Oleh Nurdila
Mahasiswa
Nasib para guru mengaji saat ini masih diwarnai keprihatinan. Meskipun memiliki peran penting dalam dunia pendidikan, mereka masih harus berjuang dengan penghasilan yang tidak menentu dan status kerja yang tidak jelas. Atas kondisi ini Bupati Bandung Dadang Supriatna pun berinisiatif mewujudkan kesejahteraan bagi guru mengaji melalui program insentif guru ngaji.
Hal tersebut beliau sampaikan dalam pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) di Hotel Grand Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (27/4). Program insentif ini adalah bentuk apresiasi bupati atas partisipasi guru ngaji dalam pembinaan pendidikan agama Islam di Kabupaten Bandung. Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS menganggarkan Rp109 miliar untuk 17 ribu guru mengaji setiap tahun dan telah terealisasi sebanyak 15.800 orang. Dari anggaran itu, para guru ngaji diberikan insentif bulanan sebesar Rp350.000 serta kartu BPJS kesehatan. Adapun ahli waris guru ngaji yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa Rp174 juta. (Kompas.com, 27/04/2024)
Yang dilakukan bupati dengan program insentifnya adalah bentuk perhatian seorang pemimpin terhadap warganya yang menjadi pendidik. Dan ini sudah semestinya dilakukan oleh seorang pemimpin meski program itu masih bersifat parsial. Artinya, kesejahteraan guru tidak cukup dengan diberi insetif bulanan atau tahunan tapi juga harus diperhatikan kebutuhan pokok mereka seperti sandang, pangan, papan, kepala per kepala. Atau kebutuhan yang bersifat kolektif semisal pendidikan dan kesehatan gratis serta keamanan yang maksimal.
Bentuk perhatian dan tanggung jawab pemimpin lainnya adalah dengan membuat regulasi atas penetapan gaji pegawai termasuk di dalamnya gaji untuk para guru, baik guru agama maupun guru umum. Jika ini dilakukan, tentu para guru akan fokus dengan tanggung jawabnya membina dan mendidik generasi untuk peradaban gemilang terutama Islam.
Sayangnya, apa yang diharapkan masyarakat secara umum atau guru secara khusus sulit terwujud dalam sistem saat ini sejak negara menerapkan ideologi kapitalisme dalam kebijakannya. Peran negara yang mestinya menjadi pengurus dan pelayan rakyat justru diamputasi oleh para kapital yang menguasai aset-aset publik seperti kekayaan alam sebagai kepemilikan umum. Padahal, kekayaan ini jika dikelola negara secara sistemik akan mampu menopang perekonomian bangsa dan menyejahterakan masyarakat.
Pengurusan negara terhadap hajat publik dan mampu menyejahterakan masyarakat hanya bisa terlaksana secara sempurna manakala negara menerapkan ideologi Islam. Bukan hanya para pegawai, guru, tapi seluruh warga negara diberikan haknya secara optimal dan merata. Dapat berkaca pada kepemimpinan Islam dengan landasannya adalah akidah Islam. Pada masa itu, penghargaan terhadap guru merupakan hal yang luar biasa. Contohnya ketika di masa Khalifah Umar bin Khattab r.a, gaji untuk pengajar adalah sebesar 15 dinar/bulan atau sekitar Rp36 juta. Contoh lainnya pada masa Shalahuddin al Ayyubi berkisar antara 11-40 dinar, atau sekitar Rp26 – Rp96 juta. Pada masa itu seorang guru sangat dihargai dan dimuliakan karena pahala memuliakan seorang guru adalah surga. Rasulullah saw. bersabda seperti yang dikutip dalam Lubab al-Hadits oleh Imam Jalaluddin al-Suyuthi:
“Barangsiapa memuliakan orang berilmu (guru), maka sungguh ia telah memuliakan aku. Barangsiapa memulikan aku, maka sungguh ia telah memuliakan Allah. Barangsiapa memuliakan Allah, maka tempatnya di surga”.
Dalam Islam, negara berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan memiliki tanggung jawab besar untuk mengatur segala aspek kehidupan, termasuk mengatur bidang pendidikan. Hal ini seperti dalam hadis Rasulullah:
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Negara juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan terkait kurikulum, metode pengajaran, bahan-bahan ajar, termasuk gaji bagi tenaga pengajarnya dengan aturan yang manusiawi dan memuaskan. Pembiayaan pendidikan termasuk gaji guru akan diambil dari baitulmal yang bersumber dari ghanimah, fai, dan kharaj. Kemudian kualitas kemampuan mengajar guru juga akan meningkat karena kemudahan akses terhadap sarana-prasarana yang dibutuhkan. Guru yang terjamin kesejahteraannya akan bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik generasi.
Wallahu a’lam bi shawab.
No comments:
Post a Comment