Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tarik Ulur Gunung Wayang: Ketika Harta Milik Umat Diujung Kepentingan Kapitalisme

Thursday, October 15, 2026 | October 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T02:11:08Z




Oleh Rukmini 
Pegiat Literasi



Nusantaranews.net, Pengelolaan sumber daya alam sejatinya merupakan cerminan dari paradigma sebuah negara dalam memandang kesejahteraan rakyatnya. Ketika hutan, gunung, dan sungai diposisikan sebagai komoditas ekonomi, maka kerusakan ekologis dan pemiskinan struktural menjadi konsekuensi logis yang tidak terhindarkan. Realitas inilah yang saat ini dipertontonkan di hulu Sungai Citarum, tepatnya di kawasan Gunung Wayang, Kabupaten Bandung. Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengambil alih pengelolaan kawasan tersebut dari Perhutani dan PTPN bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pertaruhan ideologis mengenai arah pengelolaan harta milik umat di tengah gempuran kepentingan kapitalisme.

Kritik Walhi Atas Program Gagal Citarum

Sorotan terhadap rencana pengambilalihan ini datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Walhi menilai sejumlah program besar di Citarum seperti Kampung Unggul Terpadu (KUT), Citarum Bergetar, dan Citarum Bestari justru menimbulkan persoalan baru. KUT lemah pengawasan dan salah sasaran anggaran kepada pemodal bukan petani, Citarum Bergetar terjadi pengalihan fungsi dari petani ke peternak, sementara Citarum Bestari hilang tanpa keberlanjutan setelah ganti Gubernur.

Atas dasar rekam jejak tersebut, Walhi menyetujui pengambilalihan Gunung Wayang dari Perhutani dan PTPN karena dinilai tidak berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakat, namun dengan catatan kritis agar tidak dikerjasamakan dengan institusi TNI guna menghindari pendekatan militeristik dan konflik baru.

Jebakan Pengelolaan Berwatak Kapitalistik

Rencana pengambilalihan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu ditelaah secara komprehensif agar tidak terperosok pada lubang salah kelola yang sama. Secara prinsip, pemerintah adalah pihak yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan penuh untuk mengatur serta menjaga hutan, gunung, dan sungai sebagai harta milik umat agar manfaatnya dirasakan masyarakat secara keseluruhan.

Jika ditelusuri, skema yang selama ini dijalankan oleh Perhutani melalui Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) maupun Kementerian Kehutanan melalui Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), pada hakikatnya masih berwatak kapitalistik. Keterlibatan rakyat hanyalah formalitas, karena tujuan utamanya tetap berorientasi profit bagi negara dan korporasi. Selama logika bisnis ini dipakai, kesejahteraan rakyat hanyalah ilusi.

Oleh karena itu, kritik Walhi pun harus dikritisi secara ideologis. Kritik tersebut masih berpijak pada kapitalisme hijau, yakni kapitalisme yang dibungkus isu lingkungan, bukan berlandaskan paradigma Islam yang sahih. Selama solusi masih dalam koridor kapitalisme, kerusakan tidak akan tuntas, hanya berganti wajah eksploitasi.

Apabila Pemerintah Provinsi masih bergandengan tangan dengan pemilik modal dalam mengambil alih lahan tersebut, maka kebijakan ini justru menjadi karpet merah bagi penguasaan aset milik umat oleh kapitalisme. Hal itu berpotensi membuka pintu perebutan, perampasan, dan penghilangan hak-hak komunal masyarakat sekitar hutan.

Mengembalikan Harta Milik Umat Kepada Pemiliknya

Islam memiliki konsepsi yang sangat jelas, tegas, sistematis, dan tidak tumpang tindih dalam pengelolaan kekayaan alam, yang membedakannya secara diametral dari sistem kapitalisme dan sosialisme.

Dalam sistem ekonomi Islam, kekayaan alam yang sifatnya melimpah, tidak terbatas, dan menjadi hajat hidup orang banyak seperti air yang mengalir, api, padang rumput yang luas, hutan, gunung, laut, serta barang tambang dengan deposit besar, dikategorikan secara qath'i sebagai milik umum (milkiyah 'ammah). Rasulullah saw. bersabda: "Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud). Para ulama mengqiyaskan hadits ini pada setiap kekayaan yang sifatnya melimpah dan dibutuhkan masyarakat luas.

Konsekuensi hukum dari status milik umum ini sangat tegas dan tidak bisa ditawar. Negara wajib mengelola secara langsung, menyeluruh, dan profesional, serta haram hukumnya menyerahkan, memberikan konsesi, melakukan privatisasi, atau menyewakan kepada pihak swasta, baik perorangan, korporasi nasional, maupun asing. Fungsi negara dalam hal ini bukanlah sebagai pedagang yang mencari laba dari aset rakyatnya, melainkan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) yang diberi amanah untuk menjaga dan memastikan distribusinya berjalan adil.

Lalu bagaimana hasilnya? Hasil dari pengelolaan kekayaan milik umum tersebut wajib dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat. Keuntungannya haram dimasukkan sebagai sumber pendapatan negara untuk diperdagangkan, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk jaminan pemenuhan kebutuhan dasar publik secara gratis atau dengan harga sangat murah. Seperti penyediaan layanan pendidikan gratis berkualitas, layanan kesehatan gratis, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan irigasi, serta subsidi energi dan air bersih yang terjangkau. Dengan mekanisme ini, setiap individu, baik kaya maupun miskin, muslim maupun non-muslim, dapat merasakan secara langsung keberkahan dari kekayaan alam yang dianugerahkan Allah SWT tanpa diskriminasi.

Adapun penunjukan terhadap suatu badan, lembaga profesional, dewan ahli, atau wadah teknis untuk membantu negara dalam mengatur pemanfaatan, penjagaan, dan konservasi hutan, hal tersebut diperbolehkan dalam Islam. Namun, kedudukan badan tersebut hanyalah sebagai ajir atau pekerja yang dipekerjakan dan digaji oleh negara. Mereka bersifat membantu secara teknis dan administratif di lapangan, bukan sebagai pemilik kebijakan. Mereka tidak memiliki hak sedikit pun untuk menentukan kebijakan strategis secara mandiri, membuat regulasi sendiri, apalagi menjadikannya sebagai proyek bisnis, ladang korporasi, dan sumber akumulasi modal. Seluruh kebijakan, visi besar, dan hasil akhirnya harus tetap berada di bawah kendali penuh dan kedaulatan negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, demi memastikan bahwa harta milik umat tersebut benar-benar kembali kepada umat, bukan kepada pemilik modal.

Wallahu a'lam bish-shawab.
×
Berita Terbaru Update