(Pemerhati Kebijakan Publik)
Beberapa hari terakhir tak sedikit masyarakat khususnya para Ibu Rumah Tangga (IRT) mengeluhkan sulitnya mendapat gas elpiji, jika ada pun harganya yang biasa hanya Rp 32 ribu menjadi Rp 40 ribu untuk setiap satu gas 3 kilo. Merespons hal ini Wakil Ketua Komisi II, Wendie Lie Jaya, kondisi ini disebabkan adanya oknum-oknum yang melakukan penyelewengan atau melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi tersebut.
Dimana menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk menangani permasalahan yang saat ini sedang terjadi. “Karena tidak sedikit masyarakat yang saat ini mengeluh terkait dengan kelangkaan gas elpiji ini,” akunya kepada Berau Post. (berau.prokal, 3/1/2024)
Gas langka dan mahal terjadi tidak hanya di Berau tapi juga PPU dan beberapa daerah Kaltim lainnya. Penimbunan menjadi alasan kelangkaan dan mahalnya gas, termasuk keterlambatan pengantaran distribusi. Anehnya, pada saat elpiji melon langka, muncullah elpiji 3 kg nonsubsidi bermerek Bright Gas dengan tabung berwarna pink. Usut punya usut, ternyata Bright Gas kemasan 3 kg tersebut sudah dipasarkan sejak tahun 2018 oleh Pertamina Patra Niaga. Harga elpiji pink jauh di atas elpiji melon. Elpiji melon biasa dijual seharga Rp18 ribu—Rp20 ribu, sedangkan elpiji pink 3 kg seharga Rp56 rb.
Elpiji pink dijual sesuai harga pasar minyak dunia tanpa ada subsidi. Setiap fluktuasi harga minyak dunia akan berpengaruh pada harganya. Meski berbeda harga secara signifikan, isi elpiji melon maupun pink sama saja. Bedanya ada pada kemasan Bright Gas yang diklaim lebih aman karena menggunakan teknologi double spindle valve system (DSVS).
Kisruh langkanya elpiji menunjukkan bahwa negara lalai di dalam memenuhi kebutuhan pokok warganya. Elpiji merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat karena merupakan bahan bakar paling populer untuk memasak.
Publik tentu masih ingat bahwa dulu umumnya masyarakat menggunakan minyak tanah. Lalu pemerintah melakukan konversi dari minyak tanah ke elpiji dengan alasan untuk mengurangi ketergantungan pada minyak tanah dan mengurangi penyalahgunaan minyak tanah bersubsidi.
Namun, kini setelah mayoritas masyarakat menggunakan elpiji, ternyata muncul lagi keberatan pemerintah terkait subsidi. Pemerintah mengeluhkan jebolnya kuota elpiji 3 kg bersubsidi. Diprediksi penyerapan elpiji 3 kg bersubsidi hingga akhir tahun 2023 lebih 2,7% dari kuota yang ditetapkan dalam APBN.
Dengan demikian, yang menjadi masalah sebenarnya adalah subsidi bagi rakyat yang dianggap membebani negara. Pemerintah merasa keberatan karena subsidi dianggap membebani APBN. Padahal gas merupakan hajat hidup primer yang seharusnya wajib disediakan oleh negara tanpa terkecuali.
Tugas negara yang paling utama adalah menjamin dan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dengan baik. Negara harus memastikan setiap individu rakyat dapat memenuhi kebutuhan asasi mereka tanpa dibayangi dengan kelangkaan dan mahalnya harga.
Negara juga harus menjamin bahwa setiap individu rakyat terurus dengan baik, yaitu memudahkan mereka mengakses berbagai kebutuhan, layanan publik, serta fasilitas dan sumber daya alam yang menguasai hajat publik.
Sayangnya, sistem kapitalisme telah melalaikan tugas, pokok, dan fungsi negara sebagai pelayan rakyat. Para penguasa kapitalis lebih mementingkan kepentingan korporasi. Rakyat ibarat warga kelas dua. Alhasil, kebijakannya tidak pernah berpihak pada kepentingan rakyat.
Belum lagi kapitalisasi hajat publik yang kerap terjadi. Penguasa melakukan liberalisasi harta milik rakyat dengan menyerahkan penguasaan dan pengelolaannya kepada swasta. Kalaulah masih berdaulat atas kekayaan alam, itu hanya berlaku di hilir semata. Sementara bagian hulunya, Pertamina bukanlah satu-satunya pemain tunggal.
Dalam Islam, tugas penguasa adalah ri’ayah su’unil ummat, yakni mengurusi kepentingan rakyat dengan sebaik-baik pelayanan. Penguasa bukanlah pelayan kepentingan korporat atau pejabat. Dengan pandangan ini, Islam menetapkan kebijakan terkait harta milik rakyat sebagai berikut:
Pertama, setiap harta yang terkategori milik umum, seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, hutan, sungai, laut, sumber daya mineral, barang tambang dan sejenisnya, negara wajib mengelolanya dan mengembalikan hasil pengelolaan tersebut kepada rakyat agar mereka dapat menikmati dan memanfaatkannya.
Sebagaimana sabda Nabi SAW, “Kaum muslim berserikat pada tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Hadis ini menjadi pedoman pengelolaan harta milik umum yang jumlahnya melimpah dan dibutuhkan masyarakat tidak boleh dikelola, dimiliki, atau dikuasai oleh individu, swasta, apalagi asing.
Kedua, negara mengelola SDA mulai dari proses produksi, distribusi, hingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan harga murah dan terjangkau. Kalaulah ada harga yang harus mereka bayar, itu hanya untuk mengganti biaya produksi saja. Negara tidak boleh mencari keuntungan dari hasil pengelolaan harta yang menjadi hajat publik.
Ketiga, dalam pemanfaatan LPG yang menjadi kebutuhan semua orang, tidak boleh ada dikotomi siapa yang harus menikmati dengan murah kekayaan alam tersebut. Seluruh rakyat berhak menikmatinya baik kaya maupun miskin, sehingga tidak ada istilah LPG subsidi dan nonsubsidi.
Demikianlah, pengelolaan LPG yang termasuk harta milik umum dalam sistem Islam. Tidak boleh ada komersialisasi dan kapitalisasi dalam pengelolaan serta penggunaannya. Penerapan sistem Islam secara kafah akan menuntaskan distribusi tidak tepat sasaran, menghilangkan sekat ketimpangan sosial, dan memudahkan rakyat mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya dalam pengelolaan harta milik umum.
Wallahu a’lam bishawab
