Kadis Perkim Tanggapi Konopi Ruko Yang Diduga Melanggar Perda Dan Perbub


N3,SAROLANGUN - Menjawab keluhan masyarakat terkait adanya Konopi salah ruko yang berlokasi di tepi jalan Lintas Sumatera, Simpang Raya, Kecamatan Sarolangun. Yang mana Konopi tersebut keberadaannya sudah mendekati bibir jalan, sehingga menjadi perhatian masyarakat.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perkim Sarolangun Saifullah mengatakan, jika sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Sarolangun sudah diatur batas yang diperbolehkan menambah konopi ruko.

" Batas yang diperbolehkan hanya 3 meter," ujarnya.

Sementara terkait Konopi ruko milik AS, Saifullah meneyebutkan jika Dinas Perkim sudah melayang surat teguran pertama dan akan dilanjutkan ke surat teguran kedua jika tidak juga diindahkan maka akan dilakukan surat teguran ketiga.

" Jika semua teguran kita tidak juga diindahkan maka kita akan menaikkan nota dinas ke pak Bupati dan selanjutkan tim akan melakukan pembongkaran," jelasnya.

Sambung Saifullah, jika pihaknya sudah melakukan teguran bukan hanya Konopi ruko milik AS saja, namun semua yang menyalahi aturan sudah dilakukan teguran tinggal menunggu niat baik dari pemilik untuk segera mengindahkan.

" Semua yang menyalahi aturan sudah kita lakukan teguran dan menunggu niat pemilik untuk mengindahkan. Jika tidak juga mengindahkan maka bersama tim akan kita eksekusi dengan cara pembongkaran," tandasnya.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post