Oleh : Tiktik Siti Mukarromah
(Pegiat Literasi)
Dunia pendidikan kembali dihadapkan pada persoalan serius. Sekolah yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk menuntut ilmu, membangun karakter, dan mengembangkan potensi justru diwarnai berbagai kasus kekerasan. Perundungan atau bullying bukan lagi persoalan sepele yang dapat dianggap sebagai kenakalan biasa. Ketika tindakan merendahkan, mengintimidasi, dan menyakiti sesama dibiarkan, dampaknya dapat meluas, mulai dari luka psikologis, trauma berkepanjangan, hingga risiko keselamatan jiwa.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah meninggalnya Aqib, siswa kelas II SD berusia tujuh tahun di Pemalang, Jawa Tengah, pada 30 September 2026. Ia diduga mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya. Menurut pemberitaan detikJateng, keluarga menceritakan bahwa Aqib sempat mengalami perubahan kondisi, menjalani perawatan di rumah sakit, dan mengeluhkan rasa sakit sebelum meninggal dunia. Keluarga juga mempertanyakan respons sekolah terhadap laporan dugaan perundungan yang dialami anaknya. Kasus tersebut kemudian ditangani aparat penegak hukum, dengan proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap anak-anak yang diduga terlibat. Hubungan antara dugaan kekerasan dan penyebab kematian tetap harus merujuk pada hasil pemeriksaan resmi serta proses hukum yang berlaku. (detikJateng, 2 Oktober 2026).
Kasus lain terjadi di Desa Curug, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pada 20 September 2026, seorang remaja perempuan diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah remaja lainnya. Dalam rekaman yang beredar, korban terlihat ditampar, dibanting hingga terjatuh, dan mendapat serangan di bagian kepala. Menurut keterangan polisi yang diberitakan detikJateng, peristiwa itu dipicu persoalan status WhatsApp yang dianggap menyinggung salah satu pihak. Polisi kemudian menetapkan tiga anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara tersebut. (detikJateng, 22 September 2026)
Dua peristiwa ini memiliki konteks berbeda. Kasus Pemalang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, sedangkan kasus Grobogan memperlihatkan bagaimana konflik antarremaja dapat berujung pada kekerasan fisik. Namun, keduanya memperlihatkan persoalan yang patut mendapat perhatian serius yaitu kemampuan anak mengelola konflik, penghormatan terhadap orang lain, pengawasan lingkungan, dan efektivitas perlindungan terhadap anak.
Persoalan ini juga perlu dibaca dalam konteks yang lebih luas. Data pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menjadi rujukan dalam pembahasan ini menunjukkan kenaikan jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan, dari 91 kasus pada 2020 menjadi 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, 285 kasus pada 2023, 573 kasus pada 2024, dan 614 kasus pada 2025. Angka tersebut menunjukkan peningkatan kasus yang tercatat dalam periode pemantauan. Meskipun jumlah laporan tidak otomatis menggambarkan seluruh kejadian ataupun membuktikan penyebab kenaikan, tren ini cukup menjadi alasan untuk mengevaluasi efektivitas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Pertanyaannya, mengapa lingkungan yang bertugas mendidik generasi justru masih menghadapi persoalan kekerasan? Apakah masalahnya semata-mata terletak pada perilaku individu, atau ada persoalan yang lebih mendasar dalam paradigma pendidikan dan sistem kehidupan yang membentuk perilaku tersebut?
Perundungan tidak muncul begitu saja. Ada perilaku individu yang harus dipertanggungjawabkan, tetapi ada pula lingkungan yang dapat menumbuhkan, membiarkan, atau gagal menghentikan perilaku tersebut. Karena itu, menyelesaikan persoalan perundungan hanya dengan menyalahkan pelaku, orang tua, atau sekolah tanpa mengevaluasi keseluruhan lingkungan pendidikan berisiko membuat penanganannya tidak akan menyentuh akar masalah.
Anak tumbuh melalui proses belajar yang panjang. Ia menyerap nilai dari keluarga, sekolah, pergaulan, tontonan, media sosial, dan masyarakat. Ketika ejekan dianggap sebagai candaan, tindakan mempermalukan orang lain dijadikan hiburan, kekerasan dipandang sebagai cara menyelesaikan konflik, dan dominasi dianggap sebagai tanda kekuatan, anak dapat belajar bahwa perilaku tersebut merupakan sesuatu yang dapat diterima dan dinormalisasikan. Jika lingkungan tidak memberikan koreksi dan keteladanan yang memadai, perilaku itu berpotensi berkembang menjadi tindakan yang lebih serius.
Kasus Grobogan memperlihatkan bagaimana konflik yang berkaitan dengan unggahan media sosial dapat berujung pada kekerasan fisik. Persoalan awal semestinya dapat diselesaikan melalui klarifikasi, komunikasi, atau mekanisme pengaduan yang tepat. Namun, ketika emosi tidak terkendali dan kekerasan dipilih sebagai respons, persoalan yang mungkin bermula dari perselisihan justru berubah menjadi tindakan yang membahayakan orang lain.
Ini menunjukkan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengajarkan anak menggunakan teknologi, tetapi juga membentuk tanggung jawab dalam berkomunikasi, kemampuan mengelola emosi, serta pemahaman bahwa perbedaan pendapat tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk menyakiti sesama.
Sementara itu, kasus Pemalang mengingatkan kita bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dengan membuat aturan tertulis. Mekanisme pengawasan, kepekaan guru terhadap perubahan perilaku siswa, keberanian anak untuk melapor, dan kesigapan sekolah menindaklanjuti pengaduan merupakan bagian penting dari sistem perlindungan. Jika tanda-tanda kekerasan tidak terdeteksi atau laporan tidak ditangani secara memadai, anak berisiko kehilangan perlindungan pada saat paling membutuhkannya. Dugaan kelalaian dalam kasus tertentu tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan, tetapi setiap kasus tetap menjadi alasan untuk mengevaluasi sistem yang ada.
Dalam perspektif ideologis Islam, persoalan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari paradigma yang mendasarinya. Pendidikan bukan hanya proses transfer ilmu dan keterampilan, melainkan proses pembentukan manusia dengan cara berpikir, standar nilai, dan pola perilaku tertentu.
Paradigma sekuler memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik, sehingga agama cenderung ditempatkan sebagai urusan pribadi. Sementara itu, orientasi kapitalistik dapat mendorong keberhasilan diukur terutama melalui prestasi, daya saing, produktivitas, dan pencapaian material. Ketika kedua kecenderungan ini mendominasi arah pendidikan tanpa diimbangi pembentukan kepribadian dan standar moral yang kuat, pendidikan berisiko menghasilkan individu yang terampil secara akademik, tetapi tidak memperoleh pembinaan karakter yang seimbang.
Islam memandang bahwa kecerdasan dan keterampilan harus berjalan bersama kesadaran tentang halal dan haram, tanggung jawab, penghormatan terhadap kehormatan manusia, serta pertanggungjawaban di hadapan Allah. Anak tidak cukup diajarkan menjadi orang yang berhasil, tetapi juga harus dibentuk menjadi manusia yang memahami tujuan hidup, mampu membedakan benar dan salah berdasarkan tuntunan Islam, serta bersedia mengendalikan perilakunya sekalipun tidak sedang diawasi.
Dengan demikian, masalah perundungan tidak cukup diatasi melalui kampanye antikekerasan yang bersifat sesaat. Dibutuhkan pembenahan cara pandang tentang pendidikan, pembentukan kepribadian, budaya masyarakat, dan tanggung jawab negara. Inilah titik masuk untuk membahas solusi Islam secara menyeluruh.
Islam memiliki seperangkat tuntunan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia, dan kehidupan sosial. Dalam perspektif Islam kaffah, penyelesaian perundungan harus dilakukan secara terpadu melalui pembentukan individu, penguatan keluarga, kontrol masyarakat, dan kebijakan negara yang melindungi anak.
Pertama, membangun kepribadian Islam melalui pendidikan berbasis akidah. Pendidikan tidak cukup berorientasi pada kecerdasan akademik dan prestasi, tetapi harus membentuk pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan Islam. Anak perlu memahami bahwa menghina, merendahkan, mengintimidasi, dan menyakiti orang lain merupakan perbuatan yang dilarang Allah. Sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Hujurat ayat 11, Allah melarang suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain. Nilai ini harus ditanamkan melalui pembelajaran, keteladanan guru, serta pembiasaan sikap saling menghormati di lingkungan sekolah dan keluarga.
Kedua, menguatkan peran keluarga dan masyarakat sebagai kontrol sosial. Keluarga harus menjadi tempat anak belajar kasih sayang, tanggung jawab, dan pengendalian diri. Orang tua perlu peka terhadap perubahan perilaku anak, berani mengoreksi ketika anak melakukan kesalahan, serta membangun komunikasi yang membuat anak merasa aman untuk bercerita. Masyarakat pun tidak boleh menormalisasi perundungan sebagai candaan atau kenakalan biasa. Budaya saling menasihati dan amar makruf nahi mungkar harus diwujudkan melalui keberanian mencegah kekerasan, melindungi korban, dan melaporkan kejadian kepada pihak yang berwenang.
Ketiga, negara bertanggung jawab membangun sistem pendidikan dan perlindungan yang sangat menyeluruh. Negara harus menjamin pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, menyediakan guru yang kompeten, serta memastikan setiap sekolah memiliki mekanisme pengaduan, pengawasan, dan perlindungan korban yang efektif. Pelaku harus ditangani secara tegas dan adil sesuai hukum serta mempertimbangkan usia anak, disertai pembinaan agar kekerasan tidak berulang. Dalam perspektif Islam kaffah, tanggung jawab negara tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga mencakup pembangunan tatanan kehidupan yang mendukung penerapan nilai-nilai Islam dan menjaga kehormatan manusia.
Dengan demikian, perundungan tidak cukup diselesaikan melalui imbauan moral atau sanksi sesaat. Dibutuhkan sinergi pendidikan berbasis akidah, kontrol keluarga dan masyarakat, serta tanggung jawab negara yang dijalankan secara nyata dan sistemis. Inilah upaya mendasar untuk membangun generasi yang tidak hanya cerdas dan berprestasi, tetapi juga berkepribadian Islam serta mampu menjaga keselamatan dan kehormatan sesamanya.
Dalam sistem Islam berbentuk Khilafah akan mampu menerapkan hal ini sehingga kasus bullying bisa dituntaskan.
Wallahu A'lam bish shawab
