Oleh : Hasriyana, S.Pd
(Pemerhati Sosial Asal Konawe)
Lagi dan lagi masyarakat dipertontonkan dengan penguasa hari ini yang melanggengkan kekuasaan dinasti politiknya. Sebenarnya dinasti politik ini sudah pernah terjadi di beberapa daerah, hanya saja ini terasa aneh dan mengagetkan karena dilakukan oleh pemimpin tertinggi penguasa negeri ini. Sehingga ini menimbulkan tanda tanya besar, selain karena penguasa tertinggi, ini juga dilakukan di akhir masa jabatannya. Betulkah ini hanya perkara jabatan yang dipertahankan ataukah ada hal yang lebih besar dari itu?
Sebagaimana yang dikutip dari Kumparan, 30-05-2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
Pemohon adalah Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda. Ahmad Ridha juga dikenal sebagai adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria. Pada Pilpres 2024, Partai Garuda berada di gerbong Prabowo-Gibran. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.
Jika menilik dari fakta di atas tentu tak perlu heran, karena dalam sistem saat ini meniscayakan hal tersebut terjadi. Pun penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu bukan merupakan sesuatu yang aneh. Sehingga tidak heran siapapun yang sedang menjadi penguasa bisa saja mengubah aturan sesuai kepentingannya. Hal itu bisa saja terjadi berulang, ketika penguasanya juga berganti, begitu juga dengan kepentingannya.
Pun, dalam perubahan aturan akan selalu menciptakan polemik antara yang pro dan kontra. Hal ini justru akan menimbulkan pertikaian bagi pihak yang pro dan kontra, karena ada pihak yang merasa dirugikan. Bahkan ada yang beranggapan bahwa ini bagian dari human right, benarkah? Begitulah jika aturan dibuat oleh manusia, pasti akan menimbulkan pertentangan.
Putusan MA tersebut menimbulkan polemik lantaran amat kental nuansa politiknya. Lembaga swadaya kepemiluan, Perludem, menilai bahwa aksi Partai Garuda mirip belaka dengan upaya pembatalan batas umur dalam gugatan Pasal 169 Huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati juga mengatakan bahwa putusan tersebut mencoba ‘mengutak-atik’ dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu (Tirto, 02-06-2024).
Berbeda dengan sistem yang ada saat ini, sistem Islam yang aturan kehidupannya berasal dari pencipta, yaitu Allah Swt., aturannya sudah jelas hukumnya tidak boleh diubah karena hukumnya telah ditetapkan pencipta manusia. Ini bagian dari konsekuensi keimanan seorang muslim terhadap pencipta.
Dalam Islam pula jabatan merupakan bagian dari amanah yang tanggung jawabnya bukan hanya di dunia, namun diakhirat juga, sehingga pemimpin akan merasa takut terhadap jabatan yang diembannya. Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai. Ia akan dijadikan perisai saat orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika ia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan adil, maka dengannya, ia akan mendapatkan pahala. Namun, jika ia memerintahkan yang lain, maka ia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, kita tidak bisa berharap pada sistem saat ini yang aturannya berasal dari manusia yang lemah, terbatas, dan tak jarang menimbulkan pertentangan. Dari itu, kita hanya bisa berharap pada sistem yang aturannya berasal dari pencipta, yaitu Allah Swt. yang mana aturannya diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam.