Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Judol Menggurita hingga Lembaga Pendidikan, Kok Bisa?

Friday, June 14, 2024 | June 14, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:44:03Z

Oleh. Asma Sulistiawati, S. Pd

(Praktisi Pendidikan)

Judi online atau judol telah menggurita di negeri ini. Pasalnya, hampir seluruh elemen masyarakat kecanduan judol, bahkan parahnya judol kini telah menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada belasan ribu konten phishing yang berkedok judi online telah menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. Phishing sendiri merupakan suatu bentuk kejahatan digital atau penipuan yang berusaha mengambil informasi atau data pribadi korban.

Di lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online yang menyusup dan di lembaga pemerintahan ada 17.001 konten yang menyusup atau phishing. Dalam hal ini, pemerintah mengatakan bahwa mereka telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa situs judol. Setidaknya ada 1.904.246 konten Judi online (cnbcindonesia.com, 23-05-2024).

Akar Masalah

Sungguh miris melihat kasus judi online kian menggurita di negeri ini, bahkan Indonesia menjadi penyandang judol tertinggi di dunia. Berdasarkan data Kominfo, pemain judol di Indonesia sudah mencapai 2,7 juta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat perputaran uang judol pada 2023 mencapai Rp327 triliun, meningkat tiga kali lipat dari 2022 (Rp104,4 triliun). Pada 2024 diprediksi jauh lebih besar lagi.

Makin banyaknya pelaku judol sejatinya diakibatkan dari minimnya pengetahuan tentang bahaya dari judol itu sendiri ditambah dengan minimnya ketakwaan terhadap pencipta-Nya dan juga tingginya angka kemiskinan di Indonesia. Disadari ataupun tidak, judol layaknya narkoba yang bisa membuat seseorang ketagihan. Seseorang yang telah masuk ke dalam judol seakan menikmati hal tersebut. Bagaimana tidak, di awal permainan judol akan memberikan keuntungan besar bagi para pelakunya. Hal ini membuat para pelaku tergoda dengan keberuntungan tersebut dan ingin terus memainkannya. Apalagi, tanpa bekerja keras mereka sudah bisa mendapatkan keuntungan berlipat-lipat. Padahal itu semua hanya tipu daya para bos besar judol.

Di sisi lain, akibat angka kemiskinan yang tinggi sering kali membuat orang pun terjerat judol. Mengapa demikian, sebab mereka berfikiran hanya dengan mengeluarkan modal besar, maka keuntungan yang didapatkan bisa berkali-kali lipat. Sebagai contoh seorang ibu rumah tangga yang mengeluarkan modal hanya Rp100 bisa mendapatkan Rp1.000.000 dengan sekali main.

Efek Kapitalisme

Sejatinya tingginya angka judol di Indonesia tidak lepas dari sistem kehidupan yang diemban negeri ini yakni kapitalisme demokrasi. Sistem ini telah meniscayakan keberadaan materi sebagai asas untuk aspek kehidupan mereka. Dengan kata lain, apa pun akan dilakukan ketika dapat menghasilkan manfaat dan keuntungan besar walaupun menabrak syariat Islam. Masyarakat seakan bebas melakukan apa pun yang mereka inginkan tanpa memandang lagi halal dan haram sebagai tolak ukur perbuatan mereka.

Sistem ini juga memandulkan peran negara sebagai periayah urusan rakyat. Negara membiarkan adanya kemiskinan akut dan tidak mendorong rakyatnya untuk bertakwa kepada Allah. Alhasil, benteng utama rakyat yakni keimanan kepada Allah lemah, ditambah beban hidup rakyat yang berat membuat mereka nekat untuk judol. Apalagi diketahui bahwa judol membuat orang ketagihan jika tidak ada benteng kuat yang menghalanginya yakni ketakwaan kepada Allah.

Kemudian, dalam pemberantasan judol pun demikian. Negara tidak mampu berbuat apa-apa untuk memberantas judol, walaupun ada itu hanya memberantas di hilir saja tidak sampai ke hulu. Negara fokus untuk memblokir konten-konten judol, tetapi membiarkan kampanye judol berkeliaran di tengah masyarakat. Bahkan, keberadaan judol sering kali dilakukan oleh oknum aparat negara. Alhasil, judol akan terus menggurita.

Islam Solusinya

Dalam Islam telah jelas bahwa keberadaan perjudian, baik itu judi online maupun langsung hukumnya haram. Hal ini disandarkan pada firman Allah “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).

Dalam masalah mengatasi perjudian, negara memiliki beberapa cara yaitu sebagai berikut:

Pertama, negara mendorong individu rakyat taat kepada Allah. Menyandarkannya segala perbuatannya hanya kepada aturan Allah, dan mengingatkan bahwa setiap perbuatan akan ada konsekuensinya di akhirat kelak, sehingga ketika benteng utama tersebut telah terbentuk dalam diri masyarakat, maka dengan sendirinya masyarakat akan mampu memilah perbuatan yang baik dan buruk.

Kedua, untuk mendorong individu leboh taat pada Allah, negara juga menciptakan lingkungan yang Islami yakni menciptakan kasih sayang sesama manusia. Negara menerapkan kontrol sosial di tengah masyarakat, di mana kontrol tersebut akan membuat masyarakat saling mengingatkan ketika ada yang melakukan kesalahan. Kontrol ini juga berfungsi meminimalisir terjadinya perjudian dan kemaksiatan lainnya.

Ketiga, ada tanggung jawab penguasa dalam pemberantasan secara menyeluruh yakni memblokade konten-konten judi atau konten yang berbau judi. Bahkan, konten-konten negatif yang merusak masyarakat akan ditutup dengan sempurna oleh negara. Negara juga tidak membiarkan para korporasi bersarang dan melakukan bisnis judi.

Tidak hanya itu saja, negara juga memberikan sanksi ketika masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas tersebut. Sanksi dalam Islam mampu memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun orang lain. Hal ini untuk melindungi rakyat dari kerusakan perilaku dan mengguritanya perjudian.

Namun, semua hal di atas hanya bisa dilakukan ketika ada negara Khilafah Islamiah. Sebab, hanya dengan adanya Daulah Islamiah aturan Islam dapat diterapkan dengan sempurna. Wallahu A’lam Bishawab.

×
Berita Terbaru Update