Incasi Raya Rampas Hak Buruh

Nn, Padang -- Setelah bekerja puluhan tahun di PT. Incasi Raya dua orang tokoh masyarakat Pesisir Selatan (Martias dan Darmadi) akhirnya di PHK secara lisan oleh PT. Incasi Raya. Disinyalir pemecatan secara sepihak telah dimanipulasi dengan cara yang tidak masuk akal dengan modus, pihak perusahaan mengeluarkan kontrak kerja dengan buruh tersebut, seolah bukan pekerja yang di PHK secara sepihak, tetapi pihak rekanan dari perusahaan.

Hal ini dibantah oleh salah seorang keluarga pekerja yang dipecat oleh buruh, Fandy mengatakan bahwa orang tuanya tersebut bukanlah rekanan sebagaimana kontrak kerja yang diterbitkan oleh PT. Incasi Raya, pasalnya jika memang yang bersangkutan adalah mitra kerja tentu saja beliau bekerja atas badan hukum yang memilik izin.

Kita katakan demikian disebabkan, semenjak tahun 1997 orang tua saya tersebut setiap bulan menerima gaji  layak karyawan, bahkan telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek yang dibayarkan melalui pemotongan gaji secara langsung oleh perusahaan, kalau yang bersangkutan adalah mitra kerja sebagaimana yang direkaya oleh PT. Incasi Raya tentu saja yang bersangkutan tidak menerima gaji bulanan dan tidak terdaftar sebagai peserta jamsostek.

Ulah semena-mena dan rekayasa status karyawan menjadi rekanan yang disertai dengan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT. Incasi Raya ini menurut Fandy pihaknya telah melakukan upaya damai berkali-kali dengan pihak Incasi Raya akan tetapi Incasi Raya tetap berupaya bersikukuh dengan rekayasa yang diluar akal sehat tersebut diatas untuk menghindari kewajibannya secara aturan yang berlaku berhubung orang tua saya tersebut sudah beranjak tua.

Sikap PT. Incasi Raya yang telah mengangkangi undang-undang ini menurut Fandy telah dilaporkannya secara resmi kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pesisir Selatan, dan kita juga telah berkordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Barat, kita tentu tidak ingin hak-hak tenaga kerja yang sudah puluhan tahun bekerja dilenyapkan secara melanggar aturan oleh PT. Incasi Raya. **

Previous Post Next Post