Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tepi Barat Milik Israel? Ketika Solusi Dua Negara Semakin Kehilangan Makna

Monday, October 19, 2026 | October 19, 2026 WIB Last Updated 2026-10-19T15:30:35Z





Oleh : Rismayanti
Pengemban Dakwah

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir,  mengeklaim bahwa seluruh wilayah Tepi Barat—Area A, B, maupun C—“milik Israel”. Pernyataan tersebut kembali menarik  perhatian dunia terhadap arah politik Israel terhadap Palestina. Pernyataan tersebut bukan sekadar perbedaan arah pandang politik, melainkan adanya persoalan yang lebih mendasar, apakah mereka serius memberi ruang bagi rakyat Palestina dalam menentukan masa depannya sendiri? 

Berdasarkan Kesepakatan Oslo II tahun 1995, Tepi Barat dibagi menjadi tiga wilayah administratif. Area A berada di bawah kendali sipil dan keamanan Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dengan pengaturan keamanan yang melibatkan Israel, sedangkan Area C yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat berada di bawah kendali Israel. Pembagian tersebut mulanya sekadar pengaturan sementara yang seharusnya mengarah pada penyelesaian status akhir Palestina.

Namun masalahnya, pernyataan Ben-Gvir mengeklaim bahwa tidak ada perbedaan antara Area A, B, dan C karena semuanya dianggap sebagai bagian dari Israel. Maka jelas di sini menunjukkan adanya penolakan terhadap kerangka pembagian tersebut. Bahkan, sampai saat ini laporan terbaru menunjukkan bahwa  perluasan permukiman dan pengambilalihan lahan di Tepi Barat terus berlangsung, sehingga mustahil rasanya Palestina bisa membentuk wilayah yang utuh dan berdaulat.

Solusi Dua Negara : Masih Realistis?

Selama bertahun-tahun, statement dua negara yang diusung seakan menjadi slogan yang terus diulang oleh Amerika Serikat, negara-negara Barat, dan berbagai pemerintahan di dunia, termasuk negara-negara Muslim. 

Bagaimana mungkin sebuah negara dapat berdiri apabila wilayahnya terus terfragmentasi, tanahnya terus diambil, pemukim terus bertambah, pengambilalihan lahan dan akses terhadap wilayah serta sumber daya strategis terus dibatasi? Bahkan Area C saja mencakup sekitar 60 persen Tepi Barat dan wilayah ini berada di bawah kontrol penuh Israel. Data PBB mencatat bahwa dengan perluasan permukiman dan pembatasan pembangunan wilayah tersebut telah semakin mempersempit ruang kehidupan bagi masyarakat Palestina.

Karena itu, masalahnya bukan sekadar apakah Palestina mendapatkan “sebuah negara”, tetapi apakah rakyat Palestina mendapatkan hak, keamanan, tanah, kebebasan, dan kehidupan yang bermartabat.
Dari perspektif ini, klaim Ben-Gvir menjadi alarm serius. Jika seluruh Tepi Barat diklaim sebagai bagian Israel, maka gagasan tentang negara Palestina semakin sulit diwujudkan. Dengan kata lain, solusi dua negara tidak cukup hanya dibicarakan di meja diplomasi jika fakta di lapangan justru bergerak ke arah yang berlawanan.

Bagaimana Islam Memandang Persoalan Palestina?

Dalam Islam, persoalan Palestina tidak semata-mata persoalan geopolitik. Palestina adalah bagian dari wilayah yang memiliki kedudukan penting dalam sejarah Islam, khususnya Baitul Maqdis dan Masjid Al-Aqsha.
Islam mengajarkan bahwa kezaliman tidak boleh dibiarkan, pembelaan terhadap Palestina harus berdiri di atas syariat, bukan kebencian buta. Kejahatan terhadap warga sipil, pengusiran, perampasan hak, penghancuran rumah dan fasilitas kehidupan merupakan persoalan kemanusiaan yang tidak boleh dianggap normal.

Islam memerintahkan kaum Muslim untuk membela orang-orang yang tertindas. Allah berfirman: “Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak ...?” (QS. An-Nisa: 75)

Ayat tersebut menunjukkan kewajiban membela kaum tertindas. Akan tetapi, pembelaan dalam Islam bukan berarti tindakan serampangan. Ia harus tunduk kepada syariat, aturan, kepemimpinan yang sah, serta prinsip perlindungan terhadap orang yang tidak terlibat dalam peperangan.
Karena itu, semangat jihad tidak boleh direduksi menjadi kemarahan atau tindakan kekerasan individual. Jihad dalam makna syar'i memiliki aturan, tujuan, dan otoritas. Ia bukan alasan untuk menyerang masyarakat sipil atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Menyetujui solusi dua negara sama saja dengan mengakui eksistensi negara Israel di atas tanah wakaf atau tanah kaum Muslimin yang dirampas sejak Deklarasi Balfour 1917.
Islam tidak mengenal kompromi terhadap perampasan wilayah dan pengusiran umat Islam. Semua ini sangat bertentangan dengan syariat. Kewajiban syariat adalah melawan agresi dan membebaskan seluruh wilayah pendudukan, bukan membagi tanah Palestina dengan penjajah.

Lalu Apa Solusinya?

Pertama, umat Islam harus memiliki kesadaran politik dan kemanusiaan terhadap Palestina. Jangan sampai tragedi Palestina hanya menjadi berita sesaat ketika terjadi serangan besar, kemudian dilupakan ketika ada pengalihan isu. Solusi dua negara hanya omong kosong belaka nyatanya zionis Israel akan terus merampas seluruh wilayah Palestina dan melanggengkan genosida serta pengusiran.

Kedua, dukungan terhadap Palestina harus dilakukan secara nyata. Pemimpin negara Muslim jangan sekadar mengecam, sementara di sisi lain tetap melakukan kerjasama politik. Semua ini jelas menunjukkan adanya pengkhianatan terhadap warga Muslim Palestina.

Ketiga, memberantas kejahatan zionis Israel tidak cukup dengan solusi dua negara bahkan di meja diplomasi. Kejahatan semacam ini tidak bisa ditolerir dan wajib diperangi melalui penerapan syariat jihad fii sabilillah.

Jihad fi sabilillah adalah fardu ‘ain saat negeri kaum Muslim—seperti Gaza dan Palestina saat ini—diserang atau dijajah. Para Sahabat Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam telah besepakat atas kewajiban kaum Muslim secara bersama-sama untuk memerangi dan mengusir musuh-musuh mereka yang menyerang dan menjajah negeri mereka.

Sejarah dan syariat Islam bahkan menjelaskan bahwa kaum Muslim wajib memerangi penjajahan. Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi (wafat 620 H) menegaskan bahwa jika kaum kafir menduduki negeri kaum Muslim maka penduduknya wajib memerangi mereka hukumnya fardhu ain dan akan berubah menjadi fardhu kifayah apabila Muslim tersebut tidak mampu, maka kewajiban itu meluas kepada kaum Muslim di sekitarnya (Al-Mughni, 9/228).

Mirisnya, perintah Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ ini justru diabaikan oleh para penguasa Muslim saat ini. Sebagian malah membuka hubungan diplomatik dengan entitas Yahudi, menyokong militer zionis demi kepentingan semata, bahkan menerima solusi dua negara. Semua ini buah dari nasionalisme dimana umat difokuskan kepada negaranya masing-masing bahkan kecintaan dan persatuan mereka hanya dicukupkan pada semangat satu negara bukan lagi alasan yang mendasar yaitu satu akidah.

Padahal Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ telah berfirman:

وَلَا تَرْكَنُوْٓا اِلَى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُۙ

”Janganlah kalian condong kepada orang-orang yang zalim sehingga kalian nanti akan disentuh api neraka.” (QS. Hûd [11]: 113).

Krisis Palestina tidak bisa sekadar diselesaikan melalui PBB ataupun kecaman-kecaman yang dilontarkan oleh penguasa-penguasa Muslim. Umat membutuhkan penyelesaian yang totalitas, semua ini hanya bisa diselesaikan dengan adanya sebuah kepemimpinan global yang sesuai syariat yaitu Khilafah. Institusi Khilafah inilah yang akan menjadi perisai bagi seluruh umat Muslim, menjaga kehormatannya, melindungi wilayahnya, serta memimpin jihad fi sabilillah.

Dengan demikian, solusi yang meniscayakan bagi pembebasan Palestina adalah jihad fi sabilillah di bawah naungan Khilafah Islamiyah. Wallahualam bissawab.
×
Berita Terbaru Update