![]() |
| Oleh: Siti Khaerunnisa |
Pupuk merupakan bahan yang dibutuhkan petani untuk mendukung proses pertumbuhan dan perkembangan tanaman. Hal ini karena pupuk memiliki kandungan unsur hara yang dibutuhkan tanaman agar bisa berkembang secara maksimal sehingga dapat meningkatkan kualitas dan hasil produktivitas pertanian. Untuk membantu peningkatan produktivitas hasil pertanian tersebut, pemerintah membuat kebijakan pemberian pupuk subsidi bagi petani. Melalui pemberian subsidi tersebut petani diharapkan dapat membeli pupuk dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun, kenyataannya sering didapatkan pupuk subsidi yang langka di pasaran. Permasalahan kelangkaan pupuk subsidi salah satunya disebabkan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Permentan tersebut membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK. Selain itu, pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, pada 2023 hanya menyisakan untuk 9 komoditas utama saja, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao. Cengkeh dan komoditas lainnya tidak termasuk jenis tanaman pertanian/perkebunan yang mendapat alokasi pupuk subsidi (kolutkab, 13/10/2022).
Menanggapi kelangkaan pupuk subsidi yang dikeluhkan petani, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, menyoroti perbedaan angka e-alokasi dan realisasi kontrak pupuk subsidi antara Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia. Menurut data yang diperoleh Sudin, pupuk subsidi yang dialokasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) tercatat sebesar 7,85 juta ton, sedangkan dalam realisasi kontrak Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) antara Kementan dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) hanya 6,68 juta ton. Merespons pernyataan tersebut, Direktur Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, menuturkan bahwa awalnya Kementan mengalokasikan sebesar 7,85 juta ton pupuk subsidi untuk seluruh kabupaten/kota. Namun, karena anggaran untuk pupuk yang dimiliki hanya sekitar Rp25 triliun, maka angka yang ada di kontrak berbeda, yakni 6,68 juta ton (Bisnis, 30/08/2023).
Permasalahan kelangkaan pupuk ini bukan menjadi masalah baru, karena faktanya penyebab masalah ini adalah kebijakan ekonomi saat ini yang menerapkan sistem Kapitalisme yang memungkinkan adanya monopoli perusahaan yang mempunyai modal besar. Hal ini pun diakui oleh anggota Komisi VI DPR RI, Nasik Khan, yang meminta PT Pupuk Indonesia untuk meminimalisir praktik monopoli pendistribusian pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kesengsaraan petani-petani kecil. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan para produsen dan distributor pupuk sudah sangat meresahkan, sehingga pengawasan harus dimaksimalkan lagi (dprgoid, 24/06/2021).
Masalah pada pola distribusi juga membuat keberadaan pupuk di pasaran sedikit jumlahnya, serta tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat akan pupuk. Akhirnya, muncul kelangkaan pupuk walau produksi cukup namun kadang tidak terdistribusi dengan baik. Jika kondisi terus seperti ini, maka petani akan terpaksa membeli pupuk non subsidi dengan harga mahal, sedangkan pada saat panen harganya anjlok. Ditambah lagi pembatasan jenis pupuk subsidi dan jenis komoditas pertanian yang boleh menggunakan pupuk subsidi, juga mempersulit petani yang menanam komoditas lain yang tidak termasuk penerima pupuk subsidi.
Hal ini berbeda dengan negara yang menerapkan syariat Islam dalam setiap aspek kehidupan. Negara akan memberikan perhatian besar pada bidang pertanian karena bidang ini sangat dibutuhkan oleh manusia dan hewan untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Sehingga negara akan mengurus para petani dan menyediakan kebutuhan yang mendukung pertanian yang diatur sesuai ketentuan syariah, bukan berdasarkan paradigma monopoli ala kapitalisme saat ini.
Jaminan terpenuhinya kebutuhan pangan merupakan salah satu hal yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara bagi setiap individu rakyat. Sehingga negara bertanggungjawab mendorong produktivitas bidang pertanian berjalan maksimal. Dorongan ini direalisasikan dengan cara memaksimalkan produksi lahan pertanian. Negara akan memberikan bantuan modal berbagai sarana produksi pertanian dan membangun infrastruktur yang mendukung pertanian. Selain itu, ketersediaan pupuk gratis bagi para petani harus selalu disediakan agar pengelolaan lahan menjadi maksimal.
Pupuk gratis diberikan kepada petani sebab setiap urusan pengeluaran pertanian akan dimasukkan ke dalam Departemen Kemaslahatan Umat, Biro Pertanian. Biro ini merupakan pembantu negara alias para pegawai negara yang bertugas menangani secara teknis kebutuhan-kebutuhan umat. Sehingga dalam biro ini, negara akan memastikan pegawainya adalah orang-orang yang amanah dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan syariat. Biro pertanian akan mencatat siapa saja yang membutuhkan bantuan agar pupuk dan sarana produksi lainnya dapat disalurkan tepat sasaran.
Semua upaya ini dilakukan dengan orientasi pelayanan kepada umat bukan mencari keuntungan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, "Imam (Khalifah) adalah roa’in (pengurus) rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (H.R. al-Bukhari)
Konsep kepengurusan pertanian seperti ini dapat direalisasikan karena sumber keuangan negara berbasis Baitul Mal. Alokasi kebutuhan pertanian diambil dari pos kepemilikan negara Baitul Mal. Pos kepemilikan negara berasal dari harta kharaj, fa'i, usyur, ghanimah, dan sebagainya. Pos ini lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pertanian, sehingga negara dan warga negaranya tidak dimasalahkan dengan anggaran yang tidak cukup untuk memberikan subsidi pupuk seperti sistem Kapitalisme saat ini.
Adanya peran negara dan masyarakat yang teredukasi dengan benar telah tercatat dalam sejarah bahwa semua daerah pertanian di negara Islam berproduksi sepanjang tahun dengan jenis tanaman yang bervariasi. Bahkan wilayah yang sebelumnya ditinggalkan penduduknya, tumbuh menjadi daerah padat penduduk yang produktif bertani.
Demikianlah cara Islam memberikan subsidi pupuk untuk warga negaranya yang berprofesi sebagai petani.
Wallahu a'lam bishshawab.
)_20230921_143621_0000.png)
No comments:
Post a Comment