Oleh: Suryani Rahmah, A.Md Far
(Pemerhati Masyarakat)
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya untuk meningkatkan peranan perempuan di daerah. Salah satunya dengan menyinkronkan program pembangunan dengan sudut pandang Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) Kalimantan Timur (Kaltim).
Pekka Kaltim kini menempati 18% dari total kepala keluarga atau berjumlah 1.286.470 kepala keluarga. Kelompok Pekka merupakan kelompok yang cukup rentan mengalami marginalisasi, sub ordinasi, kekerasan seksual, beban ganda, dan pelabelan. “Namun di satu sisi kelompok Pekka merupakan kelompok potensial dalam pemberdayaan perempuan,” kata Sekretaris DP3AP2KB PPU, Siti Aminah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pemberdayaan perempuan, terutama Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) melalui implementasi strategi Pengarusutamaan Gender (PUG). Program ini akan difokuskan pada pemberdayaan perempuan berbasis masyarakat melalui program Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.
Maka yang perlu dikritisi, benarkah upaya Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga dapat menyelamatkan perempuan dari kemiskinan dan berbagai problem yang menimpa perempuan? Selanjutnya bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?
*Jebakan Kapitalisme dalam Program PEKKA*
Berbagai kebijakan pemberdayaan perempuan sejatinya memanfaatkan perempuan menjadi penopang ekonomi, baik ekonomi keluarga, bangsa bahkan negara. Perempuan dikatakan berdaya jika produktif menghasilkan atau bekerja. Peningkatan partisipasi perempuan dalam dunia kerja adalah bagian dari upaya mengampanyekan kesetaraan gender yang secara global dianggap solusi hakiki menyelesaikan persoalan perempuan.
Sejak 1984, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dengan menerapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Kebijakan tersebut terus dikembangkan seiring dengan kebutuhan untuk menyelesaikan berbagai persoalan perempuan yang semakin kompleks. Namun tidak satu pun yang menjadikan perempuan bebas dari tanggung jawab ekonomi.
Isu partisipasi perempuan pun kian mengemuka. Dalam perjalanannya di Indonesia, partisipasi tidak sedikit yang dijabarkan ke dalam undang-undang hingga perda yang mempertegas pentingnya partisipasi perempuan. Ada yang sifatnya masih instan sebatas melibatkan perempuan, ada pula yang sudah lebih dalam substansial pengaturannya.
Sejatinya kesetaraan gender hanyalah “kambing hitam” untuk menutupi kerakusan para kapitalis pemilik modal. Menutupi eksploitasi mereka atas nama perempuan dan bersembunyi dibalik narasi pemberdayaan ekonomi.
Seruan pemberdayaan ekonomi perempuan diharapkan membuat perempuan berbondong-bondong memasuki dunia kerja dan menyukseskan industri para kapitalis.
Mirisnya kehidupan perempuan tidak lantas lebih sejahtera dengan bekerja. Perempuan pun harus membayar mahal atas berbagai dampak buruk yang terjadi. Misalnya keharmonisan keluarga, juga dampak buruk atas beban ganda yang harus ditanggung perempuan, kelelahan fisik dan mental yang tentu saja mengurangi keoptimalan peran fitrah perempuan, baik istri, ibu, maupun pendidik generasi.
Kesetaraan gender melalui program pemberdayaan ekonomi perempuan yang katanya menyelamatkan perempuan dari diskriminasi dan penindasan, nyatanya malah menjadi bumerang bagi perempuan sendiri. Inilah tata kelola ala kapitalisme yang menjadikan materi dan kepentingan sebagai hal utama yang dilegalkan dalam pemerintahan demokrasi hari ini.
*Islam Memuliakan Perempuan*
Dalam Islam, pemberdayaan perempuan tidak dilihat dengan pandangan materi dan ekonomi. Islam juga tidak memandang perempuan sebagai warga kelas dua yang terdiskriminasi. Islam melihat perempuan sebagai sosok yang wajib dimuliakan dan dihormati.
Perannya sebagai al-umm wa rabbatul bayt bukanlah peran kaleng-kaleng. Merekalah “pabrik” untuk mencetak generasi mulia dan berkualitas. Islam telah menempatkan perempuan dalam kemuliaan dan keutamaan. Potensi perempuan yang cenderung penyayang dan lemah lembut menjadikan peran domestiknya sangatlah penting bagi lahirnya suatu peradaban.
Islam memiliki berbagai mekanisme agar perempuan sejahtera dan tetap terjaga fitrahnya, di antaranya sebagai berikut. Pertama, Islam memandang perempuan dengan tepat dan menempatkannya pada posisi mulia, yakni sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Posisi ini sangat strategis sebab masa depan generasi dan sebuah bangsa sangat ditentukan oleh posisi ini. Proses pendidikan pada anak yang dilakukan oleh kaum ibu menjadi kunci utama tingginya peradaban sebuah bangsa.
Adapun kewajiban mencari nafkah, hanya dibebankan pada kaum laki-laki. Bukan untuk menunjukkan kekuatan laki-laki dan kelemahan perempuan. Peran ini diberikan sesuai dengan kemampuan fisik dan tanggung jawab yang diberikan Allah SWT kepada laki-laki.
Kedua, dalam peran publik, perempuan boleh menjadi dokter, perawat, guru dan lainya dengan tetap mengutamakan peran domestiknya sebagai ibu. Laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam mengenyam pendidikan, menuntut ilmu, mengajarkan ilmu dan berdakwah. Adapun jika terdapat ketentuan hukum yang berkaitan dengan predikatnya sebagai laki-laki dan perempuan, hal itu tidak bermakna setara.
Ketiga, negara melaksanakan sistem pendidikan dan sosial masyarakat yang berbasis akidah Islam. Dengan penerapan kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam akan terwujud generasi berkepribadian Islam yang tidak mudah terseret pada kemaksiatan. Begitu pun dengan sistem sosial masyarakat yang berdasarkan syariat Islam mampu membentuk ketakwaan komunal sehingga mencegah individu berbuat maksiat atau kriminal.
Keempat, negara juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan bagi seluruh warga. Penerapan sistem ekonomi Islam telah menjadikan SDA yang melimpah, semuanya dikelola oleh negara (karena termasuk kepemilikan umum) dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk rakyat. Negara akan menjamin kebutuhan pokok setiap individu dengan kemudahan mendapatkannya, seperti layanan pendidikan dan kesehatan gratis.
Adapun dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, negara memberikan kemudahan bagi para pencari nafkah (laki-laki) dengan menyediakan lapangan kerja, memberi bantuan modal usaha, dan membekali dengan keterampilan yang membantu mereka melakukan pekerjaan. Hal ini ditetapkan agar kewajiban mencari nafkah bagi laki-laki dapat tertunaikan.
Kelima, dalam aspek keamanan. Negara akan memberlakukan sistem sanksi Islam yang berefek jera, hingga mampu mencegah individu bertindak kriminal. Jika terjadi pelanggaran, sanksi Islam akan membuat pelakunya tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Perempuan diperbolehkan bekerja menurut Islam dengan syarat pada pekerjaan yang memuliakan dan menghormati. Terpenting bekerjanya perempuan tidak mengabaikan tugas utama yang Allah tetapkan bagi mereka sebagai ummu wa rabbatul bayt. Wallahu a’lam bishowab