Oleh Irmawati
Lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga yang menjadi tempat pembinaan dan pelaksanaan sanksi bagi orang yang telah terbukti melakukan narapidana. Akan tetapi, faktanya justru memperlihatkan adanya kesenjangan perlakuan dalam lembaga pemasyarakatan. Karena sebagian warga binaan menikmati kenyamanan yang jauh dari gambaran umum kehidupan di balik jeruji. Sehingga, negeri ini, penegakan hukumnya kembali menjadi sorotan publik.
Dilansir dalam CNN Indonesia (24/09/2026), Ombudsman RI menemukan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
Pihaknya mendapati beberapa rumah mewah dengan fasilitas lengkap yang dihuni warga binaan. Terdapat rumah petak seperti vila mini dengan fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Ada rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini.
Parahnya lagi, ditemukan benda mewah seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Bahkan, pada pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras.
Fenomena ini menunjukkan rusaknya integritas sistem lembaga pemasyarakatan rakyat. Sekaligus kondisi yang menyayat hati karena hukum di negeri ini bisa dibeli atas dalih kenyamanan.
Keadilan yang Tergadai
Kasus di lapas Cibinong menjadi hal jamak terjadi. Adapun penemuan benda mewah mengonfirmasi betapa rusaknya integritas sistem pemasyarakatan kita. Apalagi, warga hunian secara terang-terangan mengakui untuk menikmati fasilitas mewah harus membayar uang.
Lebih parahnya lagi, lapas diduga menjadi wadah untuk penyelundupan zat terlarang di dalam lapas.
Terlebih, sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera. Semua diselesaikan dengan sanksi ringan atau hanya berlaku sebagai bentuk pemindahan tugas semata, tanpa proses pidana yang transparan.
Di samping itu, persoalan ini tidak bisa hanya dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Melainkan lebih dari itu, persoalan ini terjadi karena carut-marut penegakan hukum di negeri ini, dengan mengadopsi aturan sistem kapitalisme yang diterapkan, yang telah berakar lama dan melembaga.
Standar moral dalam sistem ini, standar moral diukur berdasarkan aturan buatan dan mudah dinegosiasi. Sistem ini telah mengubah peran hukum yang semestinya untuk menegakkan keadilan, dialihkan menjadi komoditas pasar. Oknum-oknum alat yang memegang kendali kekuasaan digunakan sebagai alat transaksi.
Karena dalam sistem ini, penegakan hukum orientasinya berfokus pada orientasi bisnis untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, tanpa memperhatikan batas-batas antara pelayanan publik negara dengan pasar bebas.
Terlebih, praktik kecurangan yang dilakukan ini dipertontonkan secara terbuka. Integritas aparat bisa dibeli dengan uang. Jika praktik ini dinormalisasi, maka keadilan di negeri ini hanya ilusi belaka. Sementara, keadilan dalam sistem ini hanya menjadi milik pemilik modal.
Karena itu, persoalan lapas mewah tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap oknum. Pembenahan harus menyentuh akar masalah, termasuk tata kelola lembaga, pengawasan terhadap aparat, transparansi pemberian fasilitas, serta sistem yang mencegah kekuasaan dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Islam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Adil
Islam memandang jabatan sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan, bukan ladang bisnis untuk memperkaya diri. Kekuasaan harus dijalankan sesuai ketentuan Allah Swt. dan tidak boleh digunakan untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu.
Dalam Islam, penerapan sanksi memiliki dimensi jawābir dan jawājir. Jawābir terkait dengan fungsi sanksi sebagai penebus dosa bagi pelaku dalam ketentuan syariat tertentu, sedangkan jawājir berkaitan dengan fungsi pencegahan agar pelaku maupun orang lain tidak mengulangi kejahatan. Dengan demikian, sanksi bukan semata-mata bentuk pembalasan, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat.
Namun, penegakan hukum yang adil tidak hanya bergantung pada beratnya sanksi. Diperlukan pula aparat yang amanah, bertakwa, profesional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Pengawasan terhadap pejabat harus berjalan, dan setiap pelanggaran perlu ditangani secara adil tanpa membedakan kedudukan sosial maupun kemampuan ekonomi pelakunya.
Dalam sejarah Islam, kepemimpinan Umar bin Khattab sering dijadikan teladan dalam hal pengawasan terhadap pejabat dan tanggung jawab kekuasaan. Prinsip yang dapat diambil ialah bahwa seorang pejabat tidak berada di atas hukum dan harus mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan kepadanya.
Dalam Islam, aturan tidak boleh dijadikan alat untuk melayani kepentingan pemilik modal atau kelompok berkuasa. Prinsip keadilan harus berlaku bagi semua orang. Tidak semestinya seseorang mendapatkan keistimewaan dalam pelaksanaan hukuman hanya karena memiliki kekayaan, jabatan, atau kedekatan dengan penguasa.
Lembaga pemasyarakatan juga harus menjalankan fungsi pembinaan dengan tetap menghormati hak-hak dasar warga binaan. Fasilitas yang layak merupakan bagian dari perlakuan manusiawi, tetapi tidak boleh menjadi sarana diskriminasi atau diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan lapas mewah membutuhkan lebih dari sekadar penertiban bangunan dan pemberian sanksi kepada oknum. Diperlukan pembenahan sistemik, penguatan integritas aparat, pengawasan yang transparan, dan penerapan prinsip keadilan dalam seluruh proses penegakan hukum.
Dalam pandangan Islam, penerapan Islam secara keseluruhan menjadi tawaran solusi yang mencakup pembentukan kepribadian, tata kelola kekuasaan, serta aturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara berdasarkan syariat Allah Swt. Tujuannya adalah mewujudkan keadilan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan hukum tidak tunduk pada kepentingan materi.
Sebab, keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa orang kaya atau pemegang kekuasaan. Hukum harus ditegakkan secara adil, jabatan harus dijalankan sebagai amanah, dan lembaga pemasyarakatan harus menjadi tempat pembinaan yang manusiawi, bukan ruang istimewa bagi mereka yang mampu membayar.
Wallahu a'lam.
