Oleh Ummu Syafiah
Sulawesi tenggara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi sumber daya alam pertambangan yang begitu melimpah ruah, diantaranya nikel dan aspal. Sumber daya hipotetik bahan galian nikel, sebesar lebih dari 97,4 milyar wet metrik ton, yang tersebar di kabupaten konawe utara, konawe, konawe selatan, bombana, kolaka, kolaka utara, buton dan kota bau-bau. Sumber daya hipotetik bahan galian aspal, sebesar lebih dari 3,85 milyar ton, yang tersebar di beberapa kabupaten di pulau buton.
Sebagai provinsi dengan sumber daya dan cadangan nikel terbesar di Indonesia, harusnya ini menjadi peluang besar bagi sulawesi tenggara untuk lebih mendapatkan banyak manfaat dari kegiatan hilirisasi nikel di wilayahnya.Namun dari semua itu ternyata tidak memberikan dampak yang banyak pada pertumbuhan perekonomian daerah. Bahkan dari adanya isu kemiskinan ekstrem yang mengalami peningkatan di 75 daerah, Mayoritas wilayah yang mengalami kenaikan kemiskinan ekstrem adalah Indonesia bagian timur diantaranya Provinsi Sultra.
Dilansir dalam Kendari Pos (07/12/2023) bahwa persoalan kemiskinan, baik di tingkat nasional maupun daerah, masih menjadi isu prioritas. Melalui instruksi presiden (Inpres) no 4 tahun 2022, tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, mengintruksikan kepada kementrian ataulembaga dan pemda untuk mengambil langkah yang diperlukan. Untuk itu, Bappeda Sultra bersama pihak terkait melakukan rakor tentang pengendalian kemiskinan Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023.
Menurut Data Badan Pusat Statistik, angka kemiskinan di Sulawesi Tenggara pada Maret 2023 sebesar 11,43 persen atau 321.530 orang. Persentase penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 11,43 persen itu naik 0,16 persen dibandingkan September 2022 dan naik 0,26 persen dibandingkan Maret 2022. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 321.530 orang, naik 6.790 orang dibandingkan September 2022 dan naik 11.740 orang dibandingkan Maret 2022.
Walaupun saat ini Sultra menjadi magnet ekonomi dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah dengan tumbuhnya industri pertambangan dan pengolahan nikel beberapa tahun terakhir. Namun hal itu tidak serta merta berdampak luas terhadap masyarakat. Dari tenaga kerja misalnya, pihaknya selalu mendorong agar warga lokal mendapatkan prioritas. Hanya, hal ini juga terbentur banyak faktor, diantaranya banyak masyarakat lokal yang tidak memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk bekerja di industri nikel. Sehingga mereka harus menjadi penonton di tanah mereka sendiri. Kalaupun ada serapan tenaga kerja, mereka hanya diberi pada skala pekerja rendahan (buruh) bukan tenaga provesional. Sedangkan tenaga provesional diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kepentingan yang bersinergi dengan pemilik perusahaan pengolah tambang yang bersangkutan.
Disisi lain sektor pertanian, perkebunan dan perikanan yang sudah puluhan tahun menjadi tulang punggung utama perekonomian masyarakat setempat, justru pertumbuhannya dari tahun ketahun mengalami penurunan. Hal ini terjadi karena adanya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pertambangan, tidak produktifnya tanaman dan lahan pertanian, hingga tenaga kerja yang beralih.
Pemerintah pun terus melakukan upaya untuk menangani masalah kemiskinan di Sulawesi Tenggara ini. Mulai dari upaya skala nasional maupun daerah. Diantaranya, pemutakhiran data di kementerian atau lembaga pemerintah daerah untuk mengetahui masyarakat yang berhak. Melakukan intervensi khusus untuk program bantuan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan ekonomi di kantong-kantong kemiskinan. Serta penyaluran program tambahan selain bantuan reguler.
Akan tetapi cara tersebut tidak menunjukkan hasil sesuai harapan, bahkan di beberapa wilayah justru mengalami kenaikan kemiskinan ekstrem. Ini menunjukkan bahwa semua upaya yang dilakukan belumlah pas. Pemerintah gagal dalam mengentaskan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Pasalnya solusi yang ditempuh tidak menyentuh akar masalah.
Sadar atau tidak masalah kemiskinan ini erat dengan kesulitan ekonomi sebagai buah penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini meniscayakan sebuah negara yang memiliki banyak kekayaan alam akan bisa meyelesaikan masalah kemiskinan yang ada. Ditambah, nilai kebebasan yang diagungkan menjadi dalih pembenar atas eksploitasi yang mereka (negara adidaya) lakukan pada negeri-negeri yang memiliki kekayaan SDA yang melimpah ruah. Atas nama kebebasan kepemilikan dan liberalisasi pasar, satu atau dua individu bisa menguasai satu negara.
Inilah kondisi pemerintah yang hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator. Negara diurus layaknya mengurus sebuah perusahaan yang mana sebuah perusahaan, kekuasaan bukan lagi mengurusi rakyat. Akan tetapi kekuasaan menjadi unsur bisnis dan profit.Sementara yang berperan sebagai pelaksana diserahkan pada swasta atau melalui privatisasi.
Karena itu, wajar jika emua upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di indonesia khususnya di sultra tidak menyelesaikan masalah yang ada. Baik itu berupa penggelonjoran dana bantuan besar besaran ke masyarakat, didirikannya berbagai fasilitas kesehatan dan pendidikan dan berbagai program kesejahteraan lainnya karena dalam pengelolaanya pemerintah selalu bermitra dengan pihak swasta.
Berbeda dengan Islam. Islam sebagai sistem kehidupan telah memiliki solusi sistemis dalam mengatasi kemiskinan ekstrem sekaligus menjaga generasi dari dampak kemiskinan ini. Dalam kapitalisme, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan atas barang/jasa secara mutlak. Standar kemiskinan dihitung dengan angka tanpa memperhatikan fakta yang sebenarnya.
Tolok ukur kapitalisme jelas berbeda jauh dengan sistem Islam. Tolok ukur kemiskinan diukur dari sejauh mana seseorang memenuhi kebutuhan primernya berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.
Dalam perspektif Islam, kemiskinan adalah kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan primer rakyat berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Alhasil, negara harus benar-benar memastikan pemenuhan kebutuhan setiap individu rakyatnya. Masalah kemiskinan diuraikan dengan memenuhi segala kebutuhan dasar rakyat.
Diantara mekanisme Islam menyelesaikan problem kemiskinan adalah sebagai berikut.
Pertama, negara menjamin terpenuhinya kebutuhan primer. Maksud dari jaminan tersebut adalah diwujudkan dengan pengaturan serta mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan.Islam mewajibkan laki-laki menafkahi diri dan keluarganya. Mewajibkan kerabat dekat untuk membantunya. Jika kepala keluarga terhalang mencari nafkah, seperti meninggal, cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usia lanjut, dsb., kewajiban nafkah dibebankan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah. Jika seseorang tidak memiliki kerabat atau memiliki kerabat, tetapi hidupnya pas-pasan. Alhasil, pihak yang berkewajiban memberinya nafkah adalah baitulmal (kas negara).
Selain itu, kaum muslim mewajibkan kaum muslim untuk membantu rakyat miskin. Jika kas negara kosong, kewajiban nafkah beralih ke kaum muslim secara kolektif.
Kedua, pembagian kepemilikan secara benar. Ada tiga aspek kepemilikan dalam Islam yaitu, individu, umum, dan negara. Kepemilikan individu memungkinkan siapa pun mencari harta untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara yang dibolehkan Islam. Adapun kepemilikan umum, dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, yaitu bisa berupa harga murah bahkan gratis.
Pembagian ini sangat penting agar tidak terjadi dominasi ekonomi, yakni pihak yang kuat menindas yang lemah lantaran harta milik umum dikuasai individu atau korporasi. Harta milik umum adalah berupa barang tambang, minyak, sungai, danau, hutan, jalan umum, listrik, dsb. Negara wajib mengelola harta jenis ini secara mandiri dan tidak boleh diserahkan pada swasta, individu, ataupun asing. Hasil pengelolaannya bisa dikembalikan pada rakyat untuk memenuhi hajat publik mereka.
Ketiga, distribusi kekayaan yang merata. Daulah berkewajiban secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang membutuhkan. Misalnya, negara memberikan sebidang tanah kepada seseorang yang mampu untuk mengelolanya. Setiap individu berhak menghidupkan tanah mati dengan menggarapnya; yang dengan cara itu ia berhak memilikinya (dengan peran negara). Negara juga berhak mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut.
Keempat, pembangunan ekonomi bertumpu pada sektor riil, bukan nonrill.Dengan demikian, hanya dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, kemiskinan dapat dicegah dan diatasi.
Wallahualam