Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perundungan Mengancam Generasi, Bagaimana Negara Mengatasinya?

Monday, October 12, 2026 | October 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T08:05:40Z





Oleh: Astri Ummu Taqy

Akhir-akhir ini kita dikejutkan oleh berita kematian seorang anak sekolah dasar akibat perundungan. Seorang siswa kelas 2 SD Negeri di Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, bernama Aqib (7 tahun), meninggal dunia pada Rabu, 30 September 2026. Ia meninggal setelah dirawat selama 9 hari di RSUD M. Azhari akibat dikeroyok oleh tiga kakak kelasnya pada jam istirahat sekolah. Korban mengalami memar di perut dan kaki, kesulitan berjalan, serta mengaku kepada dokter dan ibunya bahwa ia dipukul dan ditendang dengan sepatu oleh kakak kelas yang duduk di kelas 5 dan 6 SD. [Detik Jateng, 01/10/2026]

Kasus Aqib bukan kasus tunggal. Data Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Seknas JPPI) menunjukkan peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan selama periode 2020—2025. Pada 2020 tercatat 291 kasus, 2021 sebanyak 142 kasus, 2022 sebanyak 194 kasus, 2023 sebanyak 285 kasus, 2024 meningkat tajam menjadi 573 kasus, dan 2025 menjadi 614 kasus. Sebaran kasus tertinggi tercatat di Jawa Barat sebanyak 14,82%, Jawa Tengah 14,50%, Banten 11,73%, Jawa Timur 9,77%, DKI Jakarta 6,3%, serta di luar Jawa tercatat Sulawesi Selatan 6,51%, Nusa Tenggara Barat 3,75%, Sumatera Utara 2,77%, Kalimantan Timur 2,77%, Nusa Tenggara Timur 2,61%, dan sejumlah provinsi lain di bawah 2,5%, termasuk Aceh, Yogyakarta, Maluku, Kalimantan Selatan, Sumatra, serta beberapa provinsi lain di Sulawesi.

Hasil pemantauan JPPI tahun 2025 juga menunjukkan bahwa kekerasan paling banyak terjadi di sekolah formal (SD—SMA) dengan proporsi sekitar 57%, kemudian pesantren 14%, madrasah 13%, serta pendidikan nonformal dan guru sekitar 8%. Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan bersifat lintas jenjang dan lintas sistem. Bahkan, berdasarkan data PISA (_Programme for International Student Assessment_) 2025, sebanyak 24%—24,1% siswa di Indonesia mengaku pernah mengalami perundungan.

Peristiwa ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurikulum pendidikan, pola asuh keluarga, lingkungan masyarakat, hingga tontonan yang dikonsumsi anak. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan di dunia pendidikan telah menjadi fenomena sistemik. Sementara itu, pemerintah merespons dengan program Sekolah Ramah Anak, Kurikulum Antiperundungan, dan Keadilan Restoratif. Namun, mengapa kasus justru semakin sadis dan angkanya terus naik?

Secara teknis, solusi tersebut gagal karena negara lepas tangan dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Seperti dalam kasus Aqib, ayah korban, Nurwandi (43 tahun), harus berjuang sendiri mencari keadilan hingga ke polisi, sementara pihak sekolah sibuk mempertimbangkan citra lembaga. Inilah potret pendidikan hari ini: negara absen, sekolah defensif, dan korban tidak mendapatkan perlindungan. Padahal, setiap persoalan rakyat merupakan tanggung jawab penuh negara untuk menjamin keselamatan rakyatnya.

Di sisi lain, upaya memperjuangkan hak atas keadilan, keselamatan, dan kesejahteraan saat ini hanya menjadi angan-angan. Solusi yang ditawarkan sistem hari ini cacat sejak dari cara berpikirnya. Negara menerapkan sistem dan kebijakan yang rusak karena lahir dari pemikiran Barat, yakni hadarah Barat yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, setiap masalah hanya dipandang sebagai pelanggaran perilaku, bukan kerusakan kepribadian. Sanksi yang diberikan pun ringan, berupa skorsing, sehingga tidak menyentuh nafsiyah (kepribadian) pelaku, dan konseling yang bersifat sekuler tidak membangun aqliyah islamiah (pola pikir Islam).

Akhirnya, sekularisme merusak pola pikir anak. Anak tidak lagi mengukur perbuatannya dengan standar halal dan haram. Ejekan dianggap candaan, gawai dan tontonan video dianggap sebagai kemajuan intelektual yang justru menanamkan kekerasan di lingkungan sekitar. Kapitalisme pun merusak nafsiyah anak sehingga anak kehilangan rasa persaudaraan dan menjadi individualistis. Ketika melihat teman dirundung, ia merasa bahwa itu bukan urusannya karena bukan keluarganya.

Padahal, sesama muslim adalah bersaudara sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 10:

إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
_Innamal-mu'minūna ikhwatun fa aṣliḥū baina akhawaikum wattaqullāha la'allakum turḥamūn(a)._
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."

Kondisi kurikulum pendidikan saat ini hanya mengutamakan nilai akademik dibandingkan ilmu agama. Begitu pula dalam keluarga, sebagian orang tua tidak mendidik anak dengan standar pemahaman agama sehingga anak tumbuh menjadi pribadi yang antisosial, pemarah, egois, dan tidak peduli terhadap sesama.

Negara pun tidak berperan dalam pengawasan lingkungan anak-anak, remaja, dan orang dewasa yang hedonistis. Berbagai tontonan yang berpotensi menginspirasi kekerasan kini mudah diakses dan tersebar luas. Aturan pendidikan saat ini menerapkan sistem sekuler yang tujuan pendidikannya bukan untuk membentuk syakhsiyah islamiah (pola pikir dan pola sikap Islam) yang bertujuan untuk beribadah, sebagaimana firman Allah dalam Surah Az-Zariyat ayat 56:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
_Wa mā khalaqtul-jinna wal-insa illā liya'budūn(i)._
Artinya: "Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku."

Sistem pendidikan saat ini justru bertujuan mencetak tenaga kerja kapitalistis. Ditambah lagi, aturan sanksi tidak memberikan efek jera bagi pelaku di bawah umur karena adanya undang-undang yang melindungi pelaku di bawah usia 17 tahun.

Inilah fakta kehidupan ketika diatur oleh sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, yaitu sekularisme. Negara darurat perundungan karena menerapkan sistem buatan manusia. Seharusnya negara menerapkan sistem yang mampu memberikan solusi tuntas, yakni sistem Islam (Khilafah Islam).

Khilafah adalah sistem pemerintahan yang menerapkan peraturan berlandaskan Islam kafah. Setiap perilaku didasari oleh hukum syariat dan keimanan. Ketika negara menyatakan bahwa perundungan dilarang dalam agama karena termasuk perbuatan zalim, seluruh kalangan akan menjauhinya karena keimanan telah tertanam kuat dalam diri mereka.

Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 11:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, dan jangan pula perempuan-perempuan mengolok-olok perempuan lain. Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Dalam Islam, keluarga menjadi fondasi utama dalam mendidik anak agar berperilaku sesuai syariat. Orang tua harus menjadi teladan. Hampir setiap kasus perundungan juga berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga dan perilaku yang jauh dari syariat Islam.

Dalam lingkungan masyarakat, Islam mengatur agar masyarakat senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar, saling mengingatkan dalam kebaikan, dan saling menjaga untuk meninggalkan perilaku tercela. Seperti dalam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, masyarakat didefinisikan sebagai sekumpulan individu yang diikat oleh pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama. Ketiganya berperan penting dalam menentukan karakter masyarakat dan perilaku individu.

Oleh karena itu, dalam sistem Islam (Khilafah), setiap pelanggaran syariat dapat cepat diketahui karena masyarakat akan segera melaporkannya kepada penguasa yang berwenang. Keluarga bukan hanya tempat mencurahkan kasih sayang, melainkan institusi penjaga akidah anak. Ayah sebagai _qawwam_ wajib menanamkan akidah Islam sebelum anak balig. Negara wajib menjamin kebutuhan pokok setiap keluarga agar ibu dapat fokus menjalankan peran sebagai _ummu wa rabbatul bait_, bukan sebagai pencari nafkah karena terpaksa oleh keadaan.

Dengan penerapan Khilafah, peran keluarga dan masyarakat akan semakin kuat karena adanya kontrol jama'i melalui amar makruf nahi mungkar sebagaimana firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 104:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
_Waltakum minkum ummatuy yad'ūna ilal-khairi wa ya'murūna bil-ma'rūfi wa yanhauna 'anil-munkar(i), wa ulā'ika humul-mufliḥūn(a)._
Artinya: "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Khalifah akan senantiasa memastikan akidah rakyatnya terjaga. Dalam Islam, pelaku perundungan ringan akan diberi sanksi takzir berupa teguran, pengasingan, pemenjaraan, cambukan, denda, dan sanksi administratif. Jika sampai melukai, pelaku dikenai sanksi diat berupa pembayaran denda kepada korban. Jika sampai menghilangkan nyawa, pelaku dikenai sanksi kisas berupa hukuman setimpal. Sanksi tersebut memberikan efek jera.

Dalam Khilafah, sistem pendidikan berlandaskan akidah Islam sehingga melahirkan generasi yang sehat dan mampu menerapkan pola pikir serta pola sikap sesuai syariat Islam. Khilafah juga akan menyaring dan membatasi konten di media sosial. Konten yang mengandung kekerasan, pembunuhan, asusila, dan hal negatif lain tidak akan ditayangkan, sedangkan konten yang mengandung nilai syariat Islam diperbolehkan karena dapat meningkatkan keimanan masyarakat.

Oleh karena itu, penyelesaian kasus perundungan memerlukan kerja sama besar antara keluarga, masyarakat, dan negara. Untuk mewujudkan kerja sama tersebut, dibutuhkan sistem kehidupan yang taat pada syariat Islam secara menyeluruh, yaitu penerapan sistem Khilafah dalam kehidupan agar seluruh umat merasakan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan yang hakiki.

_Wallahu a'lam bishawab._
×
Berita Terbaru Update