Oleh Wika
Penulis Muslimah
Nusantaranews.net, Di balik tingginya tembok penjara yang seharusnya memberikan efek jera, kemewahan justru tersaji mulus bagi narapidana berkantong tebal. Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (23/9) membongkar keberadaan rumah petak bak vila mini yang berdiri anggun dekat rumah dinas Kalapas. Di dalamnya, warga binaan menikmati hidup nyaman dengan AC, TV berukuran jumbo, alat kebugaran, hingga botol minuman keras yang tersimpan rapi. Ironi ini kian menyengat saat terungkap adanya rencana fasilitas tambahan berupa area gym dan shelter golf mini—sebuah potret nyata betapa hukum bisa melunak di tangan fasilitas dan kemewahan.
Pembusukan Sistemik di Balik Jeruji Besi
Praktik diskriminatif di lembaga pemasyarakatan bukan sekadar oknum yang melanggar aturan, melainkan cerminan dari bobroknya tata kelola hukum saat ini. Penyediaan fasilitas istimewa untuk narapidana elitis sudah menjadi rahasia umum dan berubah menjadi peluang bisnis yang sangat menggiurkan bagi oknum pejabat serta sipir lapas. Penjara diperjualbelikan bak hotel berbintang, di mana kenyamanan berbanding lurus dengan tebalnya dompet penghuninya.
Ketika hukum bisa dikompromikan, penjara kehilangan tujuannya untuk memberi efek jera. Pelaku kriminal elitis tetap menikmati hidup nyaman di dalam lapas. Bahkan, lapas kerap berubah fungsi menjadi pusat transaksi barang terlarang, mulai dari minuman keras hingga peredaran narkoba, karena tingginya perputaran uang di dalamnya.
Keadilan, hukuman yang ringan, hingga fasilitas mewah di dalam penjara dapat dibeli dengan uang. Rakyat kecil yang melakukan tindak pidana ringan dihukum seberat-beratnya dalam sel yang sesak dan memprihatinkan, sementara koruptor dan penjahat beruang melenggang nyaman dalam bilik mewah.
Meruntuhkan Komersialisasi Hukum dengan Syariat Islam
Krisis keadilan ini membutuhkan perubahan mendasar pada paradigma penegakan hukum dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Akar masalah dari carut-marutnya penegakan hukum adalah paradigma kapitalisme sekuler yang melepaskan nilai agama dari kehidupan. Ketika materi dan keuntungan menjadi tolok ukur utama, instansi hukum dan oknum aparat tidak lagi canggung menjadikan jabatan serta kewenangannya sebagai komoditas bisnis. Allah ﷻ mengingatkan bahaya memperjualbelikan hukum demi keuntungan materi yang sedikit:
وَلَا تَشْتَرُوْا بِاٰيٰتِيْ ثَمَنًا قَلِيْلًاۖ وَاِيَّايَ فَاتَّقُوْنِ
"Dan janganlah kamu menjual ayat-ayat-Ku dengan harga murah, dan bertakwalah hanya kepada-Ku." (QS. Al-Baqarah: 41)
Dalam Islam, sanksi ('uqubat) yang dijatuhkan oleh negara memiliki dua fungsi utama:
• Jawazir (Pencegah/Efek Jera): Sanksi hukum berfungsi mencegah masyarakat luas agar tidak melakukan kejahatan serupa.
• Jawabir (Penebus Dosa): Sanksi hukum di dunia yang dilaksanakan sesuai syariat akan menggugurkan hukuman/dosa pelaku di akhirat kelak.
Rasulullah ﷺ bersabda terkait janji penetapan sanksi hukum sebagai penebus dosa di akhirat: "Siapa saja di antara kalian yang menepati janjinya, maka pahalanya di sisi Allah. Dan siapa saja yang melanggar hal itu lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu menjadi kaffarah (penebus dosa) baginya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan pemahaman ini, baik pelaku maupun aparat tidak akan berani bermain-main dengan hukuman, karena sanksi di dunia menyangkut keselamatan di akhirat.
Sistem Islam menuntut aparat penegak hukum (hakim, pengawas, hingga sipir) memiliki kepribadian Islam yang matang, bertakwa, amanah, dan adil. Kedudukan adalah tanggung jawab yang berat di akhirat, bukan ladang mencari kekayaan. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Hakim itu ada tiga: satu di surga dan dua di neraka. Adapun yang di surga adalah seseorang yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan hukum dengannya..." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hukum yang bersumber dari syariat Islam yang ditetapkan oleh Allah ﷻ bebas dari konflik kepentingan dan diskriminasi. Tidak ada celah bagi narapidana kaya untuk membeli hukum atau menyogok petugas, karena hukum berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa memandang status sosial. Keadilan mutlak ini dicontohkan secara tegas oleh Rasulullah ﷺ: "Demi Allah, sungguh seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hanya dengan mengembalikan tata kelola hukum pada landasan syariat Islam yang kaffah, keadilan sejati dapat ditegakkan, diskriminasi hukum di dalam lapas dapat dihentikan, dan rasa aman masyarakat dapat terwujud secara nyata.
Wallahu a'lam bish-shawab
