Oleh. Nadia Ulfah
Nusantaranews.net, pemerintah berencana menyuntikkan dana APN sebesar Rp 20 Triliun untuk mengatasi masalah cashflow BPJS. Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan langkah tersebut harus dilakukan dengan cepat untuk mencegah BPJS kesehatan mengalami keterlambatan dalam membayar rumah sakit. Tambahan dana tidak akan menjadi solusi jangka panjang yang ideal, perubahan harus dilakukan disisi penerima manfaat BPJS kesehatan.
Sementara itu menteri keuangan Suahasil Nazara memastikan tambahan dana APBN mulai dicairkan pada bulan Oktober - November 2026. Tambahan dana ini di luar pos rutin anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 47 Triliun untuk 96.8 juta jiwa.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menyatakan dana Rp 20 Triliun sangat krusial untuk menutup defisit arus kas, karena total iuran yang terkumpul baru nencapai Rp 118 Triliun. Sementara klaim manfaat yang telah dibayarkan telah mencapai Rp 132 Triliun, menurutnya defisit kas tersebut turut dipengaruhi oleh 52 juta peserta non aktif, inflasi medis, serta tingginya utilitas layanan.
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Pelayanan kesehatan yang bobrok adalah realitas yang terjadi di negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Pelayanan kesehatan menjadi ladang bisnis yang menggiurkan bagi para pemilik modal. Pemerintah yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan dengan baik kepada seluruh rakyatnya, tetapi masih hitung hitungan dalam memberikan pelayanan. Bagi rakyat diwajibkan membayar iuran tiap bulan, tetapi pada saat sakit mereka dipersulit oleh prosedur rumah sakit yang berbelit belit.
Sistem kapitalisme menjadikan asas manfaat sebagai pijakan dalam setiap kebijakannya. Akibatnya banyak kasus kematian pasien BPJS karena terlambat atau tidak ditangani dengan alasan biaya. Bahkan jika masih memiliki tunggakan iuran, pelayanan pun tidak akan diberikan sampai dilakukannya pelunasan.
Hal ini berbeda sekali dengan sistem Islam. Negara merupakan garda terdepan dalam mengatasi segala bentuk permasalahan rakyatnya. Masalah kesehatan termasuk dalam kebutuhan pokok masyarakat dan menjadi hak seluruh rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Rakyat tidak akan dibebani berbagai iuran untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Semua rakyat diperlakukan sama dan pendapatkan pelayanan yang sama.
Seluruh pembiayaan kesehatan, baik pelayanan pengobatan dan operasional nya akan diamblil dari kas negara (baitul mal), yang berasal dari harta Fai’ dan Kharaj, zakat atau sedekah dan harta kepemilikan umum. Negara mengelolanya secara amanah sesuai syariat islam dan mengembalikan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat termasuk untuk pelayanan kesehatan gratis.
