dan penguasa) sehingga akan menjauhkan penderitaan bagi perempuan dan anak. Kebutuhan perempuan akan tercukupi, keamanannya terjaga, dan kehidupannya pun nyaman. Begitu pula anak, mereka akan menikmati proses pendidikan dengan sempurna karena tidak terancam dan tidak mengalami trauma akibat sekolahnya digusur, misalnya.

Pembangunan di dalam Islam juga tidak melibatkan investasi asing yang justru akan membahayakan bagi negerinya. Pembangunan semata-mata diambil dari dana baitulmal. Dengan pengaturan yang sempurna ini, akan terjamin kesejahteraan bagi semua rakyat, termasuk perempuan dan anak.

Ini semua sangat berbeda dengan sistem demokrasi yang menempatkan kedaulatan ada di tangan manusia sehingga memunculkan aturan-aturan yang berakibat konflik kepentingan di antara manusia yang serakah.

Kepemilikan lahan/ tanah  sangat dijaga dalam Islam. Urusan administrasi dan struktur negara khilafah akan mempermudah warganya. Penguasa hadir tidak akan menyusahkan warganya justru akan membela jika ada administrasi berbelit menyusahkan. Teladan penguasa dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan lebih mendahulukan warga. Wallahu A’lam Bisshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update