Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Karhutla, Bencana atau Rencana?

Tuesday, November 03, 2026 | November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T14:23:43Z






Oleh : Anisa
Pegiat Literasi

Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla merupakan salah satu masalah lingkungan yang sering terjadi di Indonesia, terutama ketika musim kemarau. Dan puncaknya terjadi di tahun 2026 ini. Karhutla adalah peristiwa terbakarnya kawasan hutan maupun lahan, termasuk lahan gambut. Dimana hal ini disebabkan oleh faktor alam maupun aktivitas manusia. Peristiwa ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan manusia, kehidupan satwa liar, dan keseimbangan ekosistem.

Indonesia memiliki kawasan hutan tropis dan lahan gambut yang luas. Kawasan tersebut berperan penting dalam menyimpan karbon, menjaga keanekaragaman hayati, serta mengatur keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, karhutla menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah dan masyarakat.

Kondisi karhutla terkini menurut pantauan BMKG bahwa titik panas paling banyak terpantau adalah di wilayah Kalimantan. Berdasarkan Peta Sebaran Titik Panas BMKG pada 29 September 2026, hasil pemantauan pukul 00.00 hingga 10.00 WIB, sebaran titik panas paling banyak tercatat di Pulau Kalimantan. Berikut rinciannya,
Kalimantan 1.793 kejadian, Sumatera 1.557 kejadian, Papua dan Maluku 656 kejadian, Sulawesi 404 kejadian, Nusa Tenggara 69 kejadian, dan Jawa 66 kejadian.

Penanganan karhutla hingga saat ini masih berlangsung di sejumlah daerah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama berbagai pihak terus memperkuat upaya pemadaman titik api melalui penanganan dari darat maupun udara. Kondisi kering, angin, suhu tinggi, dan keterbatasan sumber air menjadi sejumlah faktor yang perlu diwaspadai karena dapat memperluas dampak kebakaran.

Aspek penegakan hukum juga berjalan. Polri melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus karhutla di berbagai wilayah. Penanganan perkara tidak hanya menyasar individu, tetapi juga dugaan keterlibatan korporasi. (Pusiknas.polri.go.id, 29/09/2026)

Langkah-langkah di atas sedang dan terus diupayakan, namun banyak pihak memandang bahwa ada yang salah dengan berulangnya kasus dan semakin meluasnya dampak yang ditimbulkan. Jika setiap tahun potensi kebakaran dapat terjadi, mengapa pemerintah dalam hal ini tidak mengambil langkah preventif untuk mengatasinya? Terlebih dampak kerusakan yang dirasakan warga sudah sangat mengerikan.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Di antaranya, pertama berupa faktor manusia. Salah satu faktor utama yang perlu diperhatikan adalah aktivitas manusia. Pembukaan lahan dengan cara membakar sering dianggap lebih murah dan cepat dibandingkan metode mekanis. Namun, cara tersebut memiliki risiko tinggi karena api dapat menyebar ke kawasan hutan atau lahan di sekitarnya.

Kedua adalah faktor alam dan kondisi iklim. Musim kemarau, suhu tinggi, kelembapan rendah, serta angin kencang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Pada kondisi tersebut, tumbuhan dan material organik menjadi lebih kering sehingga mudah terbakar. 

Ketiga, kerentanan lahan gambut. Lahan gambut merupakan kawasan yang sangat rentan apabila dikeringkan secara berlebihan. Ketika kelembapannya menurun, material organik di dalam tanah dapat terbakar. Api juga dapat merambat di bawah permukaan sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan.

Namun dalam kasus karhutla yang ada di Kalimantan dan sekitanya, beredar video orang-orang yang sedang menanami pohon kelapa sawit di tengah lahan kosong yang habis terbakar. Hal ini memunculkan pertanyaan, benarkah ini bencana atau ada rekayasa? Meski tampak seoalah-olah lahan tersebut terbakar akibat dari kelalaian manusia yang membuang puntung rokok. 

Allah dalam hal ini berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41)

Lalu ada beberapa pengakuan juga dari orang-orang yang sudah tertangkap polisi. Mereka mengaku disuruh untuk membakar lahan yang berada di Kalimantan. Kejanggalan terakhir, pemerintah menolak uluran tangan negara lain untuk membantu menangani karhutla dengan alasan masih mampu menanganinya.

Semua hal di atas pada akhirnya memunculkan tanya, benarkan karhutla sekadar bencana atau momen yang "direncanakan"?

Harusnya pemerintah hadir menjadi benteng untuk melindungi rakyatnya dari bahaya apapun dan siap menerima bantuan. Selagi bantuan tersebut memberikan kebaikan, untuk hajat hidup rakyat bahkan binatang sekalipun.

Dalam Al-Qur'an Allah Swt. banyak mengingatkan. Satu diantaranya adalah ada peringatan untuk tidak berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik (QS. Al-A’raf ayat 56). Inilah fakta dalam sistem sekuler kapitalisme, pemerintah lebih mengutamakan keuntungan dari aktivitas korporasi para kapitalis, meski harus mengorbankan rakyat bahkan nyawa binatang pun tidak luput dari keserakahan manusia yang tidak bertanggungjawab.

Islam memberikan solusi terbaik dalam menjaga kehidupan manusia, binatang, begitupun lingkungan. Solusi yang akan menjauhkan kondisi dari kerusakan ekosistem, pencemaran udara, dan kerugian bagi masyarakat.

Solusi dalam Islam terkait karhutla, diantaranya, tidak membiarkan hutan dimiliki para pengusaha oligarki. Hal ini akan menjadikan aset hutan terhindar dari penguasaan yang tidak terkendali. Ini  yang pertama. Sabda Nabi saw. bahwa hutan adalah salah satu aset yang haram untuk dikuasakan pada individu maupun korporat. Ia hanya boleh dimiliki oleh masyarakat secara umum dan diatur penggunaannya untuk kebaikan bersama oleh negara. 

Kedua, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan, sehingga akan senantiasa memiliki kepekaan terhadap hutan dan lingkungan agar tetap lestari. Ini membutuhkan peran individu, masyarakat, hingga negara. 

Allah berfirman, "Sesungguhnya manusia adalah khalifah di bumi." (QS. Al-Baqarah ayat 30)

Ayat di atas bermakna bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk mengelola kehidupan dan sumber daya alam secara bijaksana. Dengan demikian, menjaga hutan merupakan salah satu bentuk penerapan tanggung jawab manusia terhadap bumi. Yakni masyarakat dan pemerintah yang suatu saat akan dimintai pertanggungjawabannya di sisi Allah.

Jika pun didapati pelanggaran terhadap kerusakan hutan, maka pemerintah atau pemimpin berkewajiban memberikan hukuman kepada perusak alam atau pencemar lingkungan berupa denda material, hingga hukuman fisik atau penjara. Bahkan dapat pula diberi sanksi mati jika tingkat kerusakan yang ditimbulkan sudah meluas dan mengerikan. Semua ditakar sesuai hukum syarak dan dikembalikan pada ijtihad seorang Khalifah (pemimpin pemerintahan) atau qadhi (hakim). Hukuman tersebut dapat menjadi menjadi kaffarah atau penebus dosa (zawabir) bagi pelaku juga akan berefek jera (jawazir) baik bagi pelaku maupun pihak lainnya.

Rasullullah bersabda, "Dan barangsiapa yang melanggar hal-hal tersebut lalu Allah menutupi aibnya (tidak dihukum di dunia), maka urusannya kembali kepada Allah; jika Allah menghendaki, Allah akan mengadzabnya, dan jika Allah menghendaki, Allah akan mengampuninya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika demikian, karhutla membutuhkan sentuhan solusi yang bersifat sistemik yakni membuang sistem Kapitalisme sekuler dan menerapkan Islam secara menyeluruh di tengah masyarakat. Wallahualam bissawab.
×
Berita Terbaru Update