Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PENJARA RASA VILA: POTRET PALSUNYA KEADILAN ALA KAPITALISME

Friday, October 09, 2026 | October 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T11:57:36Z






Oleh: Rifka Nurbaeti, S.Pd. (Pegiat Literasi)

Sidak yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu (23/9) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Bogor, membuka tabir yang mencengangkan. Dari inspeksi tersebut terkuak praktik hunian eksklusif di dalam area pemasyarakatan.

Laporan CNN Indonesia edisi 24 September 2026 menyebut, ditemukan lebih dari sepuluh unit kamar bergaya apartemen yang ditempati narapidana tertentu. Tidak hanya itu, terdapat pula arena kebugaran, lapangan mini golf, hingga deretan kendaraan mewah yang terparkir di lingkungan lapas Jawa Barat itu. Fakta lain yang diungkap Ombudsman, akses terhadap kemewahan itu tidak gratis. Mengutip CNA yang merujuk Jakarta Post, ada dugaan pungutan sebesar 160 ribu rupiah setiap pekan kepada napi yang ingin menikmatinya. Temuan ini diperkuat sorotan media asing ABC Net Australia yang menggambarkan kamar napi tersebut layaknya hotel berbintang, lengkap dengan pendingin ruangan, lemari es, televisi ukuran besar, dan sofa empuk.

Jika penjara sudah seperti ini, lantas di mana letak efek jeranya?

*Ketika Lapas Berubah Jadi Bisnis Kos Elit*

Fenomena kluster elit di Lapas Cibinong tidak bisa dianggap sebagai ulah satu-dua oknum. Ini adalah cerminan kegagalan sistem pengawasan secara menyeluruh. Jargon pemberantasan Halinar - Handphone, Pungli, dan Narkoba - yang selama ini digaungkan ternyata hanya slogan kosong. Realitas di lapangan justru menunjukkan adanya kasta di dalam penjara. Narapidana kasus korupsi dengan modal tebal mendapat perlakuan istimewa, sementara narapidana miskin berdesakan di blok yang tidak layak.

Bagaimana mungkin penjara bisa menimbulkan rasa takut jika di dalamnya masih tersedia kenyamanan layaknya di luar? Jeruji besi kehilangan maknanya ketika uang mampu menyulap sel menjadi apartemen. Lebih berbahaya lagi, situasi ini membuka pasar gelap baru, mulai dari peredaran minuman keras hingga narkoba yang dikelola dari dalam. Pada titik ini, hukum kehilangan marwahnya. Sanksi menjadi tumpul, karena vonis bisa dinegosiasikan dengan rupiah. Hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Bahkan upaya Ombudsman untuk melakukan audit pun mendapat hambatan dan terkesan ingin ditutup-tutupi.

Jika ditarik ke akar masalah, inilah konsekuensi dari paradigma kapitalisme sekuler. Ketika semua hal diukur dengan profit, bahkan lembaga pemasyarakatan pun diubah menjadi lahan bisnis. Ada simbiosis antara pengelola lapas yang mencari keuntungan dan napi berduit yang mencari kenyamanan. Inilah wajah asli sistem sekuler yang menempatkan modal sebagai tuhan baru. Keadilan pun bertransformasi menjadi komoditas. Siapa yang memiliki uang lebih banyak, dialah yang bisa membeli kenyamanan hukum. Bukan lagi soal salah atau benar, melainkan soal mahal atau murah.

*Islam Menawarkan Konsep Sanksi yang Menjerakan*

Berbanding terbalik dengan itu, Islam memiliki konsep pemidanaan yang utuh dan sempurna. Dalam fikih Islam, hukuman memiliki dua fungsi utama: _jawabir_ dan _zawajir_. _Jawabir_ berfungsi sebagai penebus dosa di akhirat, karena pelaku telah mempertanggungjawabkan kesalahannya di dunia. Sementara _zawajir_ berfungsi sebagai pencegah, agar pelaku jera tidak mengulangi kejahatannya dan masyarakat lain mengambil pelajaran sehingga tidak berani melakukan pelanggaran serupa. Hukuman dalam Islam didesain untuk mendidik, bukan memanjakan.

Untuk menegakkan konsep ini, Islam mensyaratkan kriteria yang ketat bagi aparat. Selain kompeten, penegak hukum wajib memiliki kepribadian Islam, integritas, dan sifat takwa. Ia harus memahami bahwa jabatan adalah amanah besar yang akan dihisab di hadapan Allah. Kesadaran akan _muraqabatullah_, merasa senantiasa diawasi oleh Allah, menjadi benteng agar ia tidak berani memperdagangkan hukum. Karakter inilah yang langka ditemukan dalam sistem sekuler saat ini.

Sumber hukum Islam berasal dari Allah SWT, sehingga steril dari kepentingan pribadi atau kelompok. Tidak ada istilah diskriminasi. Standar hukumnya sama, baik untuk pejabat maupun rakyat jelata, baik untuk yang kaya maupun yang miskin. Keadilan tidak dapat dibeli. Rasulullah SAW telah menegaskan prinsip ini dengan sabdanya: _"Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan potong tangannya."_ (HR. Bukhari dan Muslim).

Kasus vila mewah di Lapas Cibinong harus menjadi alarm bagi kita semua. Selama paradigma kapitalisme sekuler masih dipertahankan, maka penjara akan terus menjadi tempat yang mengerikan bagi si lemah, namun menjadi tempat peristirahatan yang nyaman bagi si kaya. Keadilan yang sesungguhnya hanya akan hadir ketika syariat Islam diterapkan secara total dalam bingkai Khilafah Islamiyah.

_Wallahu'alam bishshawab._
×
Berita Terbaru Update