Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Vape, Modus Baru Penyebaran Narkoba, Bukti Kegagalan Kapitalisme

Monday, October 12, 2026 | October 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-11T23:30:08Z
 
Oleh: Bunda Dee
Member Akademi Menulis Kreatif 

Perkembangan teknologi dan perubahan gaya hidup telah melahirkan berbagai bentuk baru dalam penggunaan rokok elektrik atau vape. Pada awalnya, vape banyak dipasarkan sebagai alternatif rokok konvensional. Namun, perkembangannya juga menghadirkan persoalan baru ketika vape digunakan sebagai media memasukkan zat berbahaya termasuk narkotika.
Dikutip dari detik.com (Sabtu, 19 September 2026) 

Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap selebgram Julia Prastini atau Jule atau JP dan tiga orang lainnya terkait kasus vape narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan vape berisi narkoba. Mereka mengungkap dugaan peredaran cartridge vape yang diduga mengandung etomidate, suatu zat yang termasuk dalam narkotika golongan II. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang serta 99 cartridge vape sebagai barang bukti. Hal tersebut menjadi semakin mengkhawatirkan karena vape telah menjadi bagian dari tren di kalangan anak muda. Bentuknya yang praktis, beragam rasa, dan mudah disamarkan dapat membuat penyalahgunaan zat berbahaya menjadi lebih sulit dikenali oleh masyarakat, apakah mengandung narkoba ataukah tidak.

Saat ini BNN memang sedang mendorong penguatan regulasi vape. Pada September 2026, BNN terlibat dalam pembahasan tata kelola peredaran rokok elektrik bersama sejumlah kementerian/lembaga. BNN melaporkan telah menyita 8.276,15 ml etomidate dan 3.485 cartridge vape di 2026 ini. Pengawasan yang dilakukan mencakup rantai distribusi, produksi, impor, penjualan, serta penindakan terhadap jaringan yang memasukkan narkotika ke dalam produk vape. Tidak hanya itu kepala BNN pun mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, namun sayangnya hingga kini regulasi masih dalam pembahasan.

Akar persoalan Peredaran vape narkoba akibat dari jauhnya generasi muda dari agamanya. 

Sekularisme yang saat ini diberlakukan adalah sebuah sistem yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Wajar jika kemudian narkoba dipandang sebatas persoalan pilihan pribadi bukan berdasarkan halal-haram dan pertanggungjawaban kepada Allah Swt. Ajakan teman, keinginan mengikuti tren, rasa ingin tahu, maupun tekanan hidup dapat menjadi alasan seseorang mencoba zat berbahaya.

Kapitalisme membuka ruang komersialisasi selama terdapat pasar.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang saat diterapkan, aktivitas ekonomi pada dasarnya sangat berorientasi pada keuntungan. Ketika suatu produk memiliki permintaan dan dapat menghasilkan keuntungan, muncul dorongan untuk menyediakan dan memperluas pasar. Dalam konteks vape, perkembangan industri dan pasar rokok elektrik nyatanya dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memasukkan zat berbahaya atau narkotika ke dalam produk tersebut.
Karena itu, persoalannya bukan hanya “mengapa ada anak muda yang membeli?”, tetapi juga “mengapa produk berbahaya dapat diproduksi, diedarkan, dan menjangkau konsumen?” Di sinilah pentingnya regulasi dan pengawasan yang menempatkan keselamatan masyarakat di atas kepentingan keuntungan. Dan lagi-lagi sistem kapitalis gagal melakukan itu. Dalam sistem kapitalis negara tidak memosisikan diri sebagai perisai (junnah) dan pengurus (raa’in) yang melindungi generasi. Respons negara masih sebatas usulan pelarangan dalam RUU, sementara vape narkoba sudah menyebar luas.

Islam: Melindungi Generasi dari Narkoba

Islam menjadikan akidah sebagai landasan kehidupan. Keimanan yang kokoh akan membentuk kesadaran bahwa setiap perbuatan manusia selalu berada dalam pengawasan Allah Swt. (muraqabah). Landasan ini akan menjadi benteng internal bagi generasi agar tidak mudah terpengaruh tren, tekanan lingkungan, ataupun ajakan untuk melakukan sesuatu yang diharamkan. 

Disamping itu, Islam mewajibkan untuk menjaga akal dan mengharamkan segala sesuatu yang merusaknya. Karena itu Islam mengharamkan khamr dan segala sesuatu yang memabukkan atau merusak akal. Sekalipun keberadaannya diminati dan bisa memberi keuntungan secara ekonomi, tetap tidak dapat dijadikan alasan untuk membolehkan peredaran miras dan berbagai zat yang membahayakan manusia. Aktivitas produksi dan perdagangan yang membawa kemudaratan harus dicegah.

Sejatinya, negara bertanggung jawab melindungi generasi. Dalam perspektif Islam, keberadaanya bukan hanya regulator, tapi juga berkewajiban menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan keamanan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda yang artinya,: “Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu, negara memiliki peran dalam membangun sistem yang mencegah masyarakat terjerumus dalam narkoba. Penerapan syariat oleh negara mencakup beberapa mekanisme yaitu: Pendidikan berlandaskan Islam dengan tujuan membentuk kepribadian Islam, pemberantasan jaringan narkoba, perlindungan ruang informasi sehingga tidak ada celah untuk mempromosikan dan menormalisasikan aktivitas yang berbahaya bagi umat. Ditambah dengan penerapan sanksi yang memiliki fungsi pencegah dan penebus bagi pelakunya, baik sebagai produsen, pengedar maupun pengguna vape narkoba.

Untuk itu sistem pemerintahan Islam (Khilafah) dipandang sebagai solusi sistemik karena tidak hanya menangani akibat penyalahgunaan narkoba, tetapi berupaya membangun manusia yang bertakwa sekaligus menghadirkan negara yang bertanggung jawab menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan keamanan masyarakat. Keberadaannya menjadi solusi utama untuk menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan.
Wallahualam Bissawwab 

×
Berita Terbaru Update