Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebijakan Zonasi Memakan Korban

Tuesday, July 02, 2019 | July 02, 2019 WIB Last Updated 2019-07-02T04:45:27Z
Oleh : Latifah Mubarokah

Sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan  kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Mengapa zonasi? 

Dikutip dari laman resmi berita Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, melalui zonasi pemerintah ingin melakukan reformasi sekolah secara menyeluruh.“Target kita bukan hanya pemerataan akses pada layanan pendidikan saja, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan,” ujar Mendikbud dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2018 (30/5/2018).

Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas, tambahnya.Menurut Mendikbud, kebijakan zonasi diambil sebagai respons atas terjadinya “kasta” dalam sistem pendidikan yang selama ini ada karena dilakukannya seleksi kualitas calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.“Tidak boleh ada favoritisme. Pola pikir 'kastanisasi' dan 'favoritisme' dalam pendidikan semacam itu harus kita ubah. Seleksi dalam zonasi dibolehkan hanya untuk penempatan (placement),” katanya. KOMPAS.com.

Namun pada faktanya setelah diputuskan kebijakan tersebut menuai berbagai reaksi, ada yang merasa diuntungkan dengan kebijakan ini, karena bagi mereka yang rumahnya dekat dengan sekolah favorit tidak merasa khawatir meskipun nilai yang dia peroleh terhitung kurang. Namun disisi lain ada sebagian masyarakat yang merasa kerepotan dengan adanya kebijakan tersebut.

Ada berbagai dampak yang ditimbukan setelah kebijakan tersebut di jalankan seperti, orang tua stres memikirkan nasib anaknya, siswa depresi, dan sebagian sekolah minus muridnya. Sebetulnya kebijakan ini menstimulus para orang tua yang anaknya tidak bisa masuk ke sekolah favorit yang diinginkannya melakukan hal-hal diluar aturan yang ditetapkan, seperti permainan KK, sogok-menyogok, dan lain sebagainya.

Pemerintah sepertinya kurang tepat dalam mengeluarkan kebijakan zonasi ini, meskipun pada tujuannya kebijakan ini baik yaitu ingin terwujudnya pemerataan kualitas pendidikan, namun seharusnya bukan pada pemerataan pembagian wilayah sekolah untuk jadi solusinya. Pemerintah harusnya lebih berfokus pada perbaikan pemerataan dalam segi kualitas, fasilitas, kurikulum, sumber daya manusia/ guru serta dana disupport sama terhadap semua sekolah. Maka tidak akan ada perbedaan antara sekolah satu dengan yang lainnya. Apabila di seluruh wilayah Indonesia standar sekolah sama maka siswa tidak akan berebut mencari sekolah unggulan. 

Pendidikan Islam merupakan pendidikan yang berkesadaran dan bertujuan, Allah telah menyusun landasan pendidikan yang jelas bagi seluruh manusia melalui syariat Islam. Konsep pendidikan dalam Islam adalah : Pertama, pendidikan merupakan kegiatan yang harus memiliki tujuan, sasaran dan target yang jelas. Kedua, pendidik yang sejati dan mutlak adalah Allah SWT. Dialah pencipta fitrah, pemberi bakat, pembuat berbagai sunnah perkembangan, peningkatan, dan interaksi fitrah sebagaimana Dia pun mensyariatkan aturan guna mewujudkan kesempurnaan, kemaslahatan dan kebahagiaan fitrah tersebut. Ketiga, pendidikan menuntut terwujudnya program berjenjang melalui peningkatan kegiatan pendidikan dan pengajaran selaras dengan perkembangan anak. Keempat, peran seorang pendidik harus sesuai dengan tujuan Allah SWT menciptakannya.

Namun untuk menerapkan pendidikan Islam yang benar-benar sesuai syariat tidaklah mudah untuk saat ini,  Karena gempuran sekulerisme yang begitu dahsyat membuat sebagian umat tidak menyadari bahwa hanya pendidikan yang berdasar pada Islam yang dapat mewujudkan kesempurnaan dalam dunia pendidikan. Namun dalam mewujudkannya haruslah ada sebuah institusi yang mengatur dan melindunginya.

Sejarah yang telah diukir bahwa kegemilangan dunia pendidikan dalam Islam sungguh di akui dunia, kala itu pendidikan terwujud karena penerapan Islam secara kaffah yang mampu mewujudkan pendidikan yang adil dan merata serta mencetak generasi paripurna. Maka apabila bersemangat ingin menghadirkan kembali sistem pendidikan yang paripurna maka haruslah didukung oleh sistem yang sempurna yaitu Khilafah Islam yang akan menerapkan aturan Islam secara kaffah (menyeluruh).
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
×
Berita Terbaru Update