(Anggota Komunitas Sahabat Hijrah Balut-Sulteng)
Berdasarkan pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, maka setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Tidak terkecuali para siswi yang tengah mengandung. Namun pada kenyataannya, siswi hamil tidak lagi mendapatkan hak yang sama dengan pelajar lainnya. Mereka justru dikeluarkan sehingga tidak dapat mengikuti Ujian Nasional (UN). Hal ini melahirkan keprihatinan Psikolog Anak dan Pendidikan, Karina Adistiana.
Wanita yang akrab disapa Anyi ini mengungkap, setiap sekolah hendaknya melihat kembali pasal 32 UUD 45 saat akan menjatuhkan sanksi kepada siswi hamil.
"Sebetulnya kembali ke pendidikan sebagai hak semua orang, termasuk siswi hamil. Jadi, hak mereka untuk ikut ujian, baik lulus atau tidak." (Okezone.com, 05/04/2013)
Peraturan sekolah yang mengeluarkan siswi hamil di luar nikah tampaknya menjadi problematika di tengah-tengah kehidupan saat ini. Di satu sisi, siswi tersebut masih berhak untuk mendapatkan pendidikan sekalipun telah melakukan kesalahan. Namun di sisi lain, hal ini tak bisa ditolerir. Jika sekolah melonggarkan aturan bagi para siswi yang terbukti hamil di luar nikah, kelak akan berdampak bagi para siswi lainnya. Kemungkinan akan bermunculan kasus-kasus yang sama. Apalagi tidak ada hukuman berat yang bisa mencegah kasus semacam ini agar tidak berulang.
Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini, seorang siswi menengah atas di Jumapolo, Karanganyar, mengalami kontraksi di saat jam pelajaran berlangsung. Ia akhirnya melahirkan bayinya kemudian dinikahkan. Diketahui berdasarkan pengakuan siswi tersebut, dirinya dihamili oleh pacarnya dari sekolah yang berbeda. Meskipun demikian, siswa tersebut mengaku masih mau melanjutkan pendidikannya. Siswi tersebut ingin mencari sekolah lain dan tidak ingin bersekolah di tempat yang sama. (kompas.com, 09/09/2022)
Kasus siswi hamil di luar nikah yang masih menempuh bangku sekolah SMA atau bahkan SMP seharusnya menjadi perhatian serius. Sebab, hal tersebut sangat tidak pantas terjadi apalagi dialami oleh pelajar yang masih usia sekolah. Selayaknya aturan tegas harus diberlakukan kepada para siswi yang telah terbukti hamil, tanpa ada dispensasi seakan melonggarkan aturan tegas yang berlaku semisal mengeluarkan siswi yang terbukti hamil diluar nikah.
Kasus hamil di luar nikah yang dialami pelajar di negeri ini terus terjadi. Jumlahnya pun tak main-main. Berdasarkan data yang ada, Jogjakarta merupakan kota dengan jumlah kasus hamil di luar nikah terbanyak dikalangan pelajar. Pada tahun 2022, jumlah kehamilan sebanyak 45.589 kasus, dan dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 1.032 kasus atau sekitar 2,3 persennya masuk dalam kategori hamil di luar nikah dan salah satunya dari kalangan para pelajar. Setelahnya disusul kota Tangerang dengan peringkat kedua dengan 276 kasus hamil diluar nikah. (harianhaluan.com, 12/02/2022)
Banyaknya kasus kehamilan di luar nikah para pelajar dan kelonggaran aturan dalam menangani kasus ini menjadi masalah di tengah-tengah kehidupan saat ini. Akibat pergaulan bebas yang tak terkendali dikalangan para pelajar pada akhirnya menjerumuskan mereka pada hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan. Tiadanya batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan meniscayakan terjadinya keakraban yang kebablasan berujung zina dan pada akhirnya hamil di luar nikah. Jati diri sebagai pelajar yang kelak menjadi penerus cita-cita bangsa terkubur lenyap hanya karena hawa nafsu sesaat.
Sebelum membahas lebih jauh dari sanksi yang diberlakukan sekolah dalam menangani para siswi yang hamil di luar nikah. Kita terlebih dahulu membahas mengapa sampai kasus hamil di luar nikah para pelajar terus menerus berulang? Bagaimana peran pendidikan yang seharusnya bukan hanya menjadi tempat menuntut ilmu, melainkan sebagai tempat pembinaan karakter dan moralitas serta perilaku yang baik. Hal inilah yang seharusnya terlebih dahulu dipertanyakan. Apakah mungkin sistem pendidikan kita saat ini telah gagal membina para generasi atau para pelajar? mereka tak mudah terjerumas pada pergaulan bebas?
Pendidikan Sekuler dan Perilaku Liberal Para Pelajar
Pada hakikatnya, negara yang menjadikan pendidikan berkiblat pada sistem sekularisme meniscayakan para pelajar berperilaku dan bertindak cenderung mengarah pada pergaulan bebas. Hal ini terjadi sebab pendidikan sekuler yang memisahkan antara agama dan kehidupan melahirkan perilaku pelajar yang liberal atau serba bebas. Penanaman akidah yang benar tidak diprioritaskan dalam pendidikan sekuler. Semua dikembalikan kepada masing-masing individu pelajar. Sementara, sekolah hanya berorientasi terhadap tempat menuntut ilmu dalam menggapai nilai-nilai dan pengakuan akademis.
Agama yang seharusnya menjadi tumpuan dan tolak ukur dalam menjalani kehidupan. Namun dalam sistem sekuler, agama hanya dipakai dalam ibadah ritual semata. Sementara dalam hal pendidikan dan pergaulan, agama diabstrakkan keberadaannya. Sehingga wajar, liberalisme atau kebebasan dalam berbuat cenderung ada pada karakter pelajar. Hasilnya tidak ada ketakutan dalam berbuat kemaksiatan.
Syariat Islam yang seharusnya menjadi filter atas boleh tidaknya sesuatu dilakukan, malah dijauhkan dari para pelajar. Pengajian Islam, tempat membina para generasi kaum muslimin agar generasi dapat terhindar dari hal-hal negatif, malah dituduh sebagai kelompok radikal dan pemecah belah. Bahkan mirisnya dituduh sebagai teroris.
Aturan dalam menangani kasus para siswi yang hamil di luar nikah dalam sistem sekularisme juga tak menyentuh akar permasalahan. Para siswi yang terbukti hamil di luar nikah, biasanya hanya mendapatkan sanksi sosial atau dikeluarkan dari sekolah. Hal ini terbukti tidak berefek. Sebab realitanya, pergaulan bebas semisal pacaran terus menerus menjadi gaya pergaulan masa kini. Padahal, pergaulan bebas lewat pacaranlah, pintu perzinaan bermula.
Islam Solusi Pergaulan Bebas
Melihat sistem sekularisme yang dijadikan sebagai asas pendidikan dan pergaulan, rasanya mustahil bisa melahirkan generasi-generasi taat dan takut melakukan hal-hal negatif. Dengan melihat realita yang terjadi di tengah-tengah kehidupan, kini saatnya mengubah sistem kehidupan kita untuk berstandar pada Islam yang hakikatnya adalah sebaik-baik aturan kehidupan bagi manusia dan alam semesta.
Dalam Islam, sistem pendidikan berbasis akidah yang akan membina generasi untuk taat pada Allah dan Rasul-Nya. Juga akan taat terhadap syariat, sehingga tidak akan ada yang namanya pergaulan bebas yang hanya akan menghinakan diri. Pergaulan antara laki-laki dan perempuan akan diatur sesuai syariat. Sehingga interaksi antara laki-laki dan perempuan bukan mahram hanya sebatas apa yang diperbolehkan syarak. Hal inilah yang akan mencegah terjadinya interaksi berlebihan yang bisa menjerumuskan pada perzinaan.
Dalam Islam, pacaran adalah sebuah keharaman. Maka negara dalam Islam akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang terbukti melanggar syariat (pacaran). Jika telah terbukti berzina, maka hukumnya akan dikembalikan kepada ketentuan syariat seperti dicambuk dan dirajam.
Ketegasan hukuman inilah yang akan menjadi efek jera dan pencegah bagi generasi muslim. Tak lupa amar makruf nahi mungkar akan senantiasa dilakukan masyarakat sebagaimana kewajiban untuk setiap muslim. Masyarakat dan negara akan bersinergi untuk membentuk kehidupan yang bebas dari yang namanya zina dan pergaulan bebas.
Saatnya kembali kepada Islam sebagai agama sekaligus solusi yang tepat untuk kehidupan manusia dan mengembalikan kebaikan untuk manusia. Mencampakkan sistem rusak dan mengambil Islam kafah sebagai aturan dan solusi kehidupan.
Waulahua'lam bishshawab
