Oleh: Haerini Udin
(Pegiat Literasi)
Dunia pendidikan kembali berduka. Muhammad Hasbi Al-Aqib, atau Aqib, seorang siswa kelas II sekolah dasar berusia tujuh tahun di Pemalang, Jawa Tengah, meninggal dunia pada 30 September 2026. Sebelumnya, ia diduga mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya di sekolah. Kabar ini mengundang keprihatinan publik sekaligus menyisakan pertanyaan besar: mengapa sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak untuk menuntut ilmu justru dapat menjadi tempat terjadinya kekerasan?
Kasus Aqib bukan sekadar persoalan kenakalan anak atau konflik antar teman. Ketika kekerasan diduga terjadi di lingkungan pendidikan hingga seorang anak kehilangan nyawa, persoalannya harus dilihat secara serius dan menyeluruh. Pengusutan fakta, penegakan hukum, serta pemulihan bagi keluarga korban wajib dilakukan. Namun, upaya tersebut tidak cukup jika hanya berfokus pada pelaku setelah tragedi terjadi. Kita juga harus bertanya, apa yang menyebabkan perilaku kekerasan tumbuh di kalangan anak-anak, dan bagaimana mencegahnya agar tidak terus berulang?
*Perundungan Bukan Kenakalan Biasa*
Perundungan atau bullying kerap dianggap sebagai bagian dari dinamika pergaulan anak. Ejekan, intimidasi, pemukulan, hingga pengucilan terkadang dinormalisasi dengan dalih bercanda, mendisiplinkan adik kelas, atau sekadar mencari kesenangan. Akibatnya, korban dituntut untuk bersabar, sedangkan pelaku tidak selalu mendapatkan teguran dan pembinaan yang memadai.
Padahal, kekerasan tidak dapat dibenarkan hanya karena dilakukan oleh anak-anak. Usia yang masih muda memang menuntut pendekatan pembinaan yang sesuai dengan tahap perkembangan mereka, tetapi bukan berarti tindakan menyakiti orang lain boleh dianggap remeh. Anak perlu memahami bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi dan bahwa orang lain mempunyai hak untuk hidup aman, dihormati, serta dilindungi.
Lebih memprihatinkan lagi, perundungan sering kali berlangsung di hadapan teman-teman sebaya. Ada yang ikut menertawakan, merekam, menyebarkan kejadian, atau memilih diam karena takut menjadi sasaran berikutnya. Sikap semacam ini menunjukkan bahwa masalah perundungan bukan hanya menyangkut pelaku dan korban, melainkan juga lingkungan yang memungkinkan kekerasan berlangsung.
Sekolah semestinya menjadi tempat tumbuhnya ilmu, adab, dan kepedulian. Jika tindakan merendahkan dan menyakiti orang lain justru dianggap lumrah, ada persoalan serius dalam pembentukan karakter anak yang tidak boleh diabaikan.
*Pendidikan Kehilangan Arah*
Maraknya kasus perundungan perlu mendorong evaluasi terhadap orientasi pendidikan. Selama ini, keberhasilan pendidikan kerap lebih mudah diukur melalui nilai akademik, prestasi, kompetisi, dan pencapaian formal. Semua itu penting, tetapi tidak boleh menggeser tujuan mendasar pendidikan, yakni membentuk manusia yang berilmu sekaligus berakhlak mulia.
Dalam pandangan Islam, pendidikan tidak berhenti pada transfer pengetahuan. Pendidikan juga merupakan proses membentuk kepribadian yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan berpikir dan bertindak. Anak tidak cukup diajarkan untuk menjadi pintar, berprestasi, dan unggul dalam persaingan. Mereka juga harus dididik agar memahami batas halal dan haram, membedakan benar dan salah, serta menyadari tanggung jawab atas setiap perbuatan.
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Hujurat ayat 11, yang artinya: _“Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok).”_
Ayat ini memberikan landasan penting dalam membangun hubungan sosial yang bermartabat. Menghina dan merendahkan orang lain bukanlah perilaku yang patut dibanggakan. Seorang muslim seharusnya menjaga lisan dan perbuatannya, bukan menjadikan kelemahan orang lain sebagai bahan hiburan atau sarana menunjukkan kekuasaan.
Rasulullah SAW juga mengajarkan bahwa seorang muslim adalah orang yang kaum muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya. Pesan ini menegaskan bahwa keimanan harus tercermin dalam perilaku nyata, termasuk ketika berinteraksi dengan teman di sekolah.
Dengan demikian, pembinaan akhlak tidak boleh sekadar menjadi pelajaran yang dihafalkan untuk menghadapi ujian. Nilai-nilai Islam harus ditanamkan hingga menjadi landasan perilaku sehari-hari. Anak perlu dibimbing untuk mengendalikan amarah, menghargai perbedaan, menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, dan berani membela orang yang dizalimi.
*Keluarga dan Sekolah Harus Bertanggung Jawab*
Pembentukan kepribadian anak tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara memiliki peran yang saling berkaitan.
Keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama bagi anak. Orang tua perlu menanamkan keimanan, kasih sayang, adab, serta tanggung jawab sejak dini. Anak harus memahami bahwa kekuatan bukanlah kemampuan menakut-nakuti orang lain, melainkan kemampuan mengendalikan diri dan menggunakan kelebihan untuk melindungi sesama.
Orang tua juga perlu membangun komunikasi yang terbuka agar anak berani menceritakan pengalaman yang tidak menyenangkan. Perubahan perilaku, ketakutan pergi ke sekolah, luka yang tidak jelas penyebabnya, atau keengganan bergaul perlu diperhatikan secara serius. Anak yang menjadi korban harus memperoleh perlindungan dan pendampingan, bukan disalahkan karena dianggap lemah atau tidak mampu membela diri.
Di sisi lain, sekolah wajib menciptakan lingkungan yang aman. Guru dan tenaga kependidikan harus mampu mengenali tanda-tanda perundungan, menyediakan saluran pengaduan yang aman, menindaklanjuti setiap laporan, serta memastikan korban tidak mengalami intimidasi lanjutan.
Sekolah juga harus berani menghentikan budaya senioritas yang membenarkan kekerasan. Tradisi yang merendahkan atau menyakiti peserta didik yang lebih muda tidak boleh dipertahankan atas nama kedisiplinan.
*Negara Tidak Boleh Abai*
Tragedi yang menimpa Aqib semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi keseriusan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Negara tidak cukup hadir melalui pernyataan keprihatinan atau investigasi setelah korban berjatuhan. Negara harus memastikan bahwa mekanisme pencegahan, pengawasan, pelaporan, dan penanganan kekerasan benar-benar berjalan.
Dalam perspektif Islam, penguasa memiliki tanggung jawab mengurus urusan rakyat dan melindungi mereka dari kezaliman. Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap orang adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (HR Bukhari dan Muslim).
Lebih mendasar lagi, pendidikan harus ditempatkan sebagai amanah untuk membentuk generasi yang bertakwa dan berakhlak, bukan sekadar sarana mengejar prestasi atau memenuhi kebutuhan pasar kerja.
*Cara Islam Melindungi Generasi dari Perundungan*
Islam menyelesaikan persoalan perundungan secara sistemis. Pada aspek fundamental, akidah Islam menjadi fondasi kepribadian individu. Kesadaran bahwa setiap perbuatan akan mendapatkan balasan di akhirat akan mencegah seseorang berbuat zalim. Allah berfirman: _“Ketahuilah, laknat Allah (ditimpakan) kepada orang-orang zalim.”_ (QS Hud: 18).
Individu-individu muslim ini akan berinteraksi dalam sebuah masyarakat Islam yang dibangun di atas fondasi akidah Islam. Masyarakat Islam merealisasikan amar makruf nahi mungkar dalam kesehariannya sehingga tidak permisif membiarkan kezaliman terjadi, termasuk perundungan.
Negara dalam sistem Islam (Khilafah) berperan besar dalam melindungi generasi. Negara menerapkan sistem pendidikan Islam yang berasas akidah Islam dan bertujuan membentuk sosok berkepribadian Islam, sebagaimana dijelaskan Syeikh Atha’ bin Khalil dalam Usus at-Ta'lim fi Daulah al-Khilafah.
Khilafah juga akan membuat kebijakan untuk mencegah masuknya konten kekerasan melalui media digital, film, gim, maupun medsos. Konten kekerasan akan dilarang dan penyebarnya akan dihukum tegas dengan sanksi takzir yang menjerakan. Tidak ada toleransi bagi penyebaran konten kekerasan karena pertimbangan ekonomi.
Negara bersikap tegas pada pelaku perundungan. Setiap mukallaf, yaitu orang yang sudah balig, jika melanggar syariat akan diberi sanksi sesuai ketentuan sistem persanksian, meskipun secara usia masih di bawah 18 tahun. Sedangkan pelaku yang belum balig tidak akan dihukum, tetapi tetap ada perlakuan untuk membinanya. Sistem sanksi yang tegas dan sesuai syariat ini selain menebus dosa pelaku (jawabir), juga akan mencegah orang lain berbuat serupa (zawajir).
Semua upaya sistemis ini akan dilakukan oleh Khilafah sehingga terwujudlah perlindungan negara terhadap generasi, karena pemimpin adalah perisai rakyat sebagaimana sabda Rasulullah SAW: _“Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai...”_ (HR Bukhari Muslim).
Wallahu a'lam bishawab.
