Rony Saputra : "Kajati Sumbar Miliki Tunggakan Kasus Korupsi Tiga Mantan Kepala Daerah"

N3, Padang ~ Berdasarkan hasil Catatan penting di Lembaga Anti Korupsi Integritas (LAKI), Ternyata Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar masih memiliki tunggakan perkara terhadap tiga mantan kepala daerah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, Mahyudin (Mantan Walikota Pariaman) dan Mukhlis R (Mantan Walikota Pariaman) dan Syafrizal J (Mantan Bupati Solok Selatan).
 
LAKI menilai ketiga pejabat daerah tersebut terkesan tidak tersentuh oleh pihak Kejaksaan, papar Dewan Pimpinan LAKI Rony Saputra kepada wartawan nusantaranews.net diruang kerjanya.

Untuk itu ia mendesak agar para penegak hukum menindaklanjuti ketiga kepala daerah yang telah ditetapkan tersangka. Selain itu masih ada lagi kasus perjalanan dinas fiktif di DPRD Pesisir Selatan maupun RSUD Padang, yang status hukumnya belum jelas sehingga menjadi polemik dan kecurigaan di tengah masyarakat.
 
Yang ia sayangkan, kondisi hukum yang ada saat ini telah mengalami kemunduran, hal ini melirik pada pilkada serentak yang lalu. Dimana dibeberapa daerah, masih terdapat diantara pasangan calon, mantan kepala daerah dan juga narapidana yang tersangkut kasus korupsi, maju dan terpilih kembali memimpin daerah.
 
Ironis memang, dan ini menandakan kemunduran dari nilai demokrasi di Indonesia yang telah diangung-agungkan semenjak tahun 1998.
 
Oleh karena itu berharap, agar kenyataan seperti ini dijadikan evaluasi bagi gerakan masyarakat sipil anti korupsi di Sumbar, pintanya. (M7)
Previous Post Next Post