PT PT KAI Berlakukan Boarding Pass

N3, Bandung ~PT KAI kembali menghadirkan sebuah inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa dengan memberlakukan sistem check in dan boarding pass bagi calon pengguna jasa KA.

Asisten Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, di Bandung mengatakan, bagi calon  penumpang yg hendak berpergian menggunakan KA di haruskan melakukan check in maksimal 3 jam  sebelum keberangkatan , dengan memasukkan kode booking pembayaran  baik yg terdapat didalam struk bukti pembelian melalui chanel eksternal maupun tiket resmi yang telah tercetak.

"Setelah melakukan check in maka kemudian calon penumpang KA akan memperoleh boarding pass yang berfungsi sebagai tiket untuk  masuk ke stasiun dan menggunakan jasa KA sesuai yg tercetak di boarding pass tersebut.

Proses check in dan boarding pass hanya bisa dilakukan  maksimal 3 jam sebelum keberangkatan," ujarnya Jumat malam.

Sehingga dengan demikian  diharapkan akan mampu mempercepat proses boarding dengan menambah waktu boarding dari 1 jam sebelum keberangkatan menjadi 3 jam sebelum keberangkatan, memperpendek antrian serta  menghilangkan percaloan pada penjualan tiket KA.

Pemberlakuan sistem check in dan boarding pass ini akan diberlakukan mulai Senin 22 februari 2016, dengan setasiun Bandung sebagai lokasi pertama yg memberlakukan sistem ini.

Sehingga bagi penumpang KA komersial yang berangkat dari stasiun Bandung, mulai 22 Februari 2016 baik yg telah memiliki tiket resmi maupun yg baru memiliki struk bukti pembelian tiket keduanya harus melakukan check in dan boarding pass terlebih dahulu, tanpa harus mencetak tiket resmi bagi pemilik struk/ bukti pembelian.

Sementara bagi yang berangkat selain dari stasiun Bandung maka untuk sementara masih tetap berlaku mekanisme seperti biasa menggunakan blangko tiket resmi. Jo/Rel/Cart
Previous Post Next Post