Sosialisasi Pajak Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Tahun 2023


Sosialisasi Pajak Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus  Tahun 2023

(Nusantaranews.Net)Tanggamus Lampung Pemerintahan Kecamatan Ulu belu Kabupaten Tanggamus melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Menyelenggarakan Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2023 di Balai Pekon Ngarip Kecamatan Ulu belu Jum.at (17/03/2023)

Sosialisasi ini dihadiri oleh Camat atau yg mewakili Wakil Camat, Kepala Pekon/PJ Pekon Ngarip, dan 16 Pekon di kecamatan ngarip atau yang mewakili.

Dalam amanatnya di momen ini Kepala Pekon Ngarip PJ Irfan menyampaikan pentingnya bagi para pelaku usaha yang ada di Kecamatan Ulu Belu untuk memiliki kesadaran dan taat membayar pajak.

“Pendapatan Asli daerah (PAD) merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan yang berdasar pada prinsip otonomi, peran PAD  dalam keuangan daerah menjadi salah satu tolak ukur penting dalam pelaksanaan otonomi daerah arti besar kita atau daerah memperoleh dan menghimpun PAD, maka akan semakin besar pula tersedia jumlah keuangan daerah yang dapat digunakan membiayai penyelenggaraan otonomi daerah,” tegas irfan.

Sambungnya, pada saat ini tingkat kemandirian Kecamatan Ulu belu masih rendah atau berada pada posisi kisaran antara 10-12%, artinya Kecamatan Ulu Belu terhadap Pemerintah Kabupaten masih sangat tinggi atau boleh dikatakan belum mandiri, sedangkan suatu daerah dikatakan mandiri apabila penerimaan PAD dapat mencapai minimal 70%.

lanjutnya, dalam tahun 2023 ini Pemerintah Daerah Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tengah menyusun rancangan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang cipta kerja dan Undang-Undang HKPD sehingga kedepan, penerimaan PAD dari sisi pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan lebih optimal.

Wilayah Kecamatan Ulu Belu merupakan salah satu Kecamatan yang banyak memberikan kontribusi pajak daerah khususnya bidang pariwisata yang meliputi prundustrian, restaurant/rumah makan, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBHTB)."jelasnya

Camat Ulu Belu Mahidin SE.MM yang diwakili Sekcam Pria Saprudi dalam sambutannya Berpesan mengajak kepada seluruh kepala pekon atau yang mewakili, pelaku usaha untuk tetap berkontribusi membayar pajak daerah oleh karenanya diharapkan kerjasamanya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilaksanakan dengan tepat waktu.

“Semoga kedepan, penerimaan Pajak Daerah masing-masing Pekon di Kecamatan Ulu belu Kabupaten Tanggamus akan langsung dapat menikmati bagi hasil Pajak Daerah dan retribusi masing-masing Desa,” Tegas Saprudi

Pengelolaan Pendapatan Daerah pria Saprudi,  menuturkan latar belakang menyelenggarakan Sosialisasi ini yakni pajak daerah merupakan salah satu komponen penting penunjang penerimaan asli daerah, pembangunan daerah tidak bisa terlepas dari kontribusi pajak daerah. Pengelolaan Pajak Daerah yang mumpuni menjadi kunci dalam pencapaian terget penerimaan daerah ini.

Sambungnya, Sosialisasi pajak Daerah berfungsi memberikan pemahaman tentang keberadaan Pajak Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang berimplikasi pada pembangunan daerah Kabupaten Dompu, karena dalam pelaksanaannya banyak kendala yang dihadapi petugas pemungut pajak, hal ini bisa terjadi karena adanya asimetris infomasi antar badan pengelola pendapatan daerah dengan wajib pajak, oleh karenanya perlu dilakukan persamaan persepsi dan penyampaian informasi yang jelas tentang pengenaan pajak darah tersebut sehingga optimalisasi pajak daerah dapat tercapai.Tutupnya.

Penulis(Rian Guntoro)

Post a Comment

Previous Post Next Post