PN Padang Vonis Terdakwa Malpraktek

Nusantaranews, Padang -- Persidangan kasus tindak pidana malpraktek dengan terdakwa Desi, Siska dan Cici akhirnya diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Padang siang tadi. Dimana Desi dituntut hukuman satu tahun kurungan ditambah denda lima juta rupiah, Siska delapan bulan kurungan, denda lima juta.  Sedangkan Cici divonis bebas karena tidak terbukti.

Dalam persidangan tersebut, hakim yang diketuai Ninil Eva Yustina, SH, M.Hum, beserta hakim anggota Zulkifli, SH,MH dan Yoserizal, SH menilai bahwa, vonis yang dijatuhkan telah menjalani proses hukum dengan seadil-adilnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Padang, Jhon Effreddi, SH.MH kepada wartawan di ruang kerjanya siang tadi.

Dikatakan Jhon, terdakwa Desi dan Siska,  dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan barang bukti satu butir pil Gastrul dan bukti pendukung lainnya. Sementara Cici sebagai terdakwa II tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua. Maka dari itu ia dibebaskan dan memulihkan haknya.

Berdasarkan informasi lapangan, kedua terdakwa merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan. Dengan demikian, keduanyang akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Negeri (PTN). **

Post a Comment

Previous Post Next Post