Musyawarah Pemberhentian Sementara Kepala Pekon Tiuh Memon Dan Pengusulan(Pelaksana Tugas (PLT)
(Nusantaranews.Net) Tanggamus Lampung,hasil dari Rapat musyawarah bersama Ketua BHP Beserta jajarannya tetapkan Dadang Supriyadi Sebagai PLT Pekon Tiuh Memon Kegiatan yang dimana acara diselenggarakan Di Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung Selasa (25/07/2023)
Herwansyah Selaku ketua(Badan Himpunan Pekon(BHP)Menyampaikan kan dalam Sambutannya dimana bahwa kita Sudah mendapatkan Surat dari Kapolri Polda Lampung Maka dengan ini,Ketua BHP bersama Anggotanya untuk memusyawarahkan pembentukan atau pemilihan Pelaksana Tugas (PLT)Maka dari itu kita mengadakan musyawarah ini,Sebagai mana mestinya,Supaya ada kata Mufakat dari hasil musyawarah ini,terang"Gusti Herwan Panggilan Akrab.
Ketua Bhp Herwansyah meneruskan dalam sambutannya
Mengingat demi berjalannya Roda Pemerintahan Pekon Tiuh Memon yang dimana, dari PERDA no 1 Tahun 2022 dan Perbub nya No 4 Tahun 2022 Secara otomatis itu
Sekdes Yang Meneruskan.
Seterusnya Diketahui Mengacu kepada Undang undang no 6 Tahun 2014,Tentang Desa PP No 43 Tahun 2014,PP No 11 Tahun 2019,PP No 47 Tahun 2015,Kemendagri no 112,Tahun 2014 Permendagri No 72 Tahun 2020 Permendagri No 82 Tahun 2015 Permendagri No 66 Tahun 2017 Dan Permendagri No 67 Tahun 2017,Yang menjelaskan Regulasi dan aturan tentang Pemilihan dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,Pemerintah daerah Kabupaten tanggamus juga mengeluarkan Peraturan daerah Perda no 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Perbub no 4 Tahun 2022 untuk mengatur Petunjuk Teknis dan pelaksanaan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian kepala pekon apabila tersandung Kasus Pidana Maka PLT Secara otomatis Oleh Sekdes Sampai Putusan inkra Pengadilan,Tutup Gusti Hewan.
Turut hadir dalam acara tersebut dadang Supriadi Sekdes Tiuh memon ketua BHP Herwansyah,jajaran aparatur pekon Kadus Setempat beserta warga.tiuh memon.
Nusnataranews.Net
Penulis Rian Guntoro Zs.