Bawa Sabu dan Pil Ekstasi, Polres Payakumbuh Amankan 3 Tersangka


Nusantaranews.net, Payakumbuh
- Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba ) Polres Payakumbuh menangkap tiga orang tersangka AV (29) seorang ibu rumah tangga, DRA (22) dan AD (20) karena diduga terlibat peredaran sabu dan pil ekstasi, Rabu (31/08/2022) bertempat di Jl. Jend Sudirman Kel Tigo Koto di Baruah Kec Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.

“ Ke tiga tersangka ini kita tangkap secara bersamaan di TKP saat mereka sedang berkendara dari Kota Pekanbaru menuju Payakumbuh, ” terang Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Desneri, S.H.M.H kepada awak media.

AKP Desneri menjelaskan awal penangkapan itu bermula dengan adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari Pekanbaru menuju kota Payakumbuh.

” Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di mulai dari batas kota Payakumbuh dengan Kabupaten 50 Kota, setelah di yakini kendaraan yang di gunakan para tersangka masuk Kota Payakumbuh tim kami segera mengikuti dari belakang dan pada saat setibanya di TKP Jl Jend Sudirman melewati lampu merah Kaniang Bukit kita memberhentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan terhadap ke tiga nya, ” ungkap Desneri.

Saat penggeledahan polisi berhasil menemukan enam paket kecil narkoba jenis sabu di bungkus dengan kertas timah obat warna hijau yang terletak di dashboard sebelah kiri, empat belas butir pil ekstasi dan satu paket besar sabu di bungkus dengan plastik bening di dalam sarung jok depan sebelah kiri serta tiga unit handphone. Polisi juga menyita kendaraan satu unit mobil Toyota Agya BA 1454 CA yang di gunakan tersangka membawa narkotika tersebut.

” Saat ini, kita sedang memeriksa ke tiga tersangka untuk mengetahui peran mereka lebih lanjut serta asal barang haram tersebut, ” pungkas Desneri. (rel/rstp) 

Post a Comment

Previous Post Next Post