Oleh: Sartinah
(Pegiat Literasi)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih belum dapat dipadamkan secara tuntas. Celakanaya, tak hanya merusak hutan, karhutla juga berdampak buruk bagi manusia. Salah satu dampak yang terjadi akibat karhutla adalah gangguan kesehatan, terutama maraknya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Data Kementerian Kesehatan per 21 Oktober 2026, menyebut bahwa akumulasi kasus ISPA di berbagai wilayah yang terdampak karhutla sudah mencapai 333.470 kasus.Dari total angka tersebut, sebanyak 258.298 kasus dialami warga yang berusia di atas lima tahun. Sementara itu, sebanyak 75.172 kasus ISPA dialami oleh anak-anak yang berusia balita (0 hingga lima tahun). Kasus ISPA sendiri menyebar di 68 kabupaten/kota di 7 provinsi. (Kompas.com, 22-10-2026)
Menyikapi maraknya kasus ISPA yang menyerang balita, anak-anak, dan dewasa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengambil langkah darurat. Kemenkes telah memobilisasi 2.106 sumber daya manusia kesehatan (SDMK) atau tenaga medis dan mendistribusikan jutaan logistik medis ke wilayah terdampak karhutla.
Sayangnya, masih banyak puskesmas yang kekurangan logistik medis. Dari 1.691 puskesmas di wilayah yang terdampak, misalnya, hanya 827 yang memiliki nebulizer, 1.070 puskesmas yang memiliki tabung oksigen, dan 1.502 puskesmas yang memiliki oksigen concentrator. Padahal, logistik medis tersebut sangat diperlukan untuk menunjang penanganan pasien yang menderita gangguan pernapasan.
Kelalaian Negara Menagani Karhitla
Api yang belum mampu dipadamkan seluruhnya menunjukkan ketidakseriusan dan kelalaian negara dalam menangani kebakaran hutan. Kelalaian tersebut telah mengakibatkan anak-anak, terutama balita, menjadi korban yang paling rentan terhadap asap karhutla. Hal ini karena sistem pernapasan dan kekebalan tubuh balita masih dalam tahap perkembangan dan laju pernapasan yang lebih cepat jika dibandingkan dengan orang dewasa. Ditambah lagi dengan fakta bahwa sistem kekebalan tubuh balita belum sepenuhnya matang. Kondisi ini membuat anak-anak lebih banyak menghirup udara beracun ketimbang orang dewasa.
Meski negara berdalih sudah melakukan berbagai upaya untuk memadamkan api, tetapi fakta bahwa api belum padam sepenuhnya selama berbulan-bulan menunjukkan tidak seriusnya upaya yang dilakukan pemerintah. Padahal, makin lama kabut asap dibiarkan menyelimuti hutan dan permukiman, kasus penderita ISPA berpotensi makin banyak.
Berulangnya karhutla setiap musim kemarau tiba, jelas berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak. Dalam jangka pendek, misalnya, anak-anak berpotensi mengalami gangguan pernapasan, kambuhnya penyakit asma dan alergi, iritasi mata dan tenggorokan, serta dapat memicu permasalahan kulit. Sementara itu, dampak jangka panjangnya lebih mengerikan. Akibat asap karhutla, anak-anak berpotensi mengalami kerusakan paru-paru permanen, risiko stunting dan gangguan pertumbuhan, serta gangguan perkembangan otak. Inilah bahaya asap karhutla bagi anak-anak, apalagi jika terjadi secara berulang.
Sayangnya, negara yang mengemban sistem kapitalisme tidak menjadikan keselamatan rakyat sebagai prioritas. Hal ini karena sistem kapitalisme menempatkan materi dan keuntungan ekonomi di atas segalanya. Dalam paradigma kapitalisme, hutan dianggap sebagai komoditas ekonomi yang dapat diprivatisasi dan diubah fungsinya, bukan merupakan aset umum yang haram diprivatisasi.
Prinsip menjadikan keuntungan ekonomi di atas segalanya itulah yang mengakibatkan penderitaan rakyat terus berulang. Bagaimana tidak, setiap musim kemarau datang, karhuta nyaris pasti terjadi. JIka karhutla terjadi, rakyatlah yang selalu menjadi korban karena harus meghirup asap karhutla hingga berbulan-bulan lamanya. Celakanya lagi, negara seolah tidak tidak cepat tanggap, baik terhadap kesehatan rakyatnya maupun berulangnya karhutla. Inilah wujud nyata kegagalan negara dalam menjamin keamanan rakyatnya.
Penguasa Adalah Pelindung Umat
Jika negara di bawah asuhan sistem kapitalisme telah gagal menjadi pelindung bagi rakyatnya, berbeda halnya dengan negara dalam sistem Islam. Islam memiliki paradigma yang sepenuhnya berbeda dengan sistem kapitalisme tentang peran atau fungsi negara.
Dalam Islam, negara (Khilafah) memiliki fungsi sebagai junnah (pelindung) dan pengurus bagi rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya.”
Peran sebagai junnah tersebut menjadikan Khilafah akan memprioritaskan nyawa rakyatnya ketika terjadi bencana. Hal ini karena menghilangkan kondisi yang membahayakan rakyat, apalagi yang mengancam nyawa, merupakan salah satu tugas utama negara.
Jika terjadi bencana seperti karhutla, negara akan melakukan upaya maksimal untuk memadamkannya. Berbagai teknologi canggih akan dikerahkan demi bisa menyelamatkan rakyat secepat mungkin. Tak hanya itu, negara juga akan mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki secara maksimal dengan menggunakan dana dari baitulmal.
Di sisi lain, Khilafah akan mengembalikan posisi hutan sebagai kepemilikan umum yang hanya boleh dikelola oleh negara, bukan individu ataupun swasta. Khilafah juga akan meminimalisasi semua dampak buruk yang terjadi dalam pengelolaan hutan dengan melibatkan seluruh sumber daya, termasuk anggaran. Pengawasan terhadap hutan yang terbakar pun akan dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan tidak ada lagi titik-titik api.
Selain itu, negara juga akan memantau kualitas udara, kondisi kelompok rentan (lansia, ibu hamil, penderita penyakit kronis, dan anak-anak), dan berbagai faktor lainnya yang dapat memengaruhi keselamatan rakyat. Demi memaksimalkan perlindungan terhadap rakyat, negara juga akan menyediakan fasilitas kesehatan beserta sarana dan prasarananya.
Inilah wujud hakiki kehadiran negara dalam melindungi rakyat. Realitas negara sebagai pelindung dan pengurus rakyat dapat disaksikan di masa Kekhilafahan Islam. Di masa Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, beliau sangat maksimal dalam menangani bencana kelaparan Tahun Abu-Abu yang berlangsung selama sembilan bulan. Akibat bencana kelaparan tersebut, pasokan pangan di Madinah dan sekitarnya terputus, daya beli anjlok, dan masyarakat menderita kelaparan akut.
Khalifah Umar kemudian melakukan berbagai kebijakan untuk menangani bencana. Di antara kebijakan tersebut adalah dengan mengerahkan dana baitulmal, menangguhkan zakat hewan ternak, dan meminta bantuan logistik kepada para gubernur di luar Madinah. Khalifah Umar juga mengajak umat untuk melakukan salat istisqa (meminta hujan) dan memanjatkan doa kepada Allah Swt.
Demikianlah gambaran pengurusan rakyat dalam Islam. Kondisi ini hanya akan kembali terulang jika syariat Islam kembali diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Namun, untuk menerapkan syariat Islam dalam bingkai Khilafah dibutuhkan peran seluruh umat untuk memperjuangkannya kembali.
Wallahualam bissawab.
