Oleh Tinie Andriyani
Pegiat Literasi
Nusantaranews.net, Banjir, salah satu kata yang paling identik jika musim penghujan tiba. Hujan yang semestinya menjadi berkah yang membasuh debu jalanan, tetapi bagi warga Kabupaten Bandung, musim hujan bukan lagi sekadar pergantian cuaca, melainkan musim "wisata dadakan" yang tak pernah absen di setiap tahunnya.
Banjir di Kabupaten Bandung, khususnya di wilayah Bandung Selatan, seolah menjadi ritual tahunan yang tak kunjung usai, terlebih saat musim hujan mencapai puncaknya. Seperti halnya hujan deras yang mengguyur wilayah Bandung Raya pada Selasa, 29 September 2026, kembali menyisakan duka lama bagi warga. Genangan air setinggi 60 sentimeter mengepung kawasan Jadek hingga Kopo Sayati, melumpuhkan total akses transportasi utama yang menghubungkan Soreang dengan Kota Bandung. Alhasil, kendaraan terhenti, mobilitas ekonomi tersendat, dan ribuan warga terjebak dalam kemacetan panjang (kompas.com, Selasa, 29/9/2026). Peristiwa ini bukanlah musibah yang mendadak, melainkan fenomena langganan saban musim hujan tiba yang hingga kini belum pernah terselesaikan pada akar masalah utamanya.
Banjir berulang di koridor Kopo Sayati mencerminkan kegagalan tata ruang dan buruknya koordinasi kewilayahan secara mendasar. Sebagai kawasan perbatasan, Kopo Sayati terperangkap menjadi blind spot pembangunan akibat ego sektoral antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung. Lemahnya integrasi sistem drainase lintas wilayah membuat pengelolaan serta pemeliharaan muara aliran air terlantar, di mana masing masing pihak cenderung melempar tanggung jawab ketimbang membangun sinergi yang konkrit.
Kondisi tersebut kian diperparah oleh alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan komersial dan pemukiman di sepanjang koridor Kopo yang berlangsung masif tanpa kendali. Pembangunan fisik yang begitu pesat tidak diimbangi oleh penyediaan kapasitas retensi air maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memadai. Situasi ini dipergenting oleh pola penanganan pemerintah yang selalu bersifat reaktif. Pemerintah daerah terbiasa sibuk menguras air atau mengerahkan mesin pemompa saat banjir menerjang, ketimbang membereskan akar permasalahan yang mengendap menahun seperti pendangkalan sungai, sedimentasi tinggi, serta penyempitan gorong gorong akibat tumpukan sampah dan penyempitan sempadan.
Untuk mengakhiri penderitaan masyarakat akibat banjir yang terus berulang, pendekatan teknis dan regulasi mutlak harus dibenahi secara menyeluruh. Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus segera membentuk badan koordinasi bersama yang berwenang merancang dan mengelola sistem drainase terpadu dari hulu hingga hilir tanpa terhalang sekat sekat administratif. Pengerukan sedimentasi pada saluran air utama di Kopo harus dilakukan secara berkala dan konsisten, diiringi pembentukan kolam kolam retensi di titik titik rawan genangan.
Di sisi lain, pengetatan izin pendirian bangunan di sepanjang jalur Kopo harus diberlakukan secara tegas. Setiap pelaku usaha maupun pengembang wajib membangun sumur resapan dan sistem pengelolaan air hujan mandiri sebelum izin operasional diterbitkan. Langkah langkah tanggap darurat seperti penyiapan pompa penyedot air portabel berkapasitas besar serta rekayasa lalu lintas instan oleh personel di lapangan tetap harus disiagakan, sebab penyelesaian masalah tidak boleh dibebankan pada kapasitas penyedotan air mandiri di tingkat warga.
Dalam paradigma Islam, tata kelola pemerintahan tidak sekadar berfokus pada administrasi teknis, melainkan berakar pada pemenuhan kemaslahatan rakyat secara menyeluruh (maslahah 'ammah). Terjadinya banjir yang berulang setiap kali hujan turun merupakan indikasi nyata dari kelalaian dalam mengemban amanah kepemimpinan. Rasulullah saw. menegaskan posisi penting seorang pemimpin, yakni:
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Secara syar'i, sarana dan prasarana publik seperti jalan raya, sungai, saluran air, dan fasilitas penunjang kehidupan warga tergolong sebagai kepemilikan umum (al milkiyyatul 'ammah). Negara berkewajiban mengelola aset umum ini secara optimal demi kelancaran aktivitas masyarakat, serta dilarang keras menyerahkan atau mengorbankannya demi kepentingan komersial segelintir pihak. Pembiayaan untuk pemeliharaan sungai, pembuatan kolam retensi, hingga perbaikan drainase secara masif wajib dialokasikan dari kas negara demi menjamin keamanan dan kenyamanan hidup warga secara komprehensif.
Landasan penanganan bencana dalam Islam juga merujuk pada prinsip pencegahan mudarat sebagaimana dituntunkan dalam kaidah fiqih berdasarkan sabda Rasulullah saw:
"Tidak boleh ada bahaya (yang dimulai) dan tidak boleh ada bahaya (yang dibalas)" (HR. Ibn Majah dan Ahmad).
Melalui kaidah La dharara wa la dhirar, Islam menegaskan bahwa segala bentuk bahaya, kerugian, dan ancaman terhadap keselamatan jiwa, harta, maupun kelancaran mobilitas warga wajib dihilangkan secara permanen. Pemerintah bertanggung jawab penuh untuk mengganti atau membenahi sistem tata kelola lingkungan yang membahayakan masyarakat. Kebijakan publik harus diarahkan pada langkah langkah preventif yang berjangka panjang, bukan sekadar penanganan tambal sulam yang membiarkan rakyat terus menerus menjadi korban dari kelalaian tata kelola kota.
Bencana banjir Kopo yang berulang saban tahun adalah cermin kecil dari kerapuhan sistem tata kelola buatan manusia yang sarat dengan ego sektoral, pengabaian lingkungan, dan lemahnya pertanggungjawaban publik. Sudah saatnya kita tidak lagi bergantung pada regulasi parsial yang terus menerus melanggengkan penderitaan rakyat. Sudah saatnya kita menyadari kebutuhan mendesak untuk beralih dan kembali menerapkan sistem hukum Islam yang shahih dalam seluruh sendi kehidupan. Hanya dengan landasan hukum syariat yang memposisikan kepemimpinan sebagai amanah berat di hadapan Allah Swt. dan pengatur kemaslahatan rakyat secara sejati, perlindungan terhadap jiwa, harta, serta kenyamanan hidup masyarakat dapat diwujudkan secara utuh dan adil.
Wallahu a'lam bishshawab.
