Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketika Seluruh Wilayah Diklaim Milik Zionis

Monday, October 19, 2026 | October 19, 2026 WIB Last Updated 2026-10-19T15:30:30Z




Oleh Seni Rosdiana
Tim Penulis Pena Cemerlang


Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, mengklaim bahwa seluruh tiga wilayah di area Tepi Barat adalah milik Israel. Area A, area B dan Area C merupakan wilayah administratif berdasarkan kesepakatan Oslo II pada 1995. Dalam kesepakatan tersebut, Tepi Barat dibagi menjadi tiga wilayah administratif dengan pengaturan kewenangan yang berbeda. Area A berada dibawah kendali penuh Palestina, Area B dibawah kendali sipil Palestina, sementara Israel memegang kendali keamanan dengan pengaturan yang berlaku dalam kesepakatan tersebut. Adapun Area C yang mencakup 60 persen wilayah Tepi Barat berada dibawah kendali penuh Israel. Tepi Barat merupakan bagian dari wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967. Dalam kerangka hukum internasional, status wilayah pendudukan tidak akan berubah hanya karena sebuah negara atau pejabatnya menyatakan wilayah tersebut adalah miliknya. (metrotv.com, 03/10/26)
Pembagian seluruh wilayah itu sejak awal bukan berarti milik Israel. Pengaturan kewenangan administratif dan keamanan tidak sama dengan pengakuan kedaulatan atas kepemilikan wilayah tersebut. Maka itu, pernyataan Ben-Gvir atas klaim seluruh wilayah milik Israel sudah melampaui persoalan pembagian administratif. Hal ini jelas berpotensi mempersempit ruang hidup rakyat Palestina dan semakin menyulitkan hak mereka untuk menentukan masa depan politik Palestina.
Ambisi Israel dan Solusi Dua Negara
Berbagai tindakan yang dilakukan Israel di Gaza dan Tepi Barat tidak dapat dipisahkan dari konflik perebutan wilayah Palestina. Meskipun upaya perundingan perdamaian terus digaungkan, perluasan permukiman, pendudukan wilayah, serta pengusiran penduduk Palestina menunjukkan adanya upaya ekspansi teritorial yang dikaitkan dengan ambisi Zionisme Israel untuk menguasai seluruh wilayah Palestina, termasuk Gaza dan Tepi Barat, demi mewujudkan gagasan Israel Raya. Apabila kondisi ini terus berlanjut, Palestina tidak hanya menghadapi ancaman kehilangan wilayah, tetapi juga terancam kehilangan keberlangsungan hidup dan identitas bangsanya di tanah kelahirannya sendiri. Bagi umat Islam, persoalan Palestina memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar isu kemanusiaan dan politik. Hal ini juga berkaitan erat dengan Masjid Al-Aqsha, salah satu tempat suci umat Islam yang memiliki nilai historis dan religius mendalam serta berada di kawasan Al-Haram Asy-Syarif di Yerusalem.
Selain itu, selama beberapa dekade, solusi dua negara terus dipromosikan oleh Amerika Serikat sebagai salah satu pendekatan utama dalam menyelesaikan konflik Palestina-Israel. Gagasan ini juga memperoleh dukungan dari berbagai negara dan forum internasional dengan tujuan mewujudkan negara Palestina yang berdaulat dan dapat hidup berdampingan secara damai dengan Israel. Namun, implementasinya masih menghadapi persoalan mendasar, yaitu adanya kesenjangan yang signifikan antara komitmen diplomatik yang disampaikan dan realitas yang terjadi di lapangan.
Pembentukan negara Palestina yang benar-benar berdaulat menjadi sulit diwujudkan ketika wilayah yang seharusnya menjadi bagian dari negara tersebut terus terpecah akibat perluasan permukiman ilegal, keberadaan pos pemeriksaan, pembatasan mobilitas, serta penguasaan tanah. Dalam kondisi demikian, solusi dua negara dapat dipandang sebagai janji diplomatik yang kehilangan substansi karena tidak disertai langkah nyata yang memadai. Hingga kini, pendekatan tersebut belum mampu menghentikan pendudukan, membendung ekspansi permukiman, menjamin keamanan masyarakat Palestina, maupun mewujudkan kedaulatan Palestina secara konkret.

Palestina dan Umat Islam Butuh Persatuan Dan Kepemimpinan Yang Tegas 
Pertemuan antara para pemimpin negara-negara Arab dan Benjamin Netanyahu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pertemuan tersebut disertai tuntutan tegas dan langkah konkret untuk menghentikan berbagai pelanggaran terhadap rakyat Palestina. Apakah pertemuan itu benar-benar menjadi sarana untuk memperjuangkan keadilan, atau justru berpotensi memberikan legitimasi politik kepada pihak yang terus melakukan pendudukan wilayah Palestina? Setiap pemimpin negara memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa hubungan diplomatik yang dijalin senantiasa mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Palestina tidak cukup hanya menerima solidaritas dalam bentuk pernyataan atau retorika semata. Rakyat Palestina membutuhkan perlindungan yang konkret, tekanan politik yang efektif, serta komitmen nyata dari masyarakat internasional untuk mengakhiri pendudukan dan memastikan terpenuhinya hak-hak mereka. 
Ketika Seluruh Wilayah Diklaim Milik Zionis
Oleh Seni Rosdiana
Tim Penulis Pena Cemerlang
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, mengklaim bahwa seluruh tiga wilayah di area Tepi Barat adalah milik Israel. Area A, area B dan Area C merupakan wilayah administratif berdasarkan kesepakatan Oslo II pada 1995. Dalam kesepakatan tersebut, Tepi Barat dibagi menjadi tiga wilayah administratif dengan pengaturan kewenangan yang berbeda. Area A berada dibawah kendali penuh Palestina, Area B dibawah kendali sipil Palestina, sementara Israel memegang kendali keamanan dengan pengaturan yang berlaku dalam kesepakatan tersebut. Adapun Area C yang mencakup 60 persen wilayah Tepi Barat berada dibawah kendali penuh Israel. Tepi Barat merupakan bagian dari wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967. Dalam kerangka hukum internasional, status wilayah pendudukan tidak akan berubah hanya karena sebuah negara atau pejabatnya menyatakan wilayah tersebut adalah miliknya. (metrotv.com, 03/10/26)

Pembagian seluruh wilayah itu sejak awal bukan berarti milik Israel. Pengaturan kewenangan administratif dan keamanan tidak sama dengan pengakuan kedaulatan atas kepemilikan wilayah tersebut. Maka itu, pernyataan Ben-Gvir atas klaim seluruh wilayah milik Israel sudah melampaui persoalan pembagian administratif. Hal ini jelas berpotensi mempersempit ruang hidup rakyat Palestina dan semakin menyulitkan hak mereka untuk menentukan masa depan politik Palestina.
Ambisi Israel dan Solusi Dua Negara
Berbagai tindakan yang dilakukan Israel di Gaza dan Tepi Barat tidak dapat dipisahkan dari konflik perebutan wilayah Palestina. Meskipun upaya perundingan perdamaian terus digaungkan, perluasan permukiman, pendudukan wilayah, serta pengusiran penduduk Palestina menunjukkan adanya upaya ekspansi teritorial yang dikaitkan dengan ambisi Zionisme Israel untuk menguasai seluruh wilayah Palestina, termasuk Gaza dan Tepi Barat, demi mewujudkan gagasan Israel Raya. Apabila kondisi ini terus berlanjut, Palestina tidak hanya menghadapi ancaman kehilangan wilayah, tetapi juga terancam kehilangan keberlangsungan hidup dan identitas bangsanya di tanah kelahirannya sendiri. Bagi umat Islam, persoalan Palestina memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar isu kemanusiaan dan politik. Hal ini juga berkaitan erat dengan Masjid Al-Aqsha, salah satu tempat suci umat Islam yang memiliki nilai historis dan religius mendalam serta berada di kawasan Al-Haram Asy-Syarif di Yerusalem.

Selain itu, selama beberapa dekade, solusi dua negara terus dipromosikan oleh Amerika Serikat sebagai salah satu pendekatan utama dalam menyelesaikan konflik Palestina-Israel. Gagasan ini juga memperoleh dukungan dari berbagai negara dan forum internasional dengan tujuan mewujudkan negara Palestina yang berdaulat dan dapat hidup berdampingan secara damai dengan Israel. Namun, implementasinya masih menghadapi persoalan mendasar, yaitu adanya kesenjangan yang signifikan antara komitmen diplomatik yang disampaikan dan realitas yang terjadi di lapangan.
Pembentukan negara Palestina yang benar-benar berdaulat menjadi sulit diwujudkan ketika wilayah yang seharusnya menjadi bagian dari negara tersebut terus terpecah akibat perluasan permukiman ilegal, keberadaan pos pemeriksaan, pembatasan mobilitas, serta penguasaan tanah. Dalam kondisi demikian, solusi dua negara dapat dipandang sebagai janji diplomatik yang kehilangan substansi karena tidak disertai langkah nyata yang memadai. Hingga kini, pendekatan tersebut belum mampu menghentikan pendudukan, membendung ekspansi permukiman, menjamin keamanan masyarakat Palestina, maupun mewujudkan kedaulatan Palestina secara konkret.

Palestina dan Umat Islam Butuh Persatuan Dan Kepemimpinan Yang Tegas 
Pertemuan antara para pemimpin negara-negara Arab dan Benjamin Netanyahu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pertemuan tersebut disertai tuntutan tegas dan langkah konkret untuk menghentikan berbagai pelanggaran terhadap rakyat Palestina. Apakah pertemuan itu benar-benar menjadi sarana untuk memperjuangkan keadilan, atau justru berpotensi memberikan legitimasi politik kepada pihak yang terus melakukan pendudukan wilayah Palestina? Setiap pemimpin negara memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa hubungan diplomatik yang dijalin senantiasa mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Palestina tidak cukup hanya menerima solidaritas dalam bentuk pernyataan atau retorika semata. Rakyat Palestina membutuhkan perlindungan yang konkret, tekanan politik yang efektif, serta komitmen nyata dari masyarakat internasional untuk mengakhiri pendudukan dan memastikan terpenuhinya hak-hak mereka. 

Persoalan Palestina memperlihatkan betapa pentingnya persatuan umat Islam. Dalam pandangan Islam, pembelaan terhadap rakyat Palestina bukan semata-mata persoalan kemanusiaan, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab seorang muslim untuk menegakan keadilan, menolong pihak yang tertindas dan menjaga kehormatan manusia. Allah Swt. berfirman, “Dan mengapa kamu tidak berperang dijalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak.” (Q.S An-Nisa : 75) 

Ayat tersebut menegaskan pentingnya membela pihak-pihak yang mengalami penindasan, termasuk rakyat Palestina. Dalam konteks ini, jihad dalam melawan penindasan yang dilakukan oleh Zionis Israel dipandang sebagai bentuk perlawanan sekaligus solidaritas umat Islam terhadap rakyat Palestina. Jihad tidak semata-mata dimaknai sebagai perjuangan bersenjata, tetapi juga mencakup kesungguhan dalam menegakkan kebenaran, menggalang bantuan kemanusiaan, serta meningkatkan kesadaran umat untuk menentang segala bentuk kezaliman.
Oleh karena itu, upaya pembelaan terhadap Palestina dipandang membutuhkan persatuan dan koordinasi kekuatan umat Islam di bawah satu kepemimpinan, yaitu Khalifah. Dalam perspektif politik Islam, kepemimpinan tersebut berperan dalam mengkoordinasikan berbagai kepentingan kaum muslimin, menyatukan kekuatan politik, mengelola urusan umat, serta menerapkan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Melalui kepemimpinan khalifah, negara-negara muslim diharapkan dapat mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki, baik melalui seruan untuk berjihad di jalan Allah (jihad fii sabilillah) maupun melalui langkah-langkah strategis dan efektif demi melindungi rakyat Palestina serta mengakhiri konflik dan penindasan yang mereka alami.
Wallahu a’lam bish-shawwab


Persoalan Palestina memperlihatkan betapa pentingnya persatuan umat Islam. Dalam pandangan Islam, pembelaan terhadap rakyat Palestina bukan semata-mata persoalan kemanusiaan, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab seorang muslim untuk menegakan keadilan, menolong pihak yang tertindas dan menjaga kehormatan manusia. Allah Swt. berfirman, “Dan mengapa kamu tidak berperang dijalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak.” (Q.S An-Nisa : 75) 

Ayat tersebut menegaskan pentingnya membela pihak-pihak yang mengalami penindasan, termasuk rakyat Palestina. Dalam konteks ini, jihad dalam melawan penindasan yang dilakukan oleh Zionis Israel dipandang sebagai bentuk perlawanan sekaligus solidaritas umat Islam terhadap rakyat Palestina. Jihad tidak semata-mata dimaknai sebagai perjuangan bersenjata, tetapi juga mencakup kesungguhan dalam menegakkan kebenaran, menggalang bantuan kemanusiaan, serta meningkatkan kesadaran umat untuk menentang segala bentuk kezaliman.

Oleh karena itu, upaya pembelaan terhadap Palestina dipandang membutuhkan persatuan dan koordinasi kekuatan umat Islam di bawah satu kepemimpinan, yaitu Khalifah. Dalam perspektif politik Islam, kepemimpinan tersebut berperan dalam mengkoordinasikan berbagai kepentingan kaum muslimin, menyatukan kekuatan politik, mengelola urusan umat, serta menerapkan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Melalui kepemimpinan khalifah, negara-negara muslim diharapkan dapat mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki, baik melalui seruan untuk berjihad di jalan Allah (jihad fii sabilillah) maupun melalui langkah-langkah strategis dan efektif demi melindungi rakyat Palestina serta mengakhiri konflik dan penindasan yang mereka alami.
Wallahu a’lam bish-shawwab




×
Berita Terbaru Update