(Aktivis Dakwah Islam)
Korupsi kian menggurita di negeri ini. Seperangkat aturan yang ada mengisyaratkan kegagalan dalam menuntaskan korupsi. Tambal sulam aturan telah dilakukan. Aturan baru, tentang bebas bersyarat bagi koruptor dengan membayar denda mengherankan publik. Betapa ringan dan ramahnya demokrasi pada pelaku korupsi.
Dikutip dari laman detiknews.com (07/9/22) 23 narapidana koruptor kini bebas bersyarat. Masa hukuman para koruptor itu menjadi lebih pendek karena dipotong remisi. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 tahun 2022. Aturan baru ini sebagai buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 atau yang lazim dikenal PP pengetatan remisi koruptor.
Dalam aturan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, disebutkan bahwa bagi koruptor yang ingin mendapatkan remisi koruptor sehingga dapat bebas bersyarat harus memenuhi persyaratan. Menkumham mensyaratkan bagi napi koruptor, syarat remisi koruptor adalah wajib sudah membayar denda dan uang pengganti.
Indonesia Corruption Watch (ICW) tak habis pikir dengan 23 koruptor mendapat remisi hingga akhirnya bebas bersyarat. ICW menyebut pemberian remisi bagi para koruptor itu semakin menunjukkan kejahatan korupsi adalah kejahatan biasa.
Tidak hanya peluang bebas bersyarat. Koruptor masih diberikan kesempatan jika ingin menjadi caleg. UU Pemilu tidak melarang eks koruptor untuk kembali menjadi caleg. Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur soal persyaratan yang mesti dipenuhi untuk menjadi bakal caleg baik di tingkat DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Hanya saja, pasal tersebut tidak spesifik melarang eks napi, termasuk dari kasus korupsi, untuk kembali maju menjadi caleg.
Inilah gambaran hukum yang lahir dari akal manusia. Terbukti belum mampu menuntaskan maraknya perilaku korupsi di negeri ini. Baik mencegah korupsi maupun membuat jera para pelaku. Tambal sulam aturan menunjukkan sejak awal aturan tersebut sudah lemah. Karena berasal dari sistem yang lemah, demokrasi.
Jika perlakuan pada seorang koruptor seleamah dan seramah ini, bagaimana mungkin perilaku korupsi dapat diberantas tuntas? Sistem demokrasi telah gagal menuntaskan kasus korupsi dilihat dari dua sisi, aspek pencegahan dan aspek pembuat jera.
Dari aspek pencegahan, gagal merumuskan perangkat aturan yang mampu menutup pintu korupsi. Mencegah seseorang tidak korupsi. Hal yang mampu mencegah mereka adalah keimanan pada Allah Swt. Bagaimana kabar keimanan muslim dalam sistem demokrasi hari ini? Lemah. Orang yang melakukan korupsi tidak mampu menghadirkan Allah dalam perbuatannya. Tapi mengikuti hawa nafsunya saja. Diperparah oleh kondisi kehidupan yang konsumtif, hedonis dan permisif. Segala cara bisa dihalalkan demi memperoleh apa yang diinginkan.
Kita perlu merasa selalu diawasi oleh Allah. Berupaya terikat dengan perintah serta larangan Allah. Memahami bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah. Benteng keimanan ini adalah modal pertama bagi seseorang untuk terhindar dari kemaksiatan termasuk korupsi.
Dari aspek pembuat jera, telah gagal memberikan sanksi yang sahih (benar) kepada koruptor. Sanksi tersebut harus membuat mereka jera. Tidak akan pernah berniat untuk mengulangi. Tidak mungkin muncul rasa takut dalam diri seseorang atas sanksi yang diterima, jika hukuman korupsi seringan ini. Dengan membayar denda. Ketika mereka memiliki uang yang banyak, bebas bersyarat merupakan perkara yang ringan. Cukup membayar denda. Kemudian kembali menghirup udara segar. Apalagi peluang menjadi caleg dalam kontestasi pemilu juga masih terbuka lebar.
Artinya, jika kita serius memberantas korupsi hingga tuntas. Maka butuh meninggalkan konsep sistem demokrasi yang terbukti gagal. Kemudian beralih pada sistem alternatif, sistem yang datang dari Allah Swt yaitu syariat islam.
Kegagalan demokrasi disebabkan karena asas berpijaknya adalah pemisahan agama dari kehidupan dan menjunjung kebebasan. Aturannya dirumuskan berdasarkan manfaat, hawa nafsu dan akal semata. Padahal semua itu bersifat lemah dan terbatas. Akal manusia tidak akan mengetahui aturan apa yang dibutuhkan oleh kehidupannya. Dan apa yang mampu memecahkan problem hidupnya secara tuntas.
Sedangkan kesempurnaan islam hadir karena islam berasal dari zat yang sempurna, yaitu Allah Swt. Zat yang telah menciptakan manusia dan alam semesta. Hanya Allah Swt yang mengetahui aturan yang tepat sesuai kebutuhan hidup manusia. Misalnya dalam memandang persoalan korupsi. Maka islam dengan seperangkat aturannya yang sempurna memiliki aspek pencegah dan aspek pembuat jera.
Pencegahan yang dimiliki oleh syariat islam adalah dengan mengokohkan keimanan. Memahami tsaqofah/ilmu islam dalam mengatur kehidupan. Menjadikan perintah dan larangan Allah sebagai standar perbuatan. Jika diperintahkan Allah dilakukan. Jika dilarang Allah ditinggalkan. Maka korupsi adalah perkara yang dilarang oleh Allah.
Cara Pandang Islam
Dalam pandangan syariat korupsi tidak termasuk mencuri menurut definisi syariah. Korupsi adalah mengkhianati amanah uang/barang yang dititipkan, karena dia dititipi amanah uang/barang oleh negara. Sementara orang yang mengkhianati amanah dengan menggelapkan uang/barang yang dipercayakan kepadanya tidaklah dihukum potong tangan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang yang mengkhianati amanah yang dititipkan kepadanya tidaklah dipotong tangannya.”(HR. Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
Allah Swt berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui". (QS: Al-Anfaal 27).
Langkah Pencegahan Aparat Negara dari Korupsi
Khalifah Umar bin Khatthab pernah membuat kebijakan, agar kekayaan para pejabatnya dihitung, sebelum dan setelah menjabat. Jika ada selisih setelah dikurangi gaji selama masa jabatannya, maka beliau akan mengambilnya kembali. Beliau juga mengangkat pengawas khusus, yaitu Muhammad bin Maslamah, yang bertugas mengawasi kekayaan para pejabat.
Berikut beberapa langkah pencegahan agar pejabat terhindar dari korupsi:
Pertama, dalam islam negara memberikan gaji yang memadai kepada para aparatnya. Gaji yang cukup memenuhi kebutuhan primer, sekunder hingga tersier.
Kedua, dalam pengangkatan aparatnya negara menetapkan syarat adil dan takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Sehingga mereka memiliki kontrol diri yang kuat.
Ketiga, negara menetapkan kebijakan perhitungan kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat. Jika ada selisih yang tidak masuk akal, maka harta tersebut diambil kembali oleh negara.
Keempat, negara menetapkan hukuman yang keras (publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati). Inilah cara yang dilakukan oleh Islam untuk mencegah korupsi.
Sanksi islam atas tindak korupsi adalah ta'zir, yaitu kejahatan yang sanksinya diserahkan kepada ijtihad hakim. Sanksinya seperti yang tadi disebut, bisa berbentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.
Pelaku korupsi hakikatnya telah kehilangan salah satu kriteria yang menjadikannya layak sebagai pejabat, yaitu adil, tidak fasik. Fasik adalah orang yang melakukan kejahatan dengan terang-terangan, dan tidak mempunyai rasa malu.
Demikianlah kesempurnaan islam mampu menutup pintu-pintu korupsi sejak awal. Agar tidak terjadi. Jika terjadipun sanksi syariat mampu memberikan efek jera pada pelaku. Inilah sistem yang kita butuhkan untuk menyelesaikan problem korupsi yang melanda negeri ini.
