Nusantaranews.net,
Diduga inisial" E"ndang Ketua Koperasi Terima Aliran Dana Sewa Lahan Tangkit Serdang, Transparansi Dipertanyakan
Tanggamus (Nusantaranewa.net)Bandar Lampung Polemik penyewaan lahan di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kian menjadi sorotan. Endang, yang disebut sebagai ketua koperasi sekaligus asisten kepala di PTP Regional 7 Way Lima, menjadi pihak yang perlu memberikan klarifikasi terkait aliran uang sewa lahan yang disebut mencapai Rp3 juta per tahun.
Dugaan tersebut menguat setelah Nurhayati, yang mengaku bertindak sebagai pelaksana penyewaan, menyatakan bahwa uang sewa yang diterimanya disetorkan kepada Endang.
“Saya hanya selaku pelaksana, di bawah naungan Pak Endang. Uang sewa tersebut saya setorkan ke Pak Endang,” ungkap Nurhayati saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana peran Endang dalam pengelolaan penyewaan lahan tersebut. Apakah seluruh penerimaan uang sewa memang diserahkan kepadanya? Atas dasar kewenangan apa dana tersebut diterima, dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Hingga kini, belum ada dokumen yang diperoleh untuk memastikan bahwa Endang merupakan satu-satunya penerima seluruh dana sewa selama periode penyewaan. Keterangan Nurhayati menjadi informasi awal yang perlu diuji melalui bukti pembayaran, kuitansi, catatan keuangan, dan klarifikasi pihak terkait.
Warga juga mempertanyakan dasar penetapan tarif sewa yang disebut berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per tahun, termasuk status lahan dan kewenangan pihak yang menyewakannya.
Jika uang tersebut diterima atas nama koperasi, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai pencatatan penerimaan dan laporan pertanggungjawabannya. Sementara itu, jika terdapat pihak lain yang memiliki kewenangan atas lahan, dasar persetujuan penyewaan juga perlu diperjelas.
Sejumlah warga menyatakan berencana mengadukan persoalan tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berharap aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Mereka menginginkan penelusuran menyeluruh terhadap status lahan, dasar penyewaan, pihak penerima uang, serta aliran dana selama praktik penyewaan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan bahwa Endang menerima seluruh aliran dana sewa belum terverifikasi secara independen. Konfirmasi langsung dari Endang dan pihak koperasi masih diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan.(Tim)
