Polisi Amankan Sejumlah Orang yang Diduga Larang Angkutan Online Masuk Kampus 3 UIN Imam Bonjol Padang

Polisi Amankan Sejumlah Orang yang Diduga Larang Angkutan Online Masuk Kampus 3 UIN Imam Bonjol Padang

Sejumlah orang juga sudah kita amankan sekarang dilakukan interogasi di Mapolsek Koto Tangah. Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino Chan mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan pelarangan terhadap angkutan online yang masuk ke Kampus 3 Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sungai Bangek.

“Ini adalah cara satu cara yang tidak baik dan dilarang oleh Undang-undang. Sejumlah orang juga sudah kita amankan sekarang dilakukan interogasi di Mapolsek Koto Tangah,” ujar Afrino di Sungai Bangek, Rabu (29/3/2023).

Menurut Afrino, cara seperti ini merupakan cara preman yang harus dibasmi.

“Negara tidak boleh kalah dengan preman, kita akan tertibkan dengan tegas,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca viralnya video yang memperlihatkan sejumlah orang menghadang angkutan online yang membawa penumpang dari kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, polisi dan tim gabungan menceritakan mencopot papan pengumuman tersebut.

Papan pengumuman tersebut bertuliskan “Dilarang bagi mobil Maxim, Grab, Gocar mengambil penumpang di Area kampus UIN 3 Sekitarnya”.

Diketahui, video tersebut viral di media sosial Instagram dan juga dibagikan di grup WhatsApp sejak Selasa (28/3/2023) malam.

Usai viral, polisi langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi lokasi penghadangan.

Dari pantauan katasumbar.com, terlihat papan pengumuman yang melarang angkutan online sudah dicopot.

Kemudian, sebanyak empat orang beserta papan pengumuman tersebut dibawa ke Mapolsek Koto Tangah.

Mereka dibawa menggunakan mobil pickup dan dikawal anggota Polsek Koto Tangah dan Koramil Koto Tangah.

Terlihat, Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino Chan beserta jajaran di lokasi tersebut. Selain itu petugas dari Satpol PP Padang juga terlihat di lokasi.

Post a Comment

Previous Post Next Post