Aktivis Dakwa, Mahasiswa Pendidikan Fisika
Untuk yang kesekian kalinya, penistaan agama di Indonesia terjadi kembali. Beberapa minggu yang lalu, telah viral sebuah kata-kata yang tidak bermoral dari seorang aktivis media sosial Eko Kuntadhi @_ekokuntadhi. Status Eko Kuntadhi di media sosial Twitter yang mengolok-olok ceramah Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra atau yang biasa disapa Ning Imaz, yang merupakan ustadzah Ponpes Lirboyo.
Eko Kuntadhi mengomentari video ceramah Ning Imaz dengan kata-kata yang sangat kasar. “T0l0l tingkat kadal. Hidup kok cuman mimpi s8langkangan” dan “Ternyata pikiran gue bener. Lelaki dapat bidadari. Perempuan dapatnya Tupp*rware” demikian komentar Eko pada video tersebut. (Republika, 15/09/2022).
REPUBLIKA.CO.ID, Sejak awal saya tidak menaruh simpati terhadap aktivitas Eko Kuntadhi dan gerombolannya di media sosial, yang oleh sebagian kalangan dilabeli dengan buzzer. Dalih melakukan konter atas apa yang mereka sebut dengan para kadrun, alias kadal gurun, tapi pada pada kenyataannya, disadari atau tidak, diakui atau dimungkiri, justru ada unsur mengolok-olok ajaran Islam itu sendiri.
Eko Kuntadhi kemudian mendatangi Ponpes Lirboyo dan meminta maaf. Eko mengaku dirinya tidak membaca caption yang ada dalam video tersebut. Ia mengaku hanya mengunggah ulang video tersebut. Video tersebut ia dapat dari orang lain.
"Yang pertama, saya memang tidak tahu. Yang kedua, ketika saya melihat videonya, saya memang tidak memperhatikan caption-nya. Saya perhatikan kontennya. Yang masalah itu caption depannya, saya dapat dari Twitter atau WA, saya lupa," ujar Eko Kuntadhi saat dihubungi, Rabu (14/9/2022).
Meskipun Eko Kuntadhi telah minta maaf pada Ning Imaz, tetapi hal ini tidak bisa selesai begitu saja. Menurut Ning Imaz seharusnya Eko Kuntadhi meminta maaf kepada Imam Katsir dan kepada seluruh umat muslim se-Indonesia yang sakit hati agamanya dihina. Semua tidak bisa selesai hanya sekedar dengan begitu saja. Kejadian seperti ini akan terus terulang jika sanksi yang diberikan kepada penista hanyalah sanksi-sanksi receh yang akan membuatnya kembali melakukan kesalahan yang sama.
Padahal jelas dalam ceramah ustadzah Ning Imaz hanyalah membahas mengenai QS. Ali Imran ayat 14 dan tafsiran dari Ibnu Katsir. Menurut Ibnu Katsir dalam ayat ini Allah Swt. sedang memberi kabar mengenai beberapa hal yang disenangi oleh syahwat kaum adam, yaitu perempuan dan anak keturunan. Lalu dalam ayat tersebut perempuan terlebih dahulu karena fitnah atau godaan perempuan bagi laki-laki menjadi godaan yang paling berat daripada godaan lainnya. Dalam penjelasan ini, Imam Ibnu Katsir menutip beberapa hadis Nabi Muhammad saw., di antaranya, “Tidak ada fitnah yang aku tinggalkan pada manusia setelah kewafatanku yang lebih membahayakan laki-laki daripada perempuan.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Setelah kita perhatikan, sangat terlihat jelas bahwa orientasi kebahagiaan tertinggi bagi laki-laki adalah perempuan. Namun, meskipun perempuan menjadi fitnah terbesar bagi laki-laki, jika maksud menikahi perempuan adalah untuk menjaga diri, memperoleh keturunan, dan perempuan justru akan menjadi berkah bagi laki-laki dan Allah meridhai itu.
Eko kuntadhi tercatat telah melakukan beberapa kali pelecahan terhadap islam. Kali ini, eko kuntahdi telah melakukan hal yang sangat mencerminkan orang dengan kepribadian buruk yang dia tunjukkan kepada umat. Sekarang pelecehan itu pada ayat plus pengembannya. Namun selalu saja Eko Kuntadhi selalu bisa lolos dari hukuman, seakan ada yang menjadi benteng untuk menyelamatkan setiap kasus dari Eko Kuntadhi ini. Juga kita lihat pelecehan lainnya, seperti kasus Ahok yang walaupun telah lama, namun lihatlah sekarang Ahok justru mendapat jabatan sebagai komusaris Pertamina.
Wajar jika kini para netizen yang mengatakan bahwa alasan Eko mengicar agar bisa duduk di komusaris BUMN. Ciutan demi ciutan bermunculan karena meski telah melakukan pelecehan kepada ajaran agama islam, Eko tetap lolos dari hukuman. Padahal sangat jelas untuk pelecehan agama ini telah diatur dalam KUHP pasal 156. Dalam pasal tersebut penista agama dihukum selama 5 tahun penjara. Apalagi terjadi di media social, seharusnya Eko juga terkena pasal 28 ayat 22 UU ITE. Ironinya semua bebas begitu saja.
Sehingga dari kejadian-kejadian seperti ini akan terus berulang. Karena hokum yang telah dibuat namun tidak dilaksanakan. Membuat hukum namun hanya untuk dilanggar. Belum lagi Islamphobia juga masih diidap oleh masyarakat, bahkan Negara. Walhasil, yang membenci Islam, mulai dari komedian, pejabar hingga penggiat media social, merasa makin mendapat ruang untuk menghina ayat-ayat Al-Qur’an.
Pelecehan terhadap ustadzah Imaz atau yang biasa di sapa Ning Imaz adalah termasuk pelecehan terhadap muslimah, seharusnya yang melecehkan mendapat hukuman berat. Pada masa Khilafah Al-Mu’tashim Billah, Khilafah kedelapan dinasti Abbasiyah (837 M). Khalifah Al-Mu’tashim Billah menyahut seruan seorang muslimah dari Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar dan meminta pertolongan karena dirinya diganggu oleh orang Romawi. Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri terlihatlah sebagian auratnya. Setelah mendapat laporan mengenai pelecehan ini, sang Khilafah Al-Mu’tashim pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu Kota Ammuriah (Turki).
Seseorang meriwayatkan bahwa panjangnya barisan tentara ini tidak putus dari gerbang istana Khalifah di Kota Baghdad hingga Kota Ammuriah (Turki) karena begitu banyak pasukannya.
Inilah pembelaan islam terhadap muslimah. Oleh karenanya, jika Indonesia mau menjadikan Islam sebagai satu-satunya sumber konstitusi dan penerapan syariat secara kaffah, niscaya muruah agama ini terlindungi. Sehingga jalan terbaiknya adalah dengan meneggakkan kembali daulah Islamiyah.
