Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menyoroti penanganan stunting di Indonesia yang belum optimal. Ia pun meminta agar pemerintah dapat melibatkan masyarakat untuk mendorong program stunting. Rahmad mengatakan, masyarakat perlu dilibatkan lantaran program stunting, seperti penyediaan makanan-makanan bergizi untuk anak di daerah-daerah kerap di bawah standar.
Stunting adalah kondisi dimana anak kekurangan asupan nutrisi sejak dalam kandungan, yang mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak seperti kurangnya tinggi badan dan berat badan anak jika dibandingkan dengan anak-anak seusianya. Di Indonesia sendiri memang kasus Stunting telah mengalami penurunan dari 29% di tahun 2015 turun menjadi 27,6% pada tahun 2022. Namun, angka tersebut masih cukup besar, melihat jumlah batas yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni sebesar 20%, persentase Stunting di Indonesia juga lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara Asea Tenggara lainnya seperti Vietnam (32%), Filipina (20%), Malaysia (17%), dan Thailand (16%) (beritasatu.com, 01/12/2023).
Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah nampaknya belum optimal dalam menangani Stunting di Indonesia. Sebab, ada banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya Stunting di Indonesia.
Pertama, mahalnya harga bahan pangan yang terjadi di Indonesia membuat masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan menjadi semakin sulit untuk dapat memenuhi kebutuhan pangan mereka, sehingga hal ini berdampak langsung pada kurangnya asupan nutrisi pada ibu hamil dan menyusui yang berpengaruh pada tumbuh kembang anak-anak. Sebab dalam fase ini, asuransi nutrisi dan gizi seimbang sangatlah dibutuhkan dalam 1000 hari pertama tumbuh kembang si kecil. Sehingga anak-anak yang mengalami kekurangan asupan nutrisi maka akan rentan terhadap penyakit bahkan Stunting.
Kedua, pemberian program makanan tambahan untuk masyarakat terutama ibu hamil dan balita tidak sesuai standar, bahkan tidak tersalurkan dengan baik.
Ketiga, banyaknya oknum-oknum nakal yang menyalahgunakan anggaran yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat termasuk dalam masalah stunting di Indonesia.
Kasus Stunting di Indonesia sudah seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah, baik itu pemerintah Desa, Kabupaten, Provinsi, maupun Ibukota. Sebab masalah Stunting ini berdampak pada keberlangsungan masa depan generasi bangsa.
Pengadaan bahan pangan yang terjangkau sangat membantu masyarakat kita untuk dapat memenuhi kebutuhan pangan mereka, sehingga para orang tua dapat memberikan asupan nutrisi yang baik untuk perkembangan buah hati mereka terlebih dalam masa tumbuh kembang balita.
Pemberian makanan tambahan seharusnya dapat sedikit membantu dalam menuntaskan masalah stunting ini, namun hal ini sepertinya tidak sesuai harapan sebab, kenyataan di lapangan masih banyak didapati pemberian makanan tambahan yang tidak sesuai dengan standar, hal ini dikarenakan program pemberian makanan tambahan hanyalah sebatas pendekatan proyek yang tidak sesuai target.
Bukan hanya pendekatan proyek yang tidak sesuai target, namun dana miliaran rupiah yang negara keluarkan untuk menangani masalah Stunting ini justru disalahgunakan oleh oknum-oknum nakal yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan lain seperti kepentingan rapat dan juga perjalanan dinas. Alokasi dana yang begitu besar seharusnya bisa menjamin kebutuhan gizi ibu hamil dan balita di berbagai wilayah di Indonesia, namum hal ini sangat sulit dilakukan dikarenakan aparat yang seharusnya menjadi wakil rakyat dalam menyalurkan aspirasinya terkait dengan masalah stunting yang terjadi namun justru merekalah yang memanfaatkan kondisi ini sebagai ladang penghasilan tambahan untuk mereka. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab tidak terselesaikan nya program penanganan Stunting di Indonesia. Sebab banyaknya penyelewengan dana yang dilakukan oleh aparat pemerintahan.
Hal ini sangat mungkin terjadi dikarenakan sistem kehidupan yang berlandaskan kapitalisme atau memisahkan agama dari kehidupan sehingga membuat manusia tidak memiliki rasa takut untuk mengambilnya hak orang lain. Islam sangat mengharamkan kepada siapapun mengambil hak orang lain.
Allah SWT berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu," (QS An Nisa: 29).
Dalam surat An-Nisa ayat 29 ini Allah SWT jelas melarang untuk mendapat kekayaan dengan unsur zalim kepada orang lain. Memperoleh harta secara batil, yaitu seperti mencuri, riba, berjudi, korupsi, menipu, berbuat curang, hingga suap-menyuap. Hanya dengan menerapkan sistem Islam lah yang dapat menyelesaikan segala problematika kehidupan baik secara individu, masyarakat maupun dalam lingkup negara. Tidak terkecuali dalam menangani masalah stunting ini.
Di dalam kehidupan Islam, negara berkewajiban untuk mencukupi segala kebutuhan pangan setiap rakyatnya dengan cara mengolah sumber daya alam dengan baik dan akan disalurkan kembali untuk rakyat, sehingga rakyat dapat dengan mudah memperoleh bahan pangan dengan harga yang terjangkau bahkan secara gratis, termasuk juga makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita sehingga tidak ada lagi kasus balita yang kekurangan gizi atau Stunting.
Selain itu, seorang pemimpin negara tak cukup hanya dengan mengeluarkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya, tetapi seorang kepala negara juga akan memastikan dan memantau secara langsung proses penyaluran dana yang ditujukan untuk keperluan umat sehingga dapat dipastikan bahwa semua anggaran yang telah dikeluarkan oleh negara tepat sasaran.
Demikian pula apabila dalam penyaluran dana tersebut ada pihak-pihak yang berusaha menyelewengkan dana tersebut, maka seorang kepala negara wajib memberikan hukuman sesuai dengan nisabnya, tentu hukuman tersebut sesuai dengan syariat Islam dan memberikan efek jera kepada para pelakunya, sehingga tidak ada lagi tindak kejahatan yang serupa atau bahkan menjadikan korupsi sebagai ajang perlombaan dalam memperoleh pundi-pundi rupiah. Wallahu A'alam Bissawab

No comments:
Post a Comment