Oleh. Dewi Mekar Arum
(Muslimah Peduli Umat)
Nusantaranews.net, sekolah seharusnya menjadi tempat anak menuntut ilmu, membangun karakter, menemukan potensi diri, dan belajar hidup bersama orang lain. Namun, bagi sebagian siswa, sekolah justru dapat menjadi tempat lahirnya ketakutan. Mereka bukan hanya menghadapi tuntutan akademik, tetapi juga harus menghadapi ejekan, penghinaan, ancaman, kekerasan fisik, bahkan perundungan melalui dunia digital. Data Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan Indonesia. OECD mencatat bahwa 24% siswa Indonesia melaporkan mengalami setidaknya satu bentuk bullying beberapa kali dalam sebulan, lebih tinggi daripada rata-rata negara OECD yang mencapai 20%.
Bentuk perundungan tersebut pun beragam. Data yang dihimpun dari hasil PISA menunjukkan 15,2% siswa menjadi bahan lelucon, 11,6% menjadi korban rumor buruk, 7% mengalami perundungan siber, 5,6% pernah dipukul atau didorong, dan 3,2% mengalami ancaman. Angka-angka tersebut seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai statistik. Di balik setiap persentase terdapat anak yang mungkin pulang ke rumah dengan rasa takut, kehilangan kepercayaan diri, mengalami trauma, atau bahkan memilih diam karena tidak tahu kepada siapa harus meminta pertolongan. Lebih mengkhawatirkan lagi, OECD mencatat bahwa bullying dapat merusak rasa aman dan rasa memiliki siswa di sekolah serta berdampak terhadap proses belajar dan kesejahteraan mereka. Dalam konteks Indonesia, siswa yang mengalami cyberbullying juga menunjukkan capaian sains yang lebih rendah secara rata-rata.
Bullying Bukan Sekadar Kenakalan Anak
Sebagian orang mungkin melihat bullying sebagai bagian dari kenakalan anak. Ada yang menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa terjadi dalam pergaulan siswa. Bahkan terkadang korban justru diminta untuk lebih kuat dan tidak terlalu baper. Cara pandang seperti ini justru berbahaya. Ketika penghinaan dianggap sebagai candaan, kekerasan dianggap sebagai kenakalan biasa, dan korban diminta untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan yang salah, maka masyarakat sedang membangun toleransi terhadap kezaliman.
Pertanyaannya kemudian: mengapa bullying terus berulang meskipun berbagai program pencegahan telah dilakukan? Dari perspektif Islam, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan membuat aturan sekolah, kampanye anti-bullying, atau memasang slogan tentang pendidikan karakter. Persoalan mendasarnya harus dilihat dari sistem kehidupan yang membentuk individu, keluarga, masyarakat, dan negara.
Sekularisme dan Hilangnya Benteng Keimanan
Dalam pandangan Islam, manusia membutuhkan pengendali internal yang membuatnya mampu membedakan antara benar dan salah, bahkan ketika tidak ada guru, orang tua, ataupun aparat yang mengawasi. Pengendali tersebut adalah iman dan ketakwaan kepada Allah. Sekularisme, dalam perspektif ini, memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Akibatnya, agama berpotensi diposisikan sebatas urusan pribadi, sementara berbagai persoalan kehidupan sosial, pendidikan, ekonomi, dan politik diatur dengan paradigma yang tidak menjadikan akidah Islam sebagai landasan. Ketika anak tidak dibentuk dengan akidah yang kuat sejak dini, pendidikan karakter mudah berubah menjadi sekadar kumpulan nasihat. Anak mungkin mengetahui bahwa bullying itu salah, tetapi pengetahuan saja tidak selalu cukup untuk menghentikan seseorang ketika muncul kesempatan melakukan kekerasan.
Islam menawarkan sesuatu yang lebih mendasar: membangun kesadaran bahwa setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Seorang anak yang memahami bahwa Allah selalu mengawasi dirinya akan memiliki alasan internal untuk menahan diri. Ia tidak menyakiti orang lain hanya karena takut dihukum guru, tetapi karena sadar bahwa menyakiti manusia adalah perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Masyarakat yang Semakin Individualistis
Bullying juga tidak berlangsung hanya karena adanya pelaku dan korban. Ada lingkungan sosial di sekitarnya. Bayangkan seorang siswa dipermalukan di depan kelas. Beberapa teman tertawa. Sebagian memilih merekam. Yang lain melihat tetapi diam. Tidak semuanya menjadi pelaku secara langsung, tetapi diamnya lingkungan dapat membuat pelaku merasa tindakannya diterima. Dalam perspektif kritik terhadap sistem sekuler-kapitalistik, masyarakat dapat terdorong menjadi semakin individualistis. Prinsip "yang penting bukan saya" perlahan membuat penderitaan orang lain dianggap bukan urusan pribadi.
Padahal Islam membangun masyarakat dengan prinsip amar ma'ruf nahi munkar. Seorang Muslim tidak seharusnya bersikap permisif terhadap kemungkaran dan kezaliman yang terjadi di sekitarnya. Karena itu, persoalan bullying tidak cukup diselesaikan dengan mengatakan kepada korban, "Laporkan kalau kamu dibully."
Pertanyaan yang lebih besar adalah: mengapa teman-teman di sekitar korban tidak mencegah sejak awal? Mengapa lingkungan sekolah tidak segera menghentikan tindakan tersebut? Dan mengapa masyarakat baru bergerak setelah sebuah kasus menjadi viral? Masyarakat yang sehat seharusnya tidak menunggu korban jatuh terlebih dahulu baru kemudian bertindak.
Ketika Sistem Pendidikan Hanya Mengejar Prestasi
Pendidikan tidak boleh berhenti pada persoalan nilai ujian, ranking, kelulusan, dan kemampuan memasuki dunia kerja. Jika pendidikan hanya menghasilkan manusia yang cerdas secara akademik tetapi tidak memiliki ketundukan kepada Allah dan tidak memiliki kepedulian terhadap sesama, maka pendidikan kehilangan salah satu tujuan terpentingnya: membentuk manusia berkepribadian baik. Inilah kritik mendasar terhadap sistem pendidikan sekuler dari perspektif Islam.
Sekolah membutuhkan kurikulum yang tidak hanya mengajarkan matematika, sains, bahasa, dan teknologi, tetapi juga membentuk kepribadian Islam. Anak harus memahami mengapa ia wajib menghormati manusia lain. Mengapa menghina adalah dosa. Mengapa menyakiti orang lain adalah kezaliman. Mengapa menolong korban adalah kewajiban moral. Dan mengapa seseorang tidak boleh menggunakan kekuatan untuk menindas orang lain. Dengan demikian, pencegahan bullying tidak hanya bergantung pada kamera CCTV, guru piket, peraturan sekolah, ataupun ancaman hukuman. Ada benteng yang lebih awal, yaitu akidah.
Islam Membangun Individu, Keluarga, dan Masyarakat
Islam tidak hanya memberikan solusi pada tingkat individu. Pertama, Islam membangun akidah sebagai fondasi kepribadian. Keluarga menjadi tempat pertama anak mengenal Allah, memahami halal dan haram, serta belajar membedakan perilaku yang benar dan salah. Ketakwaan kemudian menjadi pengendali perilaku. Kedua, Islam membangun masyarakat yang peduli. Masyarakat tidak boleh membiarkan kemungkaran dan kezaliman berlangsung begitu saja.
Amar ma'ruf nahi munkar menjadi mekanisme sosial agar masyarakat tidak berubah menjadi kumpulan individu yang hanya peduli terhadap dirinya sendiri. Ketiga, negara memiliki tanggung jawab besar. Negara tidak cukup hanya membuat regulasi. Negara harus memastikan sistem pendidikan membentuk manusia yang berkepribadian Islam sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Negara juga harus memastikan adanya mekanisme hukum yang memberikan perlindungan kepada korban dan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai ketentuan syariat.
Bagaimana dengan Pelaku yang Masih Anak-Anak?
Di sinilah pentingnya membedakan antara pendekatan yang hanya melihat usia administratif dengan pendekatan hukum Islam yang mempertimbangkan taklif. Seorang Muslim yang telah baligh dan berakal telah terkena taklif syariat dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Artinya, tidak ada konsep bahwa seseorang dapat melakukan kezaliman kemudian seluruh pertanggungjawabannya hilang hanya karena ia belum mencapai usia tertentu dalam ukuran administratif.
Namun, penerapan sanksi tentu harus mempertimbangkan jenis perbuatan, bukti, kondisi pelaku, dan ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem syariat. Dalam konsep uqubat, hukuman memiliki fungsi zawajir, yaitu mencegah pelaku dan masyarakat mengulangi perbuatan, serta jawabir, yaitu menjadi penebus bagi pelaku atas dosa tertentu sesuai ketentuan syariat. Dengan kerangka ini, hukum tidak semata-mata bertujuan membalas pelaku. Hukum juga bertujuan menjaga masyarakat, melindungi korban, dan mencegah kejahatan berulang. Kasus-kasus kekerasan terhadap siswa yang berulang seharusnya menjadi bahan evaluasi serius. Kita tidak boleh puas hanya dengan mengatakan, "Ini ulah oknum." Jika kasus serupa terus terjadi, persoalannya harus dilihat lebih dalam. Sebab ketika pelaku berganti, korban berganti, sekolah berganti, tetapi pola kekerasannya terus muncul, maka ada persoalan struktural yang perlu dibongkar.
Bullying bukan sekadar masalah anak nakal. Bullying adalah persoalan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan negara. Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan hanya seminar anti-bullying setahun sekali. Bukan pula sekadar poster bertuliskan "Stop Bullying" yang ditempel di dinding sekolah. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma pendidikan: dari pendidikan yang sekadar mengejar kompetensi menuju pendidikan yang juga membentuk manusia beriman, bertakwa, berilmu, dan memiliki kepedulian sosial.
Dalam perspektif Islam, perubahan tersebut harus dimulai dari akidah, diperkuat oleh keluarga, dijaga oleh masyarakat, dan diwujudkan melalui negara dengan sistem pendidikan dan hukum yang berlandaskan Islam. Sebab anak-anak bukan sekadar angka dalam laporan PISA. Mereka adalah generasi yang akan menentukan masa depan masyarakat.
Jika hari ini kita membiarkan mereka belajar bahwa yang kuat boleh menindas yang lemah, maka jangan heran jika kelak mereka tumbuh menjadi generasi yang menganggap kezaliman sebagai sesuatu yang biasa. Maka, 24 persen bukan sekadar angka. Ia adalah alarm.
Pertanyaannya sekarang: apakah kita akan mematikannya, atau justru membenahi sistem yang selama ini gagal memberikan rasa aman kepada anak-anak kita?
