Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Tangkit Serdang Keluhkan Sewa Tanah Rp3 Juta per Tahun, Pengelolaan oleh Nuhayati Dipertanyakan

Sunday, October 18, 2026 | October 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T06:58:26Z
Nusantaranews.net,



 
Warga Tangkit Serdang Keluhkan Sewa Tanah Rp3 Juta per Tahun, Pengelolaan oleh Nuhayati Dipertanyakan

TANGGAMUS (Nusantaranews.net)Bandar Lampung) Pemanfaatan tanah yang disebut-sebut tidak produktif menjadi lahan produktif di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kini menuai keluhan dari sejumlah warga. Persoalan tersebut berkaitan dengan pungutan biaya sewa tanah sebesar Rp3 juta per tahun yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Empat warga menyampaikan kekecewaan terhadap praktik sewa tanah tersebut. Mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan tertentu, tetapi menyatakan berencana melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum (APH) agar status tanah, dasar penyewaan, dan mekanisme pungutan dapat diperiksa secara transparan.

Berdasarkan keterangan warga, tanah yang sebelumnya disebut tidak produktif itu dimanfaatkan agar memiliki nilai guna. Namun, besaran biaya sewa yang mencapai Rp3 juta per tahun menjadi persoalan yang kini dipertanyakan oleh warga yang mengeluhkan praktik tersebut.

Warga Minta Status dan Dasar Penyewaan Diperjelas

Warga berharap ada penjelasan terbuka mengenai status kepemilikan atau penguasaan tanah, pihak yang berwenang menyewakannya, dasar penetapan tarif, serta penggunaan uang sewa yang dipungut setiap tahun.

Mereka juga berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, warga meminta agar persoalan itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rencana pelaporan kepada APH diharapkan menjadi langkah untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan tanah berjalan sesuai aturan.

Klarifikasi Nuhayati Masih Diperlukan

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai status hukum tanah, dasar perjanjian sewa, maupun penjelasan dari pihak Nuhayati terkait keluhan warga tersebut.

Oleh karena itu, klarifikasi dari Nuhayati dan pihak terkait, termasuk pemerintah Pekon Tangkit Serdang apabila tanah tersebut berkaitan dengan aset pekon, diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Persoalan ini perlu ditelusuri berdasarkan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, bukti pembayaran sewa, serta perjanjian yang berlaku. Keluhan warga merupakan informasi awal yang perlu diverifikasi, bukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Warga berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan profesional demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(Tim)

×
Berita Terbaru Update