Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Macet Terurai, Krisis Sampah Tak Kunjung Usai

Saturday, November 07, 2026 | November 07, 2026 WIB Last Updated 2026-11-07T06:27:53Z

Lia Ummu Thoriq
 (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

 
Pemerintah kota Bekasi meminta Pemprov DKI Jakarta membantu pembangunan dua flyover di kawasan Kemang Pratama dan Simpang Pasar Bantargebang untuk mengurai kemacetan, terutama akibat lalu lintas truk sampah menuju TPST Bantargebang. Namun, usulan tersebut belum masuk dalam perjanjian kerja sama pengelolaan sampah lima tahun ke depan dan masih bergantung pada kemampuan anggaran DKI Jakarta.
(https://share.google/F9d19mRYuXqcw4SaV)

Sampah di Bekasi masih menjadi masalah besar yang belum ada penyelesaian. Bertambahnya jumlah penduduk di Bekasi karena urbanisasi liber dengan semakin tingginya volume sampah. Berbagai upaya dan usaha sudah dilakukan oleh pemerintah Bekasi untuk mengurangi masalah sampah namun belum memberikan solusi yang berarti. Penyelesaian sampah di Bekasi berfokus pada penyelesaian masalah hilir bukan hulu. Akibatnya masalah terus bertambah dan belum berubah. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota Bekasi adalah pembangunan flyover untuk mengurangi kemacetan dan memudahkan pengangkutan sampah ke TPA Bantargebang.

Jelas pembangunan Flyover ini tidak mengurangi masalah sampah. Karena pembangunan Flyover ini hanya untuk lalulintas angkutan samlapah ke TPA Bantargebang. Flyover diproyeksikan mengurai kemacetan truk sampah, tetapi tidak mengurangi timbulan sampah yang menjadi sumber persoalan. Pemerintah berisiko terus mengatasi dampak tanpa membenahi akar masalah. Pembangunan flyover ini adalah Solusi di hilir, sedangkan akar masalahnya terbengkalai dan belum terurai.

Selian itu pengelolaan sampah masih mengandalkan TPA Bantargebang, hal ini  mencerminkan pengelolaan yang masih bertumpu pada pembuangan akhir. Tanpa pembenahan dari sumber, beban sampah hanya terus dialihkan ke wilayah penampung. Ketergantungan ini yang terus dipelihara. Jika hal ini terus dilakukan tanpa ada penguraian masalah sampah di hilir maka Bantargebang akan overload dan tidak bisa menjadi TPA lagi.

Jelas pembangunan flyover untuk mengurangi dan menyelesaikan masalah sampah adalah salah orientasi kebijakan. Kelancaran truk bukan ukuran keberhasilan pengelolaan sampah. Negara harus menjamin sistem pengurangan dan pengolahan sampah secara menyeluruh agar masyarakat dan lingkungan tidak terus menanggung dampak kebijakan yang parsial.

Butuh solusi mendasar akar agar masalah sampah tak semakin menjalar. Islam sebagai sebagai sebuah mabda memandang masalah sampah bukan hal yang sepele. Karena dalam Islam "kebersihan adalah sebagain dari iman". Oleh karena itu penyelesaian sampah tidak hanya di hilir, tapi juga di hulu. Hal ini dilakukan akan permasalahan sampah tidak timbul.


*Sistem Islam dalam Pengelolaan Sampah*
Solusi pengelolaan sampah dalam sistem Islam diatur secara holistik dari hulu ke hilir dengan memadukan tiga pilar utama: ketakwaan individu, kontrol sosial masyarakat, dan peran aktif negara. Pendekatan ini tidak sekadar bertumpu pada aspek teknis, melainkan menjadikannya sebagai bagian dari ibadah, manifestasi keimanan, serta perwujudan prinsip Hifz al-Bi'ah (menjaga lingkungan). 

Berikut adalah peta solusi tata kelola sampah dari hulu hingga hilir dalam perspektif Islam:
1. Sektor Hulu: Pencegahan dan Pemilahan di Sumber (Individu & Industri). Sektor hulu berfokus pada minimalisasi potensi timbulan sampah sejak dari rumah tangga, pelaku usaha, hingga industri. Edukasi berbasis akidah dan khlak diperlukan dalam pengelolaan sampah karena akidah adalah pondasi dalam bertingkah laku. Masyarakat dididik dengan paradigma bahwa kebersihan adalah bagian dari iman dan menjaga bumi merupakan tugas manusia sebagai khalifah. Membuang sampah sembarangan dihukumi haram atau makruh karena menimbulkan kemudaratan (dar'ul mafasid) bagi orang lain.

Bagi individu larangan melakukan gaya hidup konsumtif (Israf dan Tabzir). Islam melarang keras perilaku berlebih-lebihan. Konsumen didorong menerapkan prinsip kedekatan dengan alam, seperti menghabiskan makanan dan membatasi kemasan sekali pakai. Selain itu egara mengedukasi dan mewajibkan setiap rumah tangga atau entitas bisnis untuk memilah sampah organik, anorganik, serta bahan berbahaya (B3) secara mandiri sebelum diangkut. 

Bagi pelaku industri negara memberlakukan aturan yang ketat. Produsen manufaktur diwajibkan menggunakan bahan baku yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab penuh atas limbah kemasan produk mereka agar tidak menjadi beban di hilir. 

2. Kontrol Sosial-Masyarakat. Kontrol sosial-masyarakat berfungsi menjembatani pemindahan sampah dari sumber ke tempat pemrosesan akhir sekaligus mengaktifkan roda ekonomi sirkular berbasis syariah. Pemberdayaan berbasis Komunitas bisa dilakukan. Integrasi program keagamaan seperti gerakan Gradasi (Gerakan Sedekah Sampah Berbasis Masjid). Sampah bernilai ekonomi yang dikumpulkan, sedekah yang dikelola untuk kemaslahatan umat.

Selain itu masyarakat juga mendorong industri daur ulang (tadwir) dan pemanfaatan kembali (i'adah). Sampah anorganik didistribusikan ke bank sampah untuk didaur ulang menjadi produk bernilai guna oleh para mustahik, sedangkan sampah organik diolah menjadi kompos atau eco-enzyme.

3. Peran negara. Penguasa wajib mengurus persoalan sampah sebagai tanggung jawab terhadap kemaslahatan rakyat, bukan sekadar melancarkan pengangkutan dan memindahkan beban pencemaran ke wilayah lain. Negara harus menghentikan solusi penanganan sampah secara parsial. Islam menuntut penanganan sampah hingga ke akarnya. Negara harus membangun sistem pengurangan dan pengolahan sampah dari hulu ke hilir, disertai pengawasan serta pemulihan lingkungan yang rusak.

Sistem logistik harus terjadwal, negara memfasilitasi armada pengangkutan yang higienis, tertutup, dan teratur agar sampah yang sudah dipilah dari rumah tangga tidak bercampur kembali saat didistribusikan. Kebijakan dan anggaran harus berpihak pada keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Flyover boleh menjadi penunjang, tetapi tidak boleh menggantikan kewajiban negara membenahi sistem persampahan secara menyeluruh.
×
Berita Terbaru Update