Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hak Nafkah Istri dalam pandangan syari'at Islam

Thursday, September 21, 2023 | Thursday, September 21, 2023 WIB


Oleh: Siti Asri Mardiyati 

           

Seorang suami bernama Nando (25 tahun) tega membunuh istrinya Mega Suryani Dewi (24) di rumah kontrakannya di Kampung Cikedokan, RT 01, RW 04, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

            

Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusna Wati mengatakan, Nando membunuh istrinya karena kesal ketika ditanya masalah uang belanja. "Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku dan korban sempat cekcok masalah ekonomi," kata Rusna di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/9/2023)

            

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Rusna selain membentak, Nando juga menampar istrinya di bagian pipinya. Tamparan Nando membuat Mega terjatuh ke lantai dan tak berdaya. "Pelaku secara spontan menampar dengan menggunakan tangan kanan ke arah pipi korban hingga korban tersungkur," katanya.

             

Melihat istrinya yang terjatuh berusaha bangkit, Nando bukannya iba, malahkan semakin kalap. Pelaku pun berusaha membunuh istrinya dengan cara menggorok leher Nando menggunakan pisau dapur. Sebelum melakukan aksi sadis tersebut, kata Rusna, pelaku menyeret istri ke dapur dekat kamar mandi.

         

Berdasarkan dari kasus tersebut, hakNafkah istri perlu ditunaikan oleh suami. Ketika ijab kabul telah sah, maka kedua mempelai dalam sebuah pernikahan resmi menjadi pasangan suami istri. Saat itu juga, hak dan kewajiban keduanya mulai berlaku, termasuk nafkah suami terhadap istri.


Istri merupakan tanggung jawab suami, sehingga ia wajib memberi nafkah kepada istrinya. Sebagaimana dinyatakan pada sejumlah firman Allah dalam Al-Qur'an, Surah An-Nisa ayat 34:



اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ



Arab Latin: ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim


Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya."

           

Cara Islam Mengentaskan Kemiskinan


Pertama: Secara individual, Allah SWT memerintahkan setiap Muslim yang mampu untuk bekerja mencari nafkah untuk dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 233). Rasulullah saw. juga bersabda:


طَلَبُ الْحَلالِ فَرِيضَةٌ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ


Mencari rezeki yang halal adalah salah satu kewajiban di antara kewajiban yang lain (HR ath-Thabarani).


Jika seseorang miskin, ia diperintahkan untuk bersabar dan bertawakal seraya tetap berprasangka baik kepada Allah sebagai Zat Pemberi rezeki. Haram bagi dia berputus asa dari rezeki dan rahmat Allah SWT. Nabi saw. bersabda:


لاَ تَأْيَسَا مِنَ الرِّزْقِ مَا تَهَزَّزَتْ رُؤُوسُكُمَا ، فَإِنَّ الإِنْسَانَ تَلِدُهُ أُمُّهُ أَحْمَرَ لَيْسَ عَلَيْهِ قِشْرَةٌ ، ثُمَّ يَرْزُقُهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ


Janganlah kamu berdua berputus asa dari rezeki selama kepala kamu berdua masih bisa bergerak. Sungguh manusia dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan merah tanpa mempunyai baju, kemudian Allah ‘Azza wa Jalla memberi dia rezeki (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).


Kedua: Secara jama’i (kolektif) Allah SWT memerintahkan kaum Muslim untuk saling memperhatikan saudaranya yang kekurangan dan membutuhkan pertolongan. Rasulullah saw. bersabda:


مَا آمَنَ بِي مَنْ بَاتَ شَبْعَانَ وَ جَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَ هُوَ يَعْلَمُ


Tidaklah beriman kepadaku siapa saja yang tidur dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya kelaparan, padahal ia tahu (HR ath-Thabrani dan al-Bazzar).


Rasulullah saw. juga bersabda:


أَيُّمَا أَهْلِ عَرْصَةٍ ظَلَّ فِيهِمُ امْرُؤٌ جَائِعٌ، فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ اللَّهِ


Penduduk negeri mana saja yang di tengah-tengah mereka ada seseorang yang kelaparan (yang mereka biarkan) maka jaminan (perlindungan) Allah terlepas dari diri mereka (HR Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah).


Ketiga: Allah SWT memerintahkan penguasa untuk bertanggung jawab atas seluruh urusan rakyatnya, termasuk tentu menjamin kebutuhan pokok mereka. Rasulullah saw. bersabda:


فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ


Pemimpin atas manusia adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).


Di Madinah, sebagai kepala negara, Rasulullah saw. menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya dan menjamin kehidupan mereka. Pada zaman beliau ada ahlus-shuffah. Mereka adalah para sahabat tergolong dhuafa. Mereka diizinkan tinggal di Masjid Nabawi dengan mendapatkan santunan dari kas negara.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update