Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SEMBILAN HAKIM MK DIADUKAN: BUKTI HUKUM SEKULER KEHILANGAN MURUAH

Saturday, October 10, 2026 | October 10, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T22:37:39Z

SEMBILAN HAKIM MK DIADUKAN: BUKTI HUKUM SEKULER KEHILANGAN MURUAH

Oleh Nur Fitriyah Asri 
Penulis Ideologis dan Aktivis Dakwah


Kabar kurang sedap kembali datang dari lembaga penjaga konstitusi. Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung. Laporan teregistrasi Nomor 05/MKMK/L/10/2026 dengan dugaan pelanggaran prinsip independensi dalam memeriksa perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berita ini ramai diberitakan CNN Indonesia, Tribun, dan media nasional pada 7 dan 8 Oktober 2026.

*Duduk Perkara Gugatan Ijazah yang Berujung Laporan Etik*

Duduk perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang mempersoalkan keabsahan ijazah luar negeri Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat menjadi calon wakil presiden. Salah satu pemohonnya adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Sebelum gugatan ini masuk ke MK, Denny Indrayana pernah membuat sayembara berhadiah uang di media sosial bagi siapa saja yang bisa menampilkan ijazah pendidikan Gibran di luar negeri.

MK kemudian memeriksa perkara tersebut dan membacakan putusan pada 6 Oktober 2026. Isi putusannya, permohonan tidak dapat diterima. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dalil ijazah tersebut.

Hanya berselang satu hari setelah putusan dibacakan, pada 7 Oktober 2026, sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke MKMK. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK Jakarta. Kuasa hukum pelapor Saddan Sitorus menyampaikan beberapa dalil yang menarik perhatian publik.

*Tiga Sorotan dalam Laporan ke MKMK*

Pertama, pelapor menilai sembilan hakim telah menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan dokumen pendidikan Gibran kepada Denny Indrayana di ruang sidang. Padahal Denny adalah pihak yang pernah membuat sayembara berhadiah. Sehingga patut diduga ada iming-iming atau imbalan. Dalil ini tentu masih harus dibuktikan di MKMK, namun dugaan ini saja sudah cukup menggerus kepercayaan publik terhadap muruah hakim.

Kedua, pelapor menilai proses persidangan terlalu cepat. MK langsung menjadwalkan sidang pembuktian bersama KPU dan Bawaslu tanpa melakukan kajian mendalam terlebih dahulu tentang maksud permohonan dan kedudukan hukum pemohon. Hal ini dinilai melanggar prinsip kecakapan dan kesaksamaan hakim yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, yaitu kode etik hakim konstitusi.

Ketiga, pelapor menilai hakim konstitusi seharusnya tetap independen dari tekanan masyarakat, media massa, maupun kekuatan politik. Isu ijazah Gibran telah menjadi perhatian publik yang sangat besar selama berbulan-bulan. Tekanan opini itulah yang diduga masuk ke ruang sidang dan mengikis muruah peradilan.

*Bukan Pertama Kali, Mengapa Berulang?*

Realitas ini bukan pertama kali terjadi di MK. Publik masih ingat betul bagaimana putusan MK Nomor 90 tahun 2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden telah menggerus kepercayaan publik secara drastis. Polanya selalu sama: perkara sensitif terkait kekuasaan, putusan kontroversial, lalu berujung laporan etik ke MKMK.

Pertanyaannya, mengapa lembaga sekelas MK terus-menerus diterpa krisis muruah seperti ini? Jawabannya karena kita sedang menyaksikan rapuhnya hukum yang lahir dari sistem demokrasi kapitalis sekuler.

Dalam sistem sekuler, hukum dipisahkan dari agama. Agama hanya ditempatkan di ranah privat, sementara untuk mengatur negara, politik dan peradilan, manusia merasa cukup dengan akalnya sendiri. Hukum dibuat oleh manusia melalui mekanisme demokrasi liberal. Manusia yang sifatnya lemah, terbatas, dipengaruhi hawa nafsu, dan sarat kepentingan. Akibatnya hukum menjadi relatif. Hari ini bisa begini, besok bisa begitu tergantung siapa yang berkuasa dan siapa yang menekan paling kuat.

Inilah realitas hukum sekuler. Ia bukan alat untuk menegakkan keadilan hakiki, melainkan alat untuk melanggengkan kekuasaan. Kekuasaan bisa mengintervensi hukum melalui jalur politik, melalui opini media dan buzzer, bahkan melalui sayembara dan tekanan publik yang terorganisir. Ketika hukum tidak memiliki sandaran transenden yang kokoh dari wahyu, maka ia akan mudah goyah oleh opini dan kehilangan muruah.

Rasulullah saw. telah memperingatkan 14 abad lalu: "Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah, apabila orang yang terpandang di antara mereka mencuri, mereka biarkan, dan apabila orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya."

*Bagaimana Islam Menjaga Muruah Hakim?*

Lantas bagaimana Islam menyelesaikan krisis kronis ini?

Islam meletakkan kedaulatan hukum hanya pada syara, bukan pada rakyat dan bukan pada penguasa. Prinsip ini ditegaskan Allah Swt. dalam Al-Quran:

اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفٰصِلِيْنَ

"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik." (QS. al-An'am: 57)

Ayat ini menjadi landasan prinsip Al-Hakimiyah Lillah, kedaulatan ada di tangan Allah. Sumber hukum Islam adalah Al-Quran, Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas syar'i. Hukumnya datang dari Allah Swt. Zat Yang Maha Adil dan tidak memiliki kepentingan pribadi. Sehingga hukumnya tidak bisa dipesan, dibeli, dan tidak bisa diintervensi oleh sayembara atau tekanan media.

Dalam sistem peradilan Islam, seorang Qadhi atau hakim memiliki independensi yang luar biasa untuk menjaga muruah. Qadhi tidak diangkat berdasarkan koneksi politik atau balas budi partai. Qadhi diangkat berdasarkan kapasitas keilmuan syariat yang mendalam, integritas, dan ketakwaannya. Gajinya sangat tinggi agar tidak tergiur suap atau hadiah sayembara. Bahkan, Qadhi berhak membatalkan keputusan Khalifah sekalipun jika keputusan itu bertentangan dengan syariat. Sejarah mencatat bagaimana Khalifah Ali bin Abi Thalib RA pernah kalah di pengadilan melawan seorang Yahudi karena beliau tidak memiliki bukti yang cukup. Tidak ada kekebalan hukum bagi khalifah (penguasa).

Selain itu, dalam sistem Khilafah ada lembaga istimewa bernama Qadhi Madzalim, yaitu hakim yang khusus mengadili kezaliman penguasa dan pejabat negara. Jika ada pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau diduga ada intervensi, rakyat bisa langsung mengadukan ke Qadhi Madzalim tanpa prosedur berbelit. Keputusannya mengikat dan bisa memberhentikan pejabat seketika. Inilah mekanisme check and balance yang hakiki untuk menjaga muruah peradilan, bukan formalitas seperti MKMK yang anggotanya juga berasal dari lingkaran yang sama.

Maka, krisis sembilan hakim MK hari ini bukanlah krisis personal, tapi krisis sistemik. Selama kita masih mempertahankan sistem hukum sekuler yang memisahkan agama dari negara, selama itu pula kita akan terus menyaksikan drama aduan hakim, putusan kontroversial, dan keadilan yang tebang pilih.

Solusinya bukan sekadar mereformasi MK dengan menambah aturan etik, tapi mengganti paradigma hukum secara total dengan hukum Islam yang adil dan mampu menjaga muruah hakim dan peradilan. Hanya dengan syariat Islam kaffah dalam institusi Khilafah niscaya keadilan untuk semuanya terwujud. Hukum kembali bermuruah dan rakyat kembali percaya.

Wallahualam bissawab.
×
Berita Terbaru Update