Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Melegalkan Khamar, Mengundang Dharar

Monday, July 01, 2019 | July 01, 2019 WIB Last Updated 2019-07-01T07:16:38Z
Oleh : Risnawati 
(Penulis Buku Jurus Jitu Marketing Dakwah)

Minuman keras (miras) lokal yang diberi nama Sopia atau Sopi Asli legal beredar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Minuman tersebut difermentasi dengan kadar alkhohol 40 persen. Gubernur NTT, Viktor Laiskodat mengatakan, Sopia dilegalka nuntuk memberdayakan minuman lokal, sehingga perekonomian masyarakat sebagai penghasil minuman tradisional lebih ditingkatkan.

“Dari hasil tes, saya sangat puas dengan kekhasan minuman Sopia ini,” kata Viktor di Kota Kupang, NTT Jumat (26/6/2019)
Pemprov NTT juga bekerja sama  dengan Universitas Nusa Cendana Kupang untuk meluncurkan Sopia. Miras ini dikemas dalam botol yang berlabel untuk dipasarkan sebagai minuman khas asal daerah tersebut. 

Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang sementara ini mengeluarkan dua jenis Sopia yakni berwarna putih dan merah. Kadar alcohol yang terkandung dalam Sopia tersebut mencapai 35 hingga 40 persen. Rektor Undana, Frederik Benu mengatakan, peluncuran Sopia ini merupakan bagian dari tanggungjawab kampus dalam upaya pembangunan daerah. “ini menjadi momen bersejarah bagi NTT dan Undana,” ujar dia.

Peluncuran Sopia ini berlangsung di Kampus Undana pada Rabu (19/6/2019) kemarin. Launching tersebut  ditandai dengan tos miras tradisional seperti Sopia dari Insana, Moke dari Ngada, Arak dari Adonara dan Sopi Pura dari Alor.

Menyusuri Akar Masalahnya
Negeri ini semakin darurat. Inilah akibat dari penerapan system kehidupan sekuler dan kapitalistik. Data riset kementerian dasar Kementerian Kesehatan (Risdakes) tahun 2007 memeparkan jumlah remaja pengkomsumsi minuman beralkohol masih di angka 4,9 persen. Tetapi pada tahun 2014, hasil riset yang dilakukan oleh salah satu LSM menunjukkan jumlahnya melonjak hingga 23 persen dari total jumlah remaja saat ini.

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang penjualan minuman beralkohol golongan A (kadar alcohol kurang dari lima persen) di mini market dan toko pengencer. Padahal ada sekitar 16.000 minimarket dan 55.000 toko kecil di Indonesia yang terdaftar. Ketika mereka dilarang menjual, dampak ekonominya langsung terasa. Penjualan bir di Indonesia langsung turun 13 persen pada 2015

Adapun saat ini, pemerintah telah melegalkan miras dengan pengawasan dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sehingga dengan dukungan tersebut jumlah konsumen miras domestic terus meningkat 3-4 % pertahun, belum lagi dengan bertambahnya kunjungan wisatawan asing. Maka penguasaha miras ingin agar pembatasan miras dilonggarkan dan kuota produksinya ditambah. Secara tidak langsung, keputusan pelegalan miras ini menjadi jalan bagi mulusnya bisnis minuman beralkohol itu. 

Negara pun mendapatkan keuntungan dari penjualan miras legal. Artinya, miras legal dihukumi halal oleh pemerintah. Ironi sekali, Indonesia merupakan Negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, ternyata masih ragu menetapkan hukum halal haram miras bahkan semakin dilegalkan keberadaannya. Inilah bukti akibat pengaturan sekuler-kapitalis yang meniadakan peran agama dalam Negara. 

Islam Menuntaskan Masalah Khamar
Melegalkan peredaran miras, apapun alasannya, sama saja dengan mengundang bahaya (dharar) besar bagi masyarakat. Miras menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, kecelakaan dan kejahatan lain yang nyata-nyata terjadi akibat pelakunya dalam pengaruh minuman keras.

Apalagi pelegalan produksi, distribusi, penjualan dan konsumsi miras jelas menyalahi syariah. Islam tegas mengharamkan miras. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminuman) khamar, berjudi(berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu, jauhilah semua itu agar kalian beruntung (QS.al-Maidah : 90)

Rasulullah saw bersabda, “Khamr itu adalah induk segala keburukan. Siapa saja yang meminum khamr, Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Jika peminum khamr mati dan khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dengan kematian jahiliyah.” (HR.ath-Thabrani, ad-Daraquthni dan al-Quha’i)

Di hadits lain, Rasulullah saw menjelaskan bahwa semua minuman (cairan) yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram (HR.Muslim)

Karena itu khamr harus dicabut hingga ke akarnya dari masyarakat. Hal ini harus dipahami sebagaimana laknat Rasulullah saw terhadap 10 pihak terkait khamr, “Rasulullah saw telah melaknat dalam hal khamr sepuluh pihak: pemerasnya, yang diminta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang diminta bawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan (HR.Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Hadits ini sekaligus juga menunjukkan baahwa kesepulu pihak ini telahmelakukan tindak kriminal dan layak dijatuhi sanksi sesuai ketentuan syariah. Peminum khamr, sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, akan dihukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Sebagaimana Nabi Muhammad saw pernah mencampuk peminum khamr dengan pelepah kurma dan terompah sebanyak empat puluh kali (HR.Bukhari, Muslim,at-Tirmidzi, dan Abu Dawud)

Adapun pihak selain peminum khamr dikenai sanksi ta’zir, yaitu hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada Khalifah atau Qadhi, sesuai ketentuan Syariah. Tentu sanksi itu memberikan efek jera. Produsen dan pengedar khamr selayaknya dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminumnya karena keberadaan mereka lebih besar dan lebih luas bahanya bagi Negara. 

Alhasil, dengan syariah, akan bisa terselamatkan dari ancaman yang timbul akibat khamr semua itu hanya akan bisa terwujud dengan mnerapkan sistem Khilafah ‘ala minhaji an-Nubuwwah . Wallahu a’lam.
×
Berita Terbaru Update