Keltan Tanjung Pulai Laporkan "Fz" ke Polisi

Nn, Padang – Dugaan pencemaran nama yang dilakukan oleh salah seorang oknum kepala sekolah SMK Silaut, berujung ke pihak berwajib. Sebagaimana surat laporan pengaduan dari pengurus Kelompok Tani (Keltan) Tanjung Pulai Kecamatan Basa Empat Balai Kabupaten Pesisir Selatan, bahwa oknum kepala sekolah berinisial “Fz” telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pimpinan pengurus dan kelompok Keltan Tanjung Pulai Tapan, dengan surat tertanggal 21 April 2011 perihal “jawaban terhadap larangan berkebun oleh Kelompok Tani Tanjung Pulai Tapan”.

Pada point enamnya menyatakan, “saudara perlu memeriksakan diri ke Rumah Sakit Gadut (RS. Gila) di Padang guna mengetahui kesehatan saudara waktu membuat surat tersebut”.

Ini dijelaskan Ketua Kelompok Tani Tanjung Pulai Zaibir Usman (Perjuangan) didampingi sekretaris Keltan Amir Durin beberapa menit lalu. 

Menurut Perjuangan, surat dari “Fz” yang ditujukan terhadap dirinya merupakan suatu perbuatan yang tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik terhadap dirinya maupun Keltan Tanjung Pulai. Karena sesuai surat tertanggal 20 Maret 2011, yang ditujukan terhadap anggota/ pembeli tanah dari nagari Inderapura, hanya menyatakan pelarangan untuk menghentikan kegiatan lapangan.

Sebab, tanah yang dibeli oleh “Fz” dari oknum ninik mamak Iderapura adalah tanah ulayat milik nagari Tapan. Hal ini dipertegas oleh bukti-bukti pendukung yang dimiliki oleh Keltan Tanjung Pulai.

Ia berharap, mudah-mudahan aparat Kepolisian dapat jelimet dalam menelaah persoalan, yaitu dengan melakukan penahanan terhadap “Fz”. Ini dilakukan agar aparat penegak hukum lebih mudah melakukan proses penyidikan, tanpa perlu memandang kepentingan pribadi maupun kelompok. pintanya.**

Post a Comment

Previous Post Next Post