Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skandal Kasus Lapas Cibinong, Islam Solusinya!

Monday, October 12, 2026 | October 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T08:05:57Z


Oleh: Asham ummu Laila (Relawan Opini Andoolo Konawe Selatan) 


Ombudsman RI menemukan klaster rumah mewah di area Lapas kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam sidak yang berlangsung pada (Rabu, 23/09/2026). Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintah, berkunjung ke lapas menjadi salah satu agenda tim Ombudsman RI .

Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area Lapas yang peruntukannya masih perlu didalami. Fasilitas hunian di dalam bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk rumah dinas dan lebih menyerupai hunian vila atau apertemen (KumparanNEWS, 24 September 2026).

Media memandang kasus yang dibongkar oleh ombudsman RI adalah merupakan skandal besar terkait lemahnya tata kelola penjara. Potensi praktik suap dan adanya perlakuan istimewa pada narapidana kaya. Perlakuan ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan dan merupakan bentuk maladministrasi nyata yang melanggar undang-undang terlepas dari apapun status bangunannya.

Kasus lapas Cibinong ini membuktikan bahwa praktek culas berupa memberian sel mewah bukanlah barang baru, melainkan fenomena gunung es yang terjadi di berbagai lapas di Indonesia. Dalam penerapan sistem sekuler–kapitalis hari ini, banyak pelaksnaan hukuman dapat diringankan karena harta dan kuasa, penegakkan hukum tidak tegak karena prinsip keadilan melainkan tunduk pada kepentingan pihak-pihak tertentu. Hukuman yang seharusnya memberi efek jera semua tergadai oleh harta dan kuasa. Karena hukum hari ini lahir dari hukum buatan manusia, yang mudah untuk diobrak-abrik sesuai kepentingan dan keuntungan manusia.

Dalam sistem sekuler–kapitalis hari ini hukum berpotensi menjadi alat bagi pihak yang memiliki kekuasaan dan modal. Orientasi keuntungan dan kepentigan pribadi dapat menggeser amanah serta keadilan. Sehingga hukum tidak lagi menjadi pelindung hak-hak masyarakat, tetapi berpeluang dimanfaatkan oleh para oknum yang memiliki kuasa untuk memperoleh kemudahan. Berbeda jika hukum itu lahir dari sang pencipta manusia yaitu Allah SWT, yang sudah pasti ada bukan karena kepentingan ataupun keuntungan tetapi semata-mata karena wujud kasih sayang sang pencipta kepada hamba-Nya, melalui penerapan hukum yang adil tanpa memandang kedudukan, status, ataupun jabatan.

Penerapan sistem hukum buatan sang pencipta telah dibuktikan oleh tokoh utama dunia yaitu Rasulullah Muhamad SAW yang dilanjutkan oleh para khalifah setelahnya, dalam masa pemerintahan Rasulullah dan para khalifah sepanjang pemerintahan mereka yang diterapkan hanyalah sistem Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah keduanya menjadi landasan dalam penetapan hukum, bukan pendapat para ahli, kehendak penguasa, atau kesepakatan manusia yang berdiri sendiri dan mengabaikan ketentuan syariat.

Dalam penerapan sistem Islam, sanksi yang diterapkan berdasarkan pada ketentuan syariat, tidak boleh berdasarkan pada suka atau tidak suka, kedekatan pribadi kedudukan sosial ataupun kemampuan ekonomi, tidak ada perlakuan istimewa atau perlakuan khusus bagi pelaku kejahatan. Keadilan tidak hanya diukur dari beratnya hukuman, tetapi dari kesesuaian penerapannya dengan hukum yang telah ditetapkan.

Pemimpin dalam Islam (khalifah) bukan pula, pihak yang bebas bertindak sesuka hati. Ia harus tetap terikat dengan hukum syariat dan akan dimintai pertanggung jawaban atas amanah kepemimpinannya. Karena itu kepemimpinan tunggal dalam Islam tidak berarti kekuasaan tanpa batas, melainkan kepemimpinan yang bertanggung jawab dalam menjalankan hukum Allah dan mengurus kepentingan rakyat.

Kasus lapas Cibinong seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan fasilitas dan penertiban bangunan. Masyarakat umum berhak mengetahui bagaimana fasilitas itu digunakan, siapa yang bertanggung jawab dan apakah ada penyalagunaan kewenangan di dalamnya dan apabila ditemukan pelanggaran penindakan harus dilakukan tanpa memandang jabatan atau status sosial.

Islam menetapkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan manusia karena manusia bukan penentu standar kebenaran yang mutlak. A-Qur’an harus menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan, sedangkan penguasa dan aparat berkewajiban menjalankan amanah serta adil. Kekuasaan bukan sarana untuk menadapatkan keistimewaan, melainkan amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawabannya oleh Allah SWT. Wallahu’alam bishowab.
×
Berita Terbaru Update