Program vaksinasi Covid-19 mulai Januari menjadi program imunisasi rutin tapi pada kelompok tertentu, diluar itu menjadi imunisasi pilihan bagi masyarakat diluar kelompok sasaran. Dalam hal ini, biaya vaksinasi Covid-19 tidak ditentukan pemerintah, melainkan ditentukan oleh masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). Sebelumnya, presiden Joko Widodo mengingatkan kepada khalayak bahwa penanganan pasien Covid-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
Seharusnya, dalam hal ini baik penyakit menular ataupun tidak menular, negara tetap memberikan pelayanan dan fasilitas kesehatan secara gratis terhadap rakyat, dikarenakan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan rakyat yang harus di ri'ayah oleh negara.
Inilah potret negara kapitalisme yang tidak terdapat sistem peri'ayahan negara dengan baik. Hanya mencari keuntungan dari rakyat, bahkan kepentingan kesehatan pun dijadikan ladang komersial. Negara hanya sebagai regulator, yang menyerahkan urusan rakyat terutama kesehatan pada pihak swasta. Akibatnya, kesehatan sulit diakses, mahal, dan selaras dengan tingkat kemiskinan yang melonjak. Konsep kesehatan macam ini merupakan sumber dari kesepakatan WHO (World Health Organization) yang berisikan resolusi UHC, dimana semua anggota mengembangkan pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat, dalam hal ini yang dimaksud adalah asuransi.
Dalam kapitalisme, kesehatan dikapitalisasi dan kemiskinan tak terselesaikan. Seluruh aspek kehidupan di era kapitalisme ini tak lain dan tak bukan hanya berlandaskan asas manfaat saja. Setiap lini kehidupan rakyat dijadikan sebagai ladang memperoleh materi.
Berbeda halnya dalam negara dengan sistem Islam, yang menjadikan pelayanan kepada ummat sebagai suatu kewajiban. Terutama dalam hal ini pelayanan kesehatan. Apalagi berhubungan dengan generasi yang senantiasa beribadah kepada Allah dan menjadi salah satu terwujudnya peradaban yang mulia.
Islam menetapkan negara tidak hanya sebagai ra'in (pengurus) melainkan juga junnah (pelindung), terutama membantu masyarakat dalam menghadapi masalah kesehatan dengan kualitas yang baik. Ilmuwan difasilitasi untuk mengembangkan teknologi, ketika ada penyakit menular, maka akan diberlakukan lockdown, mengalokasikan APBN untuk kesehatan dan tidak boleh mengalihkan ke swasta.
Dalam Islam, pelayanan kesehatan tak boleh diperjual belikan. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Negara akan mengadakan kebijakan pembebasan biaya fasilitas kesehatan kepada masyarakat. Sehingga, seluruh problem yang berhubungan dengan kesehatan termasuk pengadaan vaksin bisa dikelola dengan cepat dan tepat. Pencegahan terhadap berbagai permasalahan kesehatan juga dilakukan. Seperti tercipta nya lapangan pekerjaan yang efisien, bahan pokok yang murah dan dapat dijangkau oleh ekonomi masyarakat, sehingga persentase kemiskinan dapat terentaskan.
Jaminan kesejahteraan rakyat dapat dikelola dan terealisasi dengan sistem ekonomi Islam. Khilafah akan mengatur mekanisme sistem ekonomi secara merata, adil dan baik melalui Baitul maal. Negara tak akan memberikan hak pengelolaan tersebut terhadap swasta. Sehingga tidak menimbulkan mudharat dan problematika bagi ummat. Senantiasa mengelola sumber daya alam yang ada dari segi kepemilikan individu, umum, maupun negara. Hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut didistribusikan untuk kebutuhan seluruh rakyat dari segi pendidikan, kesehatan, gratis. Ditambah lagi dengan biaya bahan pokok yang murah dan terjangkau. 3 sifat jaminan kesehatan dalam Islam antara lain : berlaku umum tanpa diskriminasi, diadakan secara gratis, dan kemudahan akses pelayanan.
Dengan ini, perubahan sistem menjadi solusi yang fundamental terhadap permasalahan ini, yaitu mengganti sistem sekulerisme kapitalisme yang memisahkan antara agama dengan kehidupan, yang dimana sumber peraturannya bukan berasal dari hukum Syara' melainkan aturan manusia, Menjadi sistem Islam dalam bingkai khilafah Islamiyyah yang menerapkan hukum Syara' secara menyeluruh.
Refrensi :
Kitab Nizham Al-Islam Karya Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani
https://nasional.kompascom/read/2023/12/31/16490431/kemenkes-pemerintah-tak-tentukan-harga-vaksin-covid-19-berbayar-tapi-akan
https://www.antaranewscom/berita/3893913/komisi-ix-dpr-kebijakan-vaksin-covid-19-berbayar-belum-tepat
https://www.antaranewscom/berita/3868221/kemenkes-segera-manfaatkan-persediaan-41-juta-dosis-vaksin-covid-19
