Oleh Nur Hasanah, S.Kom
Aktivis Dakwah Islam
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua bukan sekadar persoalan lingkungan yang ditandai dengan pepohonan hangus dan kabut asap. Ada persoalan yang jauh lebih serius, yakni terancamnya ruang hidup masyarakat adat, hilangnya sumber pangan, serta rusaknya hubungan masyarakat dengan alam yang selama ini menopang kehidupan mereka.
Ironisnya, Papua yang dikenal memiliki kekayaan hutan dan keanekaragaman hayati justru menghadapi ancaman kebakaran dalam skala besar. Bencana ini semestinya menjadi alarm keras bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan kehidupan masyarakat dan kelestarian alam.
Pembangunan Menggerus Ruang Hidup
Karhutla di Papua Selatan memperlihatkan persoalan yang tidak bisa dilepaskan dari arah kebijakan pembangunan. Proyek pangan dan energi berskala besar, termasuk food estate di Merauke, perlu dikritisi ketika ekspansinya beririsan dengan kawasan hutan, lahan basah, dan wilayah adat.
The Jakarta Post (24/10/2026) melaporkan bahwa kebakaran dan kabut asap melanda kawasan food estate Merauke. Kelompok pemantau lingkungan menemukan 807 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di kawasan proyek strategis nasional tersebut. Sejumlah kebakaran diduga berkaitan dengan pembukaan lahan untuk pembangunan jalan dan bandara.
Sebelumnya, The Jakarta Post (18/9/2026) juga memberitakan sekitar 60.407 hektare lahan terbakar di dalam kawasan proyek food estate Merauke berdasarkan pemantauan Nusantara Atlas periode Januari–Agustus 2026.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak cukup dijelaskan melalui faktor kemarau atau fenomena alam. Perubahan tata guna lahan dan ekspansi proyek berskala besar juga harus diperiksa secara serius. Tentu, keberadaan titik panas di kawasan konsesi tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kebakaran dilakukan perusahaan. Namun, kondisi itu menjadi alasan kuat bagi negara untuk melakukan investigasi terbuka dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar.
Persoalan berikutnya adalah siapa yang menanggung akibat pembangunan tersebut? Masyarakat adat yang selama turun-temurun hidup berdampingan dengan hutan justru menghadapi ancaman kehilangan sumber penghidupan.
Hutan Terbakar, Keserakahan Mengakar
Bagi masyarakat adat Papua, hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan yang bisa dihitung nilai ekonominya. Hutan merupakan ruang kehidupan, tempat memperoleh makanan, air, obat-obatan, sekaligus ruang berlangsungnya tradisi dan kebudayaan.
Mongabay.co.id (1/10/2026) mengungkapkan bahwa karhutla di Papua telah mengancam masyarakat adat karena membakar ekosistem gambut dan lahan basah yang menjadi sumber pangan serta kehidupan mereka. Hutan bahkan digambarkan sebagai supermarket alami yang menyediakan karbohidrat, protein, hingga bahan obat-obatan.
Ancaman tersebut semakin nyata ketika kebakaran merusak kebun sagu milik masyarakat. Jubi.id (akhir Oktober 2026) memberitakan kebakaran di Kampung Turiram, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke, yang menghanguskan kawasan sagu dan lahan gambut. Kebakaran tersebut mengancam pasokan pangan dan mata pencaharian masyarakat adat setempat.
Inilah sisi lain karhutla yang sering luput dari pembahasan. Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya tutupan pohon, melainkan juga kemandirian pangan masyarakat. Mereka berpotensi kehilangan sumber makanan yang selama ini tersedia di lingkungan sendiri dan semakin bergantung pada pasokan pangan dari luar.
Kondisi ini memperlihatkan paradoks pembangunan. Atas nama ketahanan pangan, lahan dibuka untuk proyek berskala besar, tetapi pada saat yang sama sumber pangan alami masyarakat justru terancam. Ketahanan pangan tidak semestinya hanya diukur dari luas perkebunan atau target produksi komoditas, melainkan juga dari kemampuan masyarakat mempertahankan akses terhadap sumber pangan yang menopang kehidupan mereka.
Keserakahan di Balik Eksploitasi Hutan
Persoalan ini menunjukkan bahwa karhutla tidak cukup dipandang sebagai bencana ekologis semata. Ada persoalan tata kelola sumber daya alam yang harus dikritisi. Ketika hutan lebih banyak dipandang sebagai aset ekonomi, fungsi ekologis dan kepentingan masyarakat yang hidup di sekitarnya berisiko dikorbankan.
Inilah watak sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi sebagai orientasi utama pembangunan. Penguasaan sumber daya alam oleh korporasi mendapat ruang luas selama dianggap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Sementara itu, kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat sering kali menjadi beban yang harus ditanggung rakyat.
Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sekadar fasilitator kepentingan investasi. Pengelolaan hutan tidak boleh hanya mempertimbangkan nilai ekonomi, tetapi wajib memperhatikan keselamatan manusia, keseimbangan ekosistem, dan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.
Islam memandang alam sebagai amanah Allah Swt. yang harus dijaga, bukan dieksploitasi tanpa batas. Allah Swt. berfirman:
"Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diatur) dengan baik."
(QS. Al-A'raf: 56)
Ayat ini memberikan peringatan bahwa manusia tidak boleh melakukan tindakan yang merusak keseimbangan alam. Karena itu, eksploitasi hutan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat merupakan persoalan yang harus diselesaikan hingga ke akar penyebabnya.
Khilafah, Penjaga Hutan dan Kehidupan
Islam menawarkan solusi menyeluruh melalui penerapan syariat dalam institusi Khilafah. Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab mengurus seluruh kepentingan rakyat, termasuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan.
Pertama, Khilafah akan mengelola sumber daya alam berdasarkan ketentuan kepemilikan dalam Islam. Hutan yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi untuk dimonopoli demi keuntungan. Negara bertindak sebagai pengelola dan hasilnya dikembalikan bagi kemaslahatan rakyat.
Kedua, pembangunan harus berorientasi pada kemaslahatan, bukan semata-mata mengejar pertumbuhan investasi. Negara akan memastikan setiap kebijakan pembukaan lahan memperhatikan daya dukung lingkungan, kelestarian gambut, sumber air, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat. Proyek yang terbukti menimbulkan kerusakan dan membahayakan rakyat harus dihentikan.
Ketiga, Khilafah bertanggung jawab melakukan pencegahan dan penanganan karhutla secara serius. Negara akan menyediakan tenaga ahli, teknologi pemantauan, sarana pemadaman, serta melakukan pemulihan ekosistem yang rusak. Masyarakat terdampak juga harus mendapatkan jaminan pangan, air bersih, layanan kesehatan, dan pemulihan mata pencaharian.
Keempat, hukum diterapkan secara tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran atau menyebabkan kerusakan lingkungan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pemilik modal. Kekuasaan dan kekayaan tidak boleh menjadi alat untuk menghindari pertanggungjawaban.
Karhutla Papua merupakan peringatan bahwa kerusakan alam bukan hanya persoalan hilangnya pepohonan, melainkan juga hilangnya sumber kehidupan rakyat. Selama pengelolaan sumber daya alam masih berorientasi pada keuntungan, hutan akan terus berada dalam ancaman dan rakyat kembali menjadi korban.
Karena itu, dibutuhkan perubahan mendasar melalui penerapan Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah. Hanya dengan sistem yang menjadikan syariat Allah sebagai landasan pengaturan kehidupan, negara dapat menjalankan tanggung jawabnya secara menyeluruh dalam melindungi hutan, menjaga pangan, dan menyejahterakan rakyat. Khilafah bukan sekadar solusi atas kebakaran hutan, melainkan sistem yang memastikan kekayaan alam menjadi sumber kesejahteraan seluruh rakyat, bukan ladang keserakahan segelintir pihak. []