Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perubahan UU ITE Sebagai Alat Pukul Baru

Sunday, January 14, 2024 | January 14, 2024 WIB Last Updated 2024-01-14T02:14:36Z


Oleh : Sriyama



Kelompok masyarakat sipil mengkritisi Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [UU ITE] yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo


Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 yang diteken presiden pada 2 Januari itu masih memuat pasal-pasal bermasalah seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses, demikian menurut organisasi-organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE [Koalisi Serius]


“Pasal-pasal bermasalah tersebut akan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia,” tulis mereka dalam pernyataan pada 4 Januari.


Koalisi ini merupakan gabungan 25 organisasi masyarakat sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen, Amnesty International Indonesia, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.


Mereka menyebut, UU ITE di Indonesia adalah salah satu contoh tren di dunia bagaimana undang-undang terkait kejahatan dunia maya disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers (Floresaco, 06/01/2024).


Kelemahan Undang-undang ITE sejatinya undang-undang yang lahir dalam sistem demokrasi adalah bersumber dari akal manusia, karena pada dasarnya demokrasi memberikan kewenangan sepenuhnya pada manusia, untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia sesuai hawa nafsu mereka.


Seringnya terjadi revisi undang-undang buatan manusia menunjukan lemahnya peraturan tersebut, sehingga tidak heran undang-undang yang dihasilkan sering dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok untuk meraih tujuan.


Salah contoh undang-undang ITE adanya pasal karet dalam undang-undang ini justru berpotensi membuka peluang penyalahgunaan atau terjadinya kriminalisasi lawan politik, dan bahkan umat islam dijadikan bulan-bulanan sebagai pihak yang tertuduh.


Mirisnya lagi diterapkannya undang-undang ini justru banyak menelan korban yang tidak sedikit mulai dari para aktivis, politisi hingga oposisi, yang tertuduh menghina para pejabat atau merencanakan makar.


Sehingga tak heran jika ada dugaan bahwa undang-undang politik demokrasi seperti undang-undang ITE dijadikan sebagai alat pukul baru untuk memukul lawan yang menentang kebijakan yang dikeluarkan oleh rezim yang sedang berkuasa, atau  hanya sebagai meneguhkan hegemoni penguasa atas rakyatnya.


Demikianlah undang-undang prodak akal manusia akan menimbulkan kerusakan dan kesengsaraan bagi masyarakat, dan tidak pernah mandapatkan solusi tuntas atas persoalan yang dihadapi rakyat, kesadaran akan rusaknya undang-undang yang berdasarkan politik demokrasi makin terwujud ditengah rakyat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat atas pengurusan rakyat, semua tidak lepas dari adanya dakwa yang masif dilakukan oleh aktivitas dakwa idiologis yang selalu menyuarakan kebenaran ditengah masyarakat sehingga rakyat semakin sadar bahwa tidak terwujudnya kesejahteraan dan keadilan karena disebabkan penerapan sistem demokrasi-kapitalisme.


Terwujudnya keadilan ditengah masyarakat hanya tegak jika diatur dengan aturan yang berasal dari aturan islam yang bersumber dari Allah subhanahu wa ta,ala yang maha mengatur dan bijaksana.


Jika undang-undang yang berasal dari islam diterapkan dengan benar-benar akan terwujud undang-undang yang jauh dari konflik kepentingan pribadi maupun golongan, ditambah lagi jika aturan islam dijalankan oleh penguasa yang amanah dan bertakwa.

Sebagaiman Rasulullah Saw bersabda, 


"Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpin, penguasa yang memimpin rakyat banyak akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya,"

 ( HR.Bukhari)


Selain itu islam telah menempatkan penguasa sebagai pelayan dan pengurus urusan rakyat dengan menerapkan aturan islam secara kaffah, sebab penguasa adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sementara kedaulatan tertinggi ada pada syariat islam.


Ketetapan ini tidak ada peluang terjadinya revisi atau perubahan undang-undang atau aturan dalam negara yang menerapkan sistem islam, penerapan islam secara kaffah akan menjamin terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya, serta menolak bentuk kezoliman ditengah masyarakat.


Sebab Allah adalah maha pencipta, maka Allah lebih mengetahui hakekat apa yang dibutuhkan manusia, maka dari itu hanya Allah yang berhak membuat aturan bagi manusia,dan itulah aturan yang terbaik.


Dalam lslam partai masyarakat hingga media, berperan dalam aktivitas mengoreksi kesalahan sesama muslim hingga kepada penguasa inilah yang disebut amar ma,ruf nahi mungkar, yang menjadikan umat mendapatkan gelar ummat terbaik dari Allah Subhannahu wa ta,ala.


Sebagaimana Allah Swt berfirman yang artinya, "Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, melakukan amar ma,ruf nahi mungkar, dan mengimani Allah,"

(QS. Ali imran:110) 


Bahkan Islam menempatkan amar ma,ruf pada penguasa sebagai perkara terbesar, yaitu mengoreksi kezoliman yang mereka lakukan kepada rakyat, sungguh mulianya amal ini sehingga disebut Rasulullah saw sebagai jihad yang paling utama.


Adapun media dalam Islam memiliki peran strategis selain berperan mencerdaskan umat dan penyalur aspirasi rakyat. Media berperan sebagai alat koreksi perangkat negara, pengaturan media dan penyampaian pendapat rakyat dalam negara bertujuan untuk menegakan keadilan dan menjaga agar tetap berada dalam ridho Allah Swt. Walahualam bishowab[]

×
Berita Terbaru Update